Definisi Tentang Negara menurut Beberapa Ahli

Definisi Tentang Negara menurut Beberapa Ahli

Ketika kita mendengar orang berbicara tentang negara, maka nan terbayang dalam ingatan kita ialah sebuah lingkungan nan luas dengan segala aturannya. Kita juga membayangkan adanya sebuah pemerintahan dengan wilayah dan pendudukan dalam jumlah tertentu. Sementara itu, definisi negara hanya kita ketahui secara konsep semata.

Artinya, mereka nan mempelajari secara formal saja nan mengerti dan mengetahui definisi dari negara tersebut. Oleh sebab itulah, maka kita perlu memberikan informasi selengkapnya tentang pengertian negara. Jangan sampai terjadi salah pengertian di antara masyarakat .

Sebenarnya, jika kita mengkaji berdasarkan literatur nan ada, maka kita temukan ada banyak pengertian negara nan disampaikan oleh pakar tata negara. Mereka memberikan definisi tentang negara sinkron dengan kemampuan nalar dan penjabaran kondisi di lapangan, terutama bidang nan mereka tangani.

Semua penjabaran nan mereka sampaikan ialah buat memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Hal ini sangat krusial karena masyarakat ialah bagian integral dari sebuah negara. Apalah artinya sebuah negara jika di dalamnya tak ada masyarakat, dalam hal ini penduduk dan warga negaranya.



Definisi Tentang Negara secara Umum

Secara umum, kita bisa mengatakan bahwa negara ialah institusi politik dan sumber dari kekuasaan nan menghimpun bangsa. Dalam pengertian ini, negara ialah sebuah wadah bagi kegiatan penduduknya, warga negaranya. Negara nan menjadi kontributor semua kegiatan masyarakat dengan pola anggaran nan sudah ditentukan bersama.

Dengan demikian, maka diharapkan kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi, setidaknya ada nan memikirkan buat pemenuhannya. Tentunya dengan adanya pemerintahan, maka hal tersebut memungkinkan perwujudannya.

Negara bisa juga dikatakan sebagai sebuah wilayah nan mempunyai kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam, sering dikenal dengan sebutan poleksosbudhankam. Untuk menyelenggarakan sebuah negara, maka dibentuklah sebuah pemerintahan di dalam negara tersebut.

Pada pengertian lainnya, negara didefiniskan pula sebagai satu wilayah hukum nan didalamnya terdapat sistem dan anggaran nan diberlakukan kepada semua orang nan berada dalam wilayah tersebut. Negara ini berdiri secara indipendent, tak bisa dipengaruhi oleh negara lainnya.

Dalam kondisi ini, maka sebuah wilayah dikatakan sebagai negara jika memiliki rakyat dan pemerintahan nan berdaulat serta diakui keberadaannya oleh negara lainnya. Jika dalam sebuah wilayah ada banyak orang dan didalamnya ada pemerintahannya, sudah cukup buat disebut negara.

Tetapi, kondisi tersebut masih kurang jika tak diakui oleh negara lain nan ada di sekitarnya. Walaupun sebuah wilayah mempunyai banyak orang, tetapi tak mendapatkan pengakuan drai wilayah lain, maka status mereka sebagai negara akan gugur dengan sendirinya.



Definisi Tentang Negara menurut Beberapa Ahli

Untuk lebih jelasnya memahami tentang pengertian negara, maka setidaknya kita sampaikan beberapa pendapat para pakar nan bisa kita pelajari dengan seksama, yaitu:

  1. Prof. Farid S, mengatakan bahwa negara merupakan wilayah bebas nan berdaulat serta mendapatkan pengakuan dari wilayah lainnya. Dengan posisinya tersebut, maka negara tersebut mempunyai hak buat mengatur kehidupannya sendiri. Wilayah bebas nan berdaulat artinya bahwa wilayah tersebut mempunyai kewenangan buat mengelola pola kehidupan warganya sedemikian rupa sehingga tak ada nan mengaturnya selain mereka sendiri.
  2. George Jellinek, mengatakan bahwa negara ialah kekuasaan masyarakat nan terorganisir dan mendiami sebuah wilayah tertentu. Orang-orang mempunyai kemampuan buat berkuasa dan jika mereka bekrumpul membentuk masyarakat, maka kemampuan tersebut semakin besar. Dari sinilah George Jellinek menyimpulkan pengertian negara tersebut.
  3. George Wilhelm Friedrich Hegell, mengatakan negara ialah organisasi kemasyarakatan nan lahir sebagai wujud sintesisasi dari kemerdekaan nan dimilikinya. Jenis kemerdekaan tersebut bisa berupa kemerdekaan personal atau individual ataupun kemerdekaan generik atau universal. Masyarakat nan merdeka tentunya mempunyai keinginan buat mengelola kemerdekaannya tersebut dalam sebuah rangkupan organisasi nan mengatur segala urusan kehidupan bersama.
  4. Roelfon Krannenburg, mengatakan bahwa negara ialah sebuah organisasi nan tumbuh dan berkembang sebab adanya keinginan atau kehendak dari golongan, dan itu bisa berubah bangsa dari negara tersebut. Jika di dalam sebuah wilayah ada banyak orang dan mereka membuat kesepakatan buat membuat sebuah kumpulan bersama dengan beberapa perangkatnya, maka itulah nan selanjutnya kita sebut sebagai negara.
  5. Roger H Soltau, mengatakan bahwa negara merupakan alat nan berupa wewenang buat mengatur dan mengendalikan segala bentuk permasalahan atau persoalah nan ada di antara bangsa dan semua proses diatasnamakan masyarakat. Dengan adanya negara, maka segala kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi oleh negara karena negara mempunyai kewenangan buat mengatur dan mengendalikan segala kondisi nan ada di negara tersebut,
  6. Prof. R. Djokosoetono, mengatakan bahwa negara merupakan sebuah organisasi atau sekumpulan manusia nan hayati di bawah naungan sebuah pemerintahan. Mereka hayati dan bergerak dalam wilayah nan sama dan pemerintahan nan sama pula. Tentgunya dalam hal ini terdapat kecenderungan dalam tujuan hayati dan asa dalam kehidupan di lingkungan manusia tersebut.
  7. Prof. M. Soenarto, mengatakan bahwa negara itu masyarakat nan mempunyai organisasi dan berada dalam sebuah daerah. Organisiasi tersebut mempunyai kekuasaan dan kekuasaan tersebut berlaku buat semua orang di daerah tersebut sebagai sebuah kedaulatan nan utuh. Dalam sebuah negara, ada kekuasaan eksklusif nan menjadi motor penggerak semua kegiatan hayati masyarakatnya. Negara juga menjadikan kekuasaannya sebagai kekuatan buat mengatur pola kehidupan sehingga terjadi kondisi nan aman dalam negara tersebut.
  8. Aristoteles, mengatakan bahwa jika beberapa keluarga nan berada dalam cakupan desa berpadu menjadi satu dan bisa berdiri, mengatur diri sendiri, kondisi tersebut menumbuhkan sebuah kondisi, yaitu negara. Negara ini mempunyai tujuan dan kewenangan demi kehormatan bersama. Negara mempunyai kewenangan buat mengatur dan mengarahkan pola kehidupan warganya, masyarakatnya agar meningkat kehormatan bersama. Kehormatan merupakan nilai nan harus dipertahankan dan diusahakan buat menjadi titik acuan nan tak diabaikan begitu saja. Kehormatan bersama ialah nilai mati.

Proses memahami eksistensi negara memang perlu dilaksanakan ke setiap lapisan masyarakat agar mereka tak salah dalam menanggapi setiap kondisi. Masyarakat ialah komunikasi nan heterogen, yaitu kumpulan manusia nan beraneka ragam.

Keanekaragaman ini meliputi banyak aspek, mulai dari pola pikir, pola tindak, dan pola rasa. Mereka membutuhkan fasilitasi sinkron dengan kebutuhannya. Oleh sebab itulah, maka negara dibentuk sebagai wadah kegiatan masyarakatnya.

Kita memang snagat membutuhkan informasi mengenai negara karena kita ialah bagian integral dari negara. Apalah artinya kita jika tak memahami pengertian negara dan konsep-konsep nan ada dalam sebuah negara?

Berbagai informasi mengenai negara telah banyak ditulis dan dibukukan, tetapi setidaknya masih banyak informasi lain nan menjadi pendukungnya. Salah satu informasi nan diharapkan bisa menjadi penambahnya ialah artikel ini.

Negara memang sudah seharusnya memberikan informasi seluas – luasnya kepada masyarakat agar ada kecenderungan persepsi tentang keberadaan negara. Negara tak boleh menyembunyikan konsep – konsep nan seharusnya diketahui oleh masyarakat.

Jika, negara menyembunyikan dari masyarakatnya, maka itu artinya menggelapkan informasi penting. Oleh sebab itulah, kita perlu menyebarluaskan pengertian negara kepada masyarakat agar mereka tak ragu bersikap terhadap negaranya.