Sengketa Internasional - Negosiasi
Dalam hubungan sesama manusia, konflik atau konkurensi merupakan hal nan lumrah terjadi. Ditinjau dari segi hukum internasional publik, konkurensi internasional bisa didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan nan dibantah oleh pihak lain. Berbagai metode penyelesaian konkurensi ini telah berkembang sinkron dengan tuntutan zaman.
Dahulu, metode penyelesaian konkurensi ini dilakukan dengan kekerasan, seperti perang, invasi, dan lainnya. Metode itu telah menjadi solusi bagi negara sebagai aktor primer dalam hukum internasional klasik. Seiring perkembangan zaman, cara-cara kekerasan nan digunakan tersebut direkomendasikan buat tak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Peace Conference dan Convention on the Pacific Settlement of International Disputes pada 1899 dan 1907.
Akan tetapi, sebab memiliki sifat nan rekomendatif dan tak mengikat, konvensi tersebut tak memiliki kekuatan memaksa buat melarang negara-negara melakukan kekerasan sebagai metode penyelesaian konkurensi internasional. Lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (LBB) setelah terjadi Perang Global I tak mampu mencegah terjadinya penyelesaian konkurensi dengan kekerasan antarnegara sebab LBB tak mampu melakukan tindakan preventif buat mencegah terjadinya Perang Global II.
Oleh sebab itu, negara-negara nan terlibat dalam PD II membentuk Liga Bangsa-Bangsa sebagai pengganti LBB. Terbentuknya PBB diharapkan bisa menciptakan kedamaian di Dunia. Dalam praktik interaksi antarnegara saat ini, PBB telah menjadi organisasi internasional. Piagam PBB telah dijadikan sebagai landasan primer oleh banyak negara buat menyelesaikan konkurensi internasional dengan damai.
Pencantuman penyelesaian konkurensi secara damai dalam Piagam PBB memang absolut diperlukan. Hal itu disebabkan PBB bertujuan buat menjaga kedamaian dan keamanan internasional serta negara-negara anggota PBB membutuhkan pedoman dalam melaksanakan tujuan PBB tersebut.
Penyebab Konkurensi Internasional
- Pelanggaran terhadap hukum internasional. Adanya pelanggaran terhadap hukum internasional terhadap suatu negara oleh negara lain juga bisa memicu terjadinya sengketa.
- Salah satu negara dengan sengaja melanggar hak atau kepentingan negara lain. Tentu saja negara nan dilanggar haknya akan melakukan perlawanan. Tiada satupun negara nan ada di global ini nan ingin dilanggar haknya oleh negara lain.
- Perbedaan kepentingan juga sering memicu terjadinya konkurensi internasional. Permasalah ini ialah permasalahan nan sering muncul dalam suatu sengketa. Kemunculannya juga dikarenakan adanya kepentingan terhadap suatu hal dalam negara.
- Sengketa bisa terjadi sebab salah satu pihak tak melaksanakan kewajibannya di dalam perjanjian internasional.
Adanya disparitas penafsiran tentang isi perjanjian bisa juga memicu terjadinya sengketa.
- Sengketa bisa disebabkan oleh perebutan pengaruh ekonomi. Setiap negara ingin memiliki pengaruh nan kuat terhadap negara lain. Dengan adanya pengaruh nan kuat tersebut, negara tersebut dapat mendapatkan donasi dari negara lain dengan pengaruhnya itu.
- Intervensi terhadap kedaulatan negara lain akan memicu terjadinya sengketa. Permasalahan nan satu ini jelas akan memicu terjadi konflik. Konflik muncul sebab merasa tanah atau kedaulatan negaranya diremehkan dan direbut oleh negara lain.
- Menghina harga diri bangsa juga sering mengakibatkan sengketa. Tidak ada negara nan ingin negara diinjak-injak. Bentuk penghinaan terhadap suatu negara oleh peroangan maupun kepala negara ataupun instansi pemerentah akan menimbulkan konflik. Konflik inilah nan akan menimbulkan sengketa.
- Ketidaksamaan cara pandang garis perbatasan wilayah antarnegara nan belum dituntaskan lewat prosedur perundingan juga sering memicu terjadinya sengketa.
- Adanya peningkatan persenjataan serta eskalasi kekuatan militer juga turut memancing terjadinya sengketa.
- Kesalahpahaman antarnegara nan bertetangga sebab adanya eskalasi aksi terorisme lintas negara serta gerakan sepratisme juga memicu terjadinya sengketa .
Penyelesaian Konkurensi Internasional dalam Piagam PBB
Tujuan dibentuknya PBB, yaitu menjaga kedamaian dan keamanan internasional. Kedamaian dan keamanan internasional hanya bisa diwujudkan jika tak ada kekerasan nan digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Dalam Piagam PBB tercantum beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, di antaranya sebagai berikut.
- Negosiasi
- Penyelidikan
- Mediasi
- Konsiliasi
- Arbitrase
- Pengadilan
- Organisasi atau badan regional
Sengketa Internasional - Negosiasi
Biasanya, negosiasi merupakan cara pertama nan ditempuh para pihak nan bersengketa. Penyelesaian konkurensi ini dilakukan secara langsung oleh para pihak nan bersengketa melalui obrolan tanpa ada turut campur dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi bisa dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu forum atau organisasi internasional.
Sengketa Internasional - Penyelidikan
Penyelesaian konkurensi bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak nan tak disepakati. Untuk menyelesaikan konkurensi tersebut, kemudian para pihak membentuk sebuah badan nan bertugas buat menyelidiki fakta-fakta nan terjadi di lapangan. Fakta-fakta nan ditemukan ini dilaporkan kepada para pihak sehingga para pihak bisa menyelesaikan konkurensi di antara mereka.
Sengketa Internasional - Mediasi
Ketika negara-negara nan menjadi para pihak dalam suatu konkurensi internasional tak bisa menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, hegemoni nan dilakukan oleh pihak ketiga ialah sebuah cara nan mungkin buat keluar dari jalan buntu perundingan nan telah terjadi dan memberikan solusi nan bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Pihak ketiga nan melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Oleh sebab itu, bisa memberikan saran nan tak memihak salah satu negara pihak sengketa.
Sengketa Internasional - Konsiliasi
Penyelesaian konkurensi melalui cara konsiliasi menggunakan hegemoni pihak ketiga. Biasanya, pihak ketiga nan melakukan hegemoni ialah negara, namun dapat juga sebuah komisi nan dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi nan dibentuk oleh para pihak bisa saja terlembaga atau bersifat ad hoc . Namun, keputusan nan diberikan oleh komisi konsiliasi ini tak mengikat para pihak.
Sengketa Internasional - Arbitrase
Hukum internasional telah mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Ini merupakan cara penyelesaian nan efektif dan adil. Akan tetapi, keputusan nan dihasilkan badan arbitrase tak bisa sepenuhnya dijamin akan mengikat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya ialah final dan mengikat.
Sengketa Internasional - Konkurensi Perbatasan
Sampai saat ini, tak sedikit negara nan menghadapi konkurensi dengan negara tetangganya dan belum selesai dibahas lewat perundingan, terutama masalah perbatasan negara. Negara-negara nan menghadapi persoalan konkurensi ini memiliki Norma menunda penyelesaian konkurensi nan sedang terjadi. Kebiasaan inilah nan justru menambah semakin kompleknya persoalan sengketa.
Berikut persoalan konkurensi dalam hal perbatasan dan " dispute territorial " nan mengganggu interaksi antarnegara dan keamanan kawasan.
- Sengketa antara Indonesia dan Malaysia tentang garis perbatasan di wilayah perairan bahari Sulawesi. Konkurensi internasional ini dipicu adanya perubahan status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, serta garis perbatasan di Kalimantan (blok ambalat).
- Sengketa antara Indonesia, Australia, dan Timor Leste, berupa disparitas pendapat dan kepentingan di perairan Celah Timor.
- Sengketa antara Malaysia dan Filipina sebab adanya pengakuan wilayah Kesultanan Sabah, Malaysia Timur sebagai wilayah milik Filipina.
- Sengketa antara Malaysia dan Singapura nan saling berebut Pulau Batu Putih (Pedra Branca) di Selat Johor.
- Sengketa antara Malaysia dan Thailand berupa ketegangan sosial dan politik di wilayah perbatasan kedua negara.
- Sengketa antara Malaysia dan Brunei tentang batas wilayah di daratan Sarawak, Malaysia Timur dan juga batas wilayah perairan Zona Ekonomi Tertentu (ZEE).
- Sengketa antara Malaysia dan Vietnam tentang batas wilayah di perairan lepas pantai kedua negara.
- Sengketa nan berkepanjangan antara Myanmar dan Bangladesh di daerah perbatasan.
- Sengketa antara Myanmar dan Cina masalah perbatasan wilayah masing-masing negara.
- Sengketa antara Vietnam dan Kamboja di wilayah perbatasan masing-masing negara.
- Sengketa antara Cina dan beberapa negara si Asia Tenggara (Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, dan Vietnam) terkait pengakuan Cina terhadap seluruh perairan Bahari Cina Selatan.
- Sengketa Cina dengan Filipina, Vietnam, dan Taiwan berupa konflik intensitas rendah, yaitu status kepemilikan wilayah di perairan Kepulauan Spartly.
- Sengketa antara Cina dan Jepang tentang status kepemilikan Kepulauan Senaku (Diaoyutai).
Sengketa memang menjadi masalah nan coba dihindari oleh setiap negara. Karena konkurensi nan ada biasanya selalu menimbulkan kerugian di kedua belah pihak nan bersengketa. Oleh sebab itu, semua negara nan ada di global ini mencoba menghindari adanya konkurensi antar negara.
Jikalau sempat terjadi konkurensi internasional antar negara biasnya diselesaikan dengan jalan nan damai. Jalan damai nan dipilih sebab dengan jalan damai korban kerugian nan akan ditanggung oleh kedua negara nan bersengkata lebih kecil. Selain itu, korban jiwa juga dapat dihindari jika sengeketa nan terjadi berkahir dengan jalan kekerasan atau perang.