Produk dan Layanan Bank Muamalat
Bank Muamalat Indonesia , pertama murni syariah. Itulah jargon nan sering mengiringi iklan dan promosi dari Bank Muamalat Indonesia. Hal ini sangat beralasan dan menjadi kebanggan tersendiri sebab memang demikian adanya sebagai bank syariah pertama nan berdiri di Indonesia. Dengan kata lain, Bank Muamalat merupakan pionir bagi industri perbankan syariah di tanah air.
Menjadi bank syariah primer di Indonesia, dominan di pasar spiritual, dikagumi di pasar rasional. Merupakan visi dari bank nan dipimpin oleh Direktur Primer Arviyan Arifin ini. Semenjak berdirinya hingga saat ini, Bank Muamalat telah bertransformasi menjadi salah satu bank besar di Indonesia terutama di sektor perbankan syariah.
Ibarat oase di tengah kedahagaan akan munculnya suatu sistem ekonomi nan bebas dari riba dan berasaskan keadilan, Bank Muamalat Indonesia menghadirkan asa baru. Di mana industri perbankan selama ini nan dianggap sebagai tulang punggung perekonomian selalu tak dapat melepaskan diri dari praktik riba. Maka dengan hadirnya Bank Muamalat telah mewujudkan cita-cita akan muncul dan berkembangnyanya sistem ekonomi nan sinkron syariah di Indonesia.
Ucapan salam dan senyuman ramah ialah sambutan nan akan nasabah dapati ketika pertama kali menginjakkan kaki memasuki outlet Bank Muamalat Indonesia mana pun. Kesan nan begitu latif dan dalam sebab para nasabah langsung disambut dengan doa kebaikan.
Semua itu sinkron dengan prinsip Islam nan datang sebagai warta gembira dan jalan keselamatan bagi manusia. Prinsip nan juga mendasari pendirian Bank Muamalat sebagai warta gembira bagi perekonomian dan jalan keselamatan bagi masyarakat Indonesia dari praktik bisnis nan dzalim.
Jalan Panjang Bank Muamalat
Satu dasa warsa sebelum Bank Muamalat berdiri, tepatnya pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Beberapa uji coba pada skala kecil pun mulai dilakukan, di antaranya ialah Baitul Tamwil – Salman, Bandung dan Koperasi Ridho Gusti. Serangkaian uji coba tersebut menunjukkan hasil nan positif hingga menumbuhkan optimisme buat menerapkannya dalam skala nan lebih besar.
Selanjutnya, pada 1990, atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nan menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI nan mengamanatkan buat dibentuknya Tim Perbankan MUI.
Tugas dari Tim Perbankan nan dibentuk MUI ini ialah buat melakukan konsultasi dan pendekatan dengan semua pihak nan terkait dalam rangka buat mendirikan bank Islam di Indonesia. Atas hasil kerja Tim Perbankan MUI inilah akhirnya Bank Muamalat Indonesia lahir.
Akta pendirian PT Bank Muamalat Indonesia secara resmi ditandatangani pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 November 1991. Saat itu juga terjadi komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 miliar. Dua hari kemudian dalam acara silaturahmi presiden di Istana Bogor, bisa terpenuhi total komitmen dengan kapital awal nan disetor sebesar Rp 106.126.328.000,00.
Bank Muamalat secara resmi memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan penuh dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim akhirnya Bank Muamalat mampu menarik hati masyarakat Indonesia. Bukti konkret dari kepercayaan masyarakat ialah dengan terus meningkatnya jumlah nasabah nan menggunakan jasa dan layanan Bank Muamalat.
Di samping itu, sebagai bank pertama murni syariah, bank muamalat berkomitmen buat menghadirkan layanan perbankan nan tak hanya comply terhadap syariah, namun juga kompetitif dan aksesibel bagi masyarakat hingga pelosok nusantara. Komitmen tersebut diapresiasi oleh pemerintah, media massa, forum nasional dan internasional dan masyarakat luas melalui lebih dari 70 award bergengsi nan diterima oleh Bank Muamalat.
Saat ini, Bank Mumalat memberikan layanan bagi lebih dari 2,5 juta nasabah melalui 275 gerai nan tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jaringan Bank Muamalat didukung pula oleh aliansi melalui lebih dari 4000 Kantor Pos Online/SOPP di seluruh Indonesia, 32.000 ATM, serta 95.000 merchant debet. Bank Muamalat saat ini juga merupakan satu-satunya bank syariah nan telah membuka cabang luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Produk dan Layanan Bank Muamalat
Sebagai bank nan menerapkan syariat Islam, tentunya Bank Muamalat Indonesia hanya menawarkan jasa dan pelayanan nan selaras dengan nafas Islam. Oleh sebab itu, bank nan Dewan Pengawas Syariahnya diketuai oleh K.H Ma'ruf Amin ini menggunakan istilah-istilah syariah dalam produk dan pelayanan nan ditawarkan kepada para nasabahnya, di antaranya, yaitu:
Al Wadiah (jasa penitipan)
Al Wadiahadalah jasa penitipan dana nan membolehkan penitip mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah, bank tak berkewajiban, namun diperbolehkan, buat memberikan insentif kepada nasabah.
Deposito Mudhorobah
Nasabah menyimpan dana di Bank Muamalat Indonesia dalam kurun waktu nan tertentu. Laba dari investasi terhadap dana nasabah nan dilakukan Bank Muamalat akan dibagikan antara pihak bank dan pihak nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Al-Musyarakah (Joint Venture)
Konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Laba nan diraih akan dibagi antara pihak Bank Muamalat dan pihak nasabah dalam rasio nan disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas nan dimiliki masing-masing pihak. Disparitas fundamental dengan mudharabah adalah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tak ada campur tangan
Al-Mudahrabah
Al-Mudahrabah ialah perjanjian antara penyedia kapital dengan pengusaha. Setiap laba nan diraih akan dibagi menurut rasio eksklusif nan disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank Muamalat Indonesia kecuali kerugian nan diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan defleksi pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Al-Muzara'ah
Bank Muamalat Indonesia memberikan pembiayaan bagi nasabah nan bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
Bai Al-Murabahah
Penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank Muamalat akan membelikan barang nan dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga nan dinaikkan sinkron margin laba nan ditetapkan bank, dan pengguna jasa bisa mengangsur barang tersebut.
Besarnya angsuran flat sinkron akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin nan disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka nan dibayar nasabah peminjam adalah 600 juta dan diangsur selama waktu nan disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Bai' As-Salam
Bank Muamalat Indonesia akan membelikan barang nan dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang nan dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan nan utuh antara kedua belah pihak.
Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu nan pendek (2-6 bulan). Karena barang nan dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, Bank Muamalat, dan relasi nan direkomendasikan penjual.
Bai' Al-Istishna'
Merupakan bentuk As-Salam spesifik di mana harga barang dapat dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank Muamalat Indonesia mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, Bank Muamalat sebagai pihak nan mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan aplikasi pekerjaan dan agunan nan timbul dari transaksi tersebut.
Jasa dan pelayanan di atas lah nan menjadi tulang punggung Bank Muamalat Indonesia dalam menjalankan bisnis perbankannya. Dengan semakin meningkatnya pencerahan masyarakat buat beragama dan semakin jelasnya akibat negatif nan ditimbulkan oleh praktik riba bank-bank konvensional.
Oleh sebab itu, pertumbuhan akan terus terjadi di sektor perbankan syariah dan semakin banyak pula masyarakat nan akan mempercayakan dananya ke bank-bank syariah, dan salah satunya nan terdepan adalahBank Muamalat