Pengertian Firma
Ada nan dapat menjelaskan pengertian firma ? Kebutuhan hayati manusia sangatlah banyak, dan buat memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut manusia harus bekerja. Banyak pekerjaan nan dipilih setiap orang buat memenuhi kebutuhannya, namun dalam proses pemenuhan kebutuhan itu manusia tak lepas dari kolaborasi dengan orang lain, apapun jenis dan bidang pekerjaannya.
Bentuk Usaha
Secara generik bentuk usaha perekonomian dalam masyarakat terdiri dari dua bagian, yaitu usaha nan dikelola sendiri dan usaha kelompok.
Usaha Sendiri
Usaha sendiri atau disebut juga dengan usaha perseorangan bisa diartikan badan usaha nan dikelola langsung oleh sendiri dengan kapital nan berasal dari diri sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Laba maupun kerugian nan diperoleh ialah murni buat sendiri.
Contoh usaha nan dikelola sendiri diantaranya: industri rumahan ( home industry ), warung, bengkel, warnet, dan lain-lain. Akan tetapi apabila ternyata usahanya bertambah, maka tak menutup kemungkinan akan terjalin kerjasama dengan pihak lain buat melebarkan sayap usahanya tersebut.
Usaha Kelompok
Usaha kelompok lebih dikenal dengan usaha komplotan atau badan usaha perhimpunan. Berbagai jenis usaha nan dikelola secara kelompok bergerak di berbagai bidang antara lain usaha di bidang jasa, industri, perdagangan, perkebunan, pertanian, perikanan dan sebagainya.
Perhimpunan Firma ini banyak digunakan dalam berbagai usaha, baik usaha nan berskala kecil maupun nan bersakala besar. Namun bedanya, dalam menjalankan usahanya ini biasanya dikelola oleh suatu perusahaan atau berbadan usaha nan memiliki legalitas hukum, antara lain Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), dan Perseroan Comanditer (CV).
Pengertian Firma
Firma atau biasa disingkat Fa ialah sebuah perusahaan atau perhimpunan antara dua orang atau lebih nan menjalankan suatu usaha, dan membentuknya menjadi sebuah perusahaan dengan satu nama nan mewakili nama secara holistik atau nama bersama.
Dalam komplotan Firma tak terbatas pada satu lokasi saja, buat lingkup usaha nan telah maju, dan akhirnya memiliki beberapa cabang di lokasi nan berbeda itu diperbolehkan. Pendirian sebuah Firma ditandai dengan adanya suatu perjanjian atau akta nan dibuat bersama, dan bersifat mengikat serta memiliki tanggung jawab nan sama antara semua pihak.
Dalam perjanjian tersebut dibahas pula mengenai penanaman kapital atau kapital nan akan digunakan dalam pendirian perusahaan tersebut. Biasanya setiap orang nan akan mendirikan perusahaan berbentuk Firma menyerahkan harta pribadi mereka masing-masing nan kemudian dikumpulkan dan akhirnya dijadikan sebagai kapital primer dalam pendirian perusahaan tersebut.
Misalnya, Anis, Eka dan Ami akan mendirikan sebuah usaha kerudung, setelah sebelumnya mereka berdiskusi akhirnya mereka sepakat buat memberi nama usaha mereka dengan nama “Hijab Muslimah”. Nah, nama tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan bersama, dan hasil musayawarah bersama, segala laba dan kerugian dari perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, lebih jelas selanjutnya dicantumkan dalam surat perjanjian nan mereka sepakati.
Adapun perjanjian nan dilakukan pihak-pihak terkait di dalam pendirian Firma tertera di dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) nan terdapat pada pasal 16 sampai pasal 35 nan mengatakan bahwa Firma merupakan bagian dari komplotan perdata, dan hal-hal nan menyangkut permasalahan dalam perusahaan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum perdata nan ada di Indonesia.
Selain itu, dikatakan pula Dalam Pasal 22 KUHD, bahwa komplotan Firma harus didirikan dengan akta otentik atau surat perjanjian di atas materai tanpa adanya kemungkinan buat disangkalkan kepada pihak ketiga apabila akta itu hilang atau tak ada. Berikutnya, dalam Pasal 23 dan pasal 28 KUHD disebutkan, setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri agar perusahaan firma nan telah didirikan tersebut memiliki kedudukan hukum nan sah.
Adapun hal-hal nan harus tertera dalam perjanjian Firma antara lain nama lengkap para sekutu Firma, alamat dan pekerjaan mereka, pernyataan Firma (misalnya siapa saja nan bertanda tanda tangan dalam perjanjian tersebut, bagaimana proses kepemilikan perusahaan Firma tersebut).
Hak dan kewajiban pihak sekutu, dan juga proses pembagian laba serta kerugian dari perusahaan tersebut, sehingga pembagian laba perusahaan tak menjadi permasalahan di kemudian hari dikarenakan telah disepakati terlebih dahulu sebelumnya di dalam surat perjanjian.
Pada perusahaan komplotan Firma ini hanya memiliki satu jenis sekutu yakni sekutu komplementer, artinya pihak sekutu harus menjalankan perusahaan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan diperbolehkan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, akan tetapi penanggung jawab holistik tetaplah terletak pada pihak sekutu.
Pihak-pihak sekutu nan telah mendantangani perjanjian, memiliki tugas dan kewajiban nan sama, yakni menjadi wakil perusahaan buat mencapai keberhasilan usahanya, dan tanggung jawab seorang sekutu tak terbatas pada besar kecilnya jumlah investasi, sebab mal nan telah diinvestasikan tak lagi menjadi milik masing-masing secara terpisah melainkan menjadi milik bersama.
Karakteristik komplotan Firma diantaranya tercantum dalam KUHD perdata, diantaranya apabila ada penambahan atau penggantian sekutu, haruslah disetujui terlebih dahulu oleh semua pihak sekutu, dan tak dibenarkan pihak sekutu melakukan perbuatan nan akan merugikan paihak sekutu lain.
Seperti halnya badan usaha lain, Firma juga memiliki kelebihan dan kekurangan jika dibandingkan dengan jenis badan usaha lain, kelebihan Firma yaitu termasuk badan usaha milik partikelir sehingga buat pembentukan dan pembubarannya nisbi mudah, adanya kebebasan di dalam menjalankan usahanya, kapital nan digunakan dalam pembentukan usahanya nisbi lebih kecil.
Investasi para sekutu bisa dilakukan melalui pembayaran uang kas atau sejenisnya seperti nan telah disepakati dalam perjanjian, pembagian keuntungan dan rugi dibagi dalam rasio arbitrary secara merata sinkron dengan rasio kapital sekutu, keuntungan dan rugi dibagi dengan memberikan gaji atau insentif kepada sekutu dengan perhitungan keuntungan dan rugi.
Namun kekurangan Firma ialah tak memiliki badan hukum nan kuat meskipun terletak dalam undang-undang perdagangan, namun jika diteliti dengan lebih saksama, peraturan tersebut hanya dicantumkan dalam 20 pasal nan berkaitan spesifik dengan badan hukun Firma (Fa), kekuatan hukum terbesar terletak pada surat perjanjiannya.
Apabila suatu saat akan dilakukan pembubaran perusahaan komplotan Firma, ada beberapa hal nan harus diperhatikan, meskipun pada dasarnya pembubaran tersebut nisbi mudah. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 31. KUH Dagang nan bersifat Perdata menyatakan bahwa ada hal nan menyebabkan Komplotan Firma berakhir, diantaranya:
- Jangka waktu pendirian perusahaan komplotan firma telah berakhir sinkron nan telah ditentukan dalam akta pendirian
- Adanya keinginan dari salah satu pihak sekutu buat membubarkan perusahaan firma nan diakhiri dengan pengunduran diri salah satu, atau beberapa orang dari pihak sekutu, atau sebab disebabkan ada pihak sekutu nan meninggal dunia.
Sebenarnya secara umum, badan usaha milik partikelir ini memiliki tujuan dan ciri nan hampir sama, namun dalam pelaksanaannya ada sedikit disparitas dari beberapa segi nan diantaranya modal.
Tapi dalam segi kegiatan usahanya baik firma, CV, dan PT selalu mengejar keuntungan, dan laba tersebut diantaranya digunakan sebagai biaya sehari-hari perusahaan, antara lain buat membayar pajak dan menggaji pegawai/karyawan. Semoga artikel tentang pengertian Firma ini dapat membantu Anda buat lebih memahami Firma.