Berbagai Hak Konsumen

Berbagai Hak Konsumen

Konsumen sebagai salah satu dari pelaku ekonomi sudah barang tentu memiliki hak-hak nan dilindungi oleh Undang-undang. Itulah nan disebut dengan kwd]hak konsumen[/kwd].dan hak konservasi konsumen.



Definisi Konsumen

Yang dimaksud dengan konsumen ialah pembeli suatu barang atau penerima jasa dari barang atau jasa nan ditawarkan. Dan konsumen memiliki hak nan dilindungi oleh Negara nan disebut sebagai hak konservasi konsumen. Konsumen dilindungi dari penerimaan barang atau jasa nan tak sinkron dengan nan dijanjikan.

Pengertian atau definisi lain dari konsumen adalah, setiap orang nan memakai barang atau jasa nan ada dalam masyarakat, baik buat kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, ataupun mahluk hayati nan lain, nan tak buat diperdagangkan.

Dalam hal tersebut di atas, apabila produk nan dibeli buat diperdagangkan kembali, maka si konsumen atau pembeli tadi disebut sebagai distributor atau pengecer.

Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Konservasi Konsumen, UU No.8 Tahun 1999, Bab 1 Pasal 1. Yang disebut dengan konsumen ialah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa nan tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hayati lain dan tak buat diperdagangkan.

Sedangkan berdasarkan Philip Kotler dan Etat Swan, pakar ekonomi dunia. Yang dimaksud dengan konsumen ialah konduite nan dimunculkan pada saat membeli suatu barang.

Perilaku konsumen menurut Philip Kotler ialah hasil nan dirasakan oleh pembeli nan mengalami kinerja sebuah perusahaan nan sinkron dengan harapannya.

Sedangkan menurut Etat Swan pengertian dari konduite konsumen ialah penilaian secara sadar atau evaluasi kognitif menyangkut apakah kinerja produk nisbi bagus atau buruk atau apakah produk bersangkutan cocok atau tak cocok dengan tujuan dan fungsi pemakaiannya



Urgenitas Konsumen

Seperti nan telah disinggung di awal. Bahwa konsumen, urgenitasnya terletak pada taraf kepuasan nan dirasakan oleh si pembeli. Baik pembeli langsung maupun pembeli nan membeli barang buat diperdagangkan kembali atau distributor.

Adapun konduite nan ditunjukkan sebagai konsumen memiliki kesamaan nan berbeda-beda. Antara lain telah dibahas oleh Philip Kotler dan Etat Swan. Ada dua pendekatan nan ditunjukkan oleh konsumen saat membeli benda atau barang. Yakni konduite dalam pendekatan secara ordinal ataupun cardinal.

Konsumen nan merasa puas apabila harapannya terpenuhi, selanutnya juga akan merasa amat gembira apabila harapannya terlampaui. Umumnya konsumen nan merasa puas cenderung akan tetap loyal lebih lama, membeli lebih banyak, kurang peka terhadap perubahan harga dan pembicaraannya menguntungkan perusahaan. Yang demikian ialah konduite wajar nan ditunjukkan oleh konsumen nan merasa puas.

Selanjutnya ada beberapa hal krusial bagi seorang konsumen sebagai acuan dalam memilih suatu benda, barang atau jasa nan dipilih. Yakni beberapa acuan sebagai berikut:

  1. Tingkat pendapatan seseorang
  2. Jenis dan ukuran nan dibutuhkan
  3. Tingkat kebutuhan
  4. Efektifitas


Berbagai Hak Konsumen

Hak konsumen dilindungi oleh Undang-undang Konservasi Konsumen. Yakni UU Konservasi Konsumen UU No.8 Tahun 1999, tentang Konservasi Konsumen. Di dalam UU Konservasi Konsumen mengatur beberapa hal. Antara lain definisi dan batasan akan beberapa hal, seperti pelaku bisnis, konsumen, produsen, distributor, dan sebagainya nan sering ditemukan dalam bertransaksi bisnis.

Sedangkan Konservasi Konsumen itu sendiri merupakan semua upaya nan menjamin adanya kepastian hukum, nan memberi konservasi kepada konsumen. Yang diatur di dalam UU No.8 Tahun 1999 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1.

Kemudian di dalam UU No.8 Tahun 1999 Bab II Pasal 2, menyatakan tentang asas dan tujuan dari upaya UU Konservasi Konsumen. Adapun UU Konservasi Konsumen itu berasaskan manfaat, keadilan, ekuilibrium dan keamanan. Keselamatan konsumen serta kepastian hukum.

Dan di Pasal 3 UU No.8 Tahun 1999 UU Konservasi Konsumen, menyebutkan tentang tujuan dari konservasi konsumen nan dimaksud berupa:

  1. Peningkatan kesadaran, kemampuan, serta kemandirian konsumen dalam melindungi diri sendiri.
  2. Mengangkat harkat dan prestise konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif dampak pemakaian barang atau jasa.
  3. Peningkatan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan serta menuntut hak-hak sebagai seorang konsumen.
  4. Menciptakan sistem konservasi konsumen nan mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses buat mendapatkan informasi.
  5. Menumbuhkan pencerahan pelaku usaha mengenai pentingnya konservasi konsumen sehingga tumbuh sikap nan jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  6. Peningkatan kualitas barang dan/atau jasa nan menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Konsumen ialah orang nan mempergunakan barang atau jasa nan tersedia dalam masyarakat, baik buat dipergunakan sendiri, keluarga, maupun orang lain. Keberadaan konsumen sangat krusial buat keberhasilan suatu perusahaan nan bergerak di bidang barang maupun jasa. Dari tangan konsumenlah pundi-pundi uang buah usaha Anda atas barang atau jasa nan dijual. Oleh sebab itu, kita harus mengetahui dan memahami beberapa hak konsumen.

Hak-hak konsumen nan wajib diketahui oleh para pebisnis ialah hak nan dilindungi undang-undang konsumen atau peraturan perundang-undangan lain. Jika Anda tak mematuhinya, akan terkena tuntutan dari konsumen. Bahkan, dapat sampai ke pengadilan dan berujung pada penahanan atau pembayaran sejumlah ganti rugi. Yang lebih ekstrem dapat berupa penutupan perusahaan.



Hak-Hak Konsumen

Adapun hak-hak konsumen nan dilindungi ialah sebagai berikut:

  1. Hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan. Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan terhadap barang atau jasa nan ditawarkan. Termasuk, cara barang atau jasa tersebut sampai dan digunakan oleh konsumen.
  2. Hak buat memilih. Pembeli atau konsumen diposisikan sebagai raja. Ia berhak memilih buat mendapatkan barang atau jasa sinkron keinginannya. Tidak boleh ada unsur pemaksaan. Anda tak boleh berkeberatan atau menghalang-halangi konsumen ketika ingin memilih.
  3. Hak atas informasi. Konsumen memiliki hak buat mengetahui apa nan dikerjakan dengan barangnya, sampai mana pengerjaannya, kapan akan selesai, bahan pembuatannya, mekanisme penggunaannya, dan sebagainya.
  4. Hak buat didengar pendapat dan keluhannya. Produsen nan baik ialah mereka nan menjadi pendengar baik. Mendengarkan pendapat atau keluhan konsumen merupakan hak nan harus diberikan kepada konsumen.
  5. Hak buat mendapatkan advokasi. Konsumen berhak buat mendapatkan advokasi jika ia merasa ada haknya nan dilanggar dalam penggunaan barang atau jasa sebuah perusahaan dengan jalur-jalur hukum nan benar.
  6. Hak buat mendapatkan pendidikan. Konsumen harus memiliki pendidikan nan cukup agar bisa memenuhi peranannya sebagai peserta atau pelaku pasar nan bertanggung jawab. Untuk itu, dalam hal ini, perusahaan juga harus memberikan edukasi nan objektif dan jujur kepada konsumen mengenai produk atau jasa nan ditawarkan.
  7. Hak buat tak diperlakukan diskriminatif. Konsumen harus mendapatkan pelayanan nan sahih dan jujur serta tak dibeda-bedakan dalam mendapatkan pelayanan, baik menurut suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya atau miskin, dan status sosial lainnya.
  8. Hak buat mendapatkan ganti rugi. Pelaku usaha bertanggung jawab buat memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen dampak pengonsumsian barang atau jasa nan dihasilkan atau nan diperjualbelikan.

Hak konsumen tersebut diatur dalam Undang-Undang Konservasi Konsumen. Jika melanggar hak-hak tersebut, konsumen berhak menuntut. Selain itu, ada hak-hak nan dilindungi peraturan perundangan lain, salah satunya hak pasien dalam UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, yaitu hak informasi, hak buat memberikan persetujuan, hak atas misteri kedokteran, dan hak atas pendapat kedua.

Penyelesaian pelanggaran hak-hak nan dilindungi tersebut biasanya bergantung pada konsumen nan bersangkutan. Biasanya, konsumen memiliki taraf toleransi nan berbeda. Selain itu, bergantung pada taraf pelanggaran atau dampak nan ditimbulkannya. Oleh sebab itu, kita harus benar-benar memperhatikan hak-hak konsumen tersebut agar tak ada pihak nan dirugikan.