Contoh Kontrak Kerja Karyawan - Hal Krusial dalam Kontrak Kerja

Contoh Kontrak Kerja Karyawan - Hal Krusial dalam Kontrak Kerja

Mencari pekerjaan atau bekerja di sebuah perusahaan merupakan cita-cita sebagian besar lulusan institusi formal seperti Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan berbagai Sekolah Tinggi atau Universitas. Hal nan harus diperhatikan para pencari kerja ini terutama setelah mereka diterima bekerja, ialah Surat Perjanjian Kerja, sebab pada umumnya setiap perusahaan nan akan mempekerjakan karyawan baru akan melakukan masa probation atau masa percobaan terlebih dahulu, dimana sistem kerjanya diberlakukan secara kontrak.

Hal nan harus diperhatikan dalam surat kontrak kerja ini ialah hak-hak dan kewajiban karyawan, pastikan Anda tahu maksud, arti dari isi surat perjanjian tersebut, jangan segan bertanya apa nan Anda tak mengerti, pahami poin per poin pasal dan ketentuan nan ada di situ. Sekarang, simaklah contoh kontrak kerja karyawan beserta poin-poin primer nan biasanya terdapat dalam sebuah perjanjian kontrak kerja.



Contoh Kontrak Kerja Karyawan - Kontrak Kerja Karyawan

Sangatlah krusial bagi pekerja buat memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja ialah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik buat waktu eksklusif maupun buat waktu tak eksklusif nan memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja.

Dalam contoh kontrak kerja karyawan biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan nan sinkron dengan Undang- undang ketenagakerjaan nan berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai mekanisme kerja dan kode disiplin nan ditetapkan perusahaan.

Berdasarkan pasal 1601a KUH Perdata kita dapat melihat apa nan dikatakan sebagai kontrak kerja karyawan. Dalam pasal 1601a KUH tersebut dikatakan bahwa nan dinamakan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Adanya Pekerja dan Pemberi Kerja. Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan nan tak sama. Ada pihak nan kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak nan kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan buat memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan buat menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
  2. Pelaksanaan Kerja. Pekerja melakukan pekerjaan sinkron dengan apa nan ditetapkan di perjanjian kerja.
  3. Waktu Tertentu. Aplikasi kerja dilakukan dalam kurun waktu eksklusif nan telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
  4. Adanya Upah nan Diterima. Upah ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh buat sesuatu pekerjaan atau jasa nan telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang nan ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik buat buruh sendiri maupun keluarganya.

Sedangkan syarat sahnya kontrak kerja, nan tercantum dalam pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian nan mengikat hanyalah perjanjian nan sah. Supaya absah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya:

  1. Kesepakatan. Kesepakatan di sini ialah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak nan membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  2. Kewenangan. Pihak-pihak nan membuat kontrak kerja haruslah orang-orang nan oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan buat membuat kontrak. Yang tak ialah anak-anak, orang dewasa nan ditempatkan di bawah supervisi (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak ialah mereka nan belum dewasa nan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap buat membuat perjanjian.
  3. Objek nan Diatur Harus Jelas. Hal ini krusial buat memberikan agunan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
  4. Kontrak Kerja Harus Sinkron dengan Undang - Undang. Maksudnya isi kontrak tak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.


Contoh Kontrak Kerja Karyawan - Hal Krusial dalam Kontrak Kerja

Dari contoh kontrak kerja karyawan kita juga dapat mengetahui apa saja hal-hal krusial nan ada di dalamnya. Apa saja hal krusial nan harus kita ketahui berdasarkan contoh kontrak kerja karyawan ini? Berikut beberapa hal nan ada dalam sebuah kontrak kerja karyawan:

1. Kompendium Pekerjaan

Biasanya berisi tentang pelukisan pekerjaan, tugas-tugas nan akan dijalani.

2. Masa Permulaan Bekerja

Menjelaskan kapan Anda mulai bekerja, tanggal, bulan dan tahun

3. Masa Percobaan

Anda akan menjalani masa percobaan selama enam (6) bulan. Selama masa percobaan, para pihak bisa berakhir masa bekerjanya apabila ada pemberitahuan secara tertulis dari masing-masing pihak nan terlibat ikatan pekerjaan dalam waktu 24 jam. Keputusan kenaikan gaji berdasarkan pada ketentuan pihak Manajemen nan diputuskan menurut prestasi kerja karyawan dan kinerja Perusahaan.

4. Pemutusan Interaksi Kerja

Dalam hal pemutusan interaksi kerja, para pihak akan diberikan pemberitahuan secara tertulis tentang kompensasi nan diterima atau ketentuan dan tata cara lainnya.

5. Tanggung Jawab Pekerjaan

Dalam menjalankan tugas-tugas pekerjaan, selanjutnya Anda bisa melapor dengan berkala kepada (nama atasan) sebagai atasan Anda langsung dan/atau pihak lainnya nan berhubungan dengan pekerjaan Anda sebagaimana nan telah diatur oleh pihak Manajemen.

6. Jam Kerja

Senin