Sumber Hukum
Hukum acara perdata , nan disebut juga Hukum Perdata Formal, merupakan bagian dari tata hukum Hindia Belanda nan masih berlaku di Indonesia hingga saat ini.
Hukum acara perdata ialah rangkaian peraturan hukum nan menentukan cara-cara mengajukan ke depan pengadilan mengenai perkara-perkara perdata nan juga meliputi hukum dagang. Cara melaksanakan keputusan-keputusan nan dijatuhkan oleh hakim juga berdasarkan peraturan-peraturan tersebut.
Hukum acara perdata juga merupakan rangkaian peraturan hukum nan meliputi cara-cara memelihara dan memertahankan Hukum Perdata Materiil.
Hukum Perdata Materiil nan ingin ditegakkan atau dipertahankan dengan hukum acara tersebut meliputi peraturan hukum nan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan hukum tak tertulis seperti hukum adat.
Apakah Perkara Perdata Itu?
Perkara perdata ialah perkara perselisihan antara kepentingan perseorangan atau kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan, seperti perselisihan tentang jual beli, sewa-menyewa, waris, dll.
Hukum acara perdata ialah peraturan-peraturan hukum nan menentukan bagaimana cara mengajukan perkara-perkara perdata ke muka pengadilan (termasuk juga hukum dagang) dan cara-cara melaksanakan putusan-putusan hakim. Bisa juga dikatakan peraturan-peraturan hukum nan mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil.
Menurut Wirjono Prodjodikoro hukum Acara perdata ialah rangkaian peraturan nan memuat cara bagaimana orang harus bertindakan terhadap dan di muka pengadilan serta cara bagaimana Pengadilan harus bertindak satu lama lain buat melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Izaac S. Leihitu menyatakan bahwa hukum acara perdata ialah peraturan-peraturan nan mengatur tentang cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam hukum perdata materiil melalui pengadilan.
Berikut ialah pengetahuan sekilas mengenai hukum acara perdata:
- Acara perdata berasal dari pihak-pihak nan berkepentingan, tak melalui jaksa penuntut umum;
- Dalam acara perdata, inspeksi perkara dilakukan di depan hakim dalam persidangan karena acara perdata tak mengenal pengusutan atau penyidikan;
- Dalam acara perdata, hakim tak diperkenankan menolak memeriksa dan mengadili sebuah perkara dengan alasan hukum nan tak jelas;
- Dalam acara perdata, hakim akan mengusahakan buat tercapainya peradilan nan sederhana, cepat, dan biaya ringan;
- Persidangan acara perdata ialah persidangan terbuka sehingga keputusan hakim dapat diambil seobyektif mungkin;
- Kedua belah pihak nan berselisih harus diperlakukan sama, tak memihak.
Landasan Hukum
Pada masa penjajahan Belanda buat hukum acara perdata berlaku Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) untuk golongan Eropa dan Herzeine Indonesisch Reglement (HIR ) atau Reglemen Indonesia nan Dibaharui (RID) buat golongan Bumi Putra di Pulau Jawa dan Madura, sedangkan buat luar Jawa dan Madura berlaku Rechtsreglement Buitengewesten (RBg). Badan peradilan kontemporer ialah:
- Raad van Justitie dan Residentie Gerecht untuk golongan Eropa.
- Landraad untuk golongan Bumi Putra.
Pada masa penjajahan Jepang badan-badan peradilan di atas dihapuskan, kemudian Landraad diubah menjadi Pengadilan Negeri. Melalui UU no. 20 tahun 1947 dibentuk Pengadilan Tinggi.
Mahkamah Agung dibentuk dengan UU No. 1 tahun 1950 buat perkara kasasi. Dengan adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 nan menyatakan bahwa kita kembali ke UUD 1945, maka melalui pasal II Anggaran Peralihannya dan pasal-pasal peralihan sebelumnya, tetap digunakan HIR (RID) dan RBg sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara.
Sumber Hukum
Sumber hukum nan lain selain nan telah disebutkan di atas ialah:
- Undang-undang Darurat no. 1 tahun 1951 tentang kesatuan susunan kekuasaan Acara Pengadilan Sipil nan menunjuk RID sebagai pedoman.
- Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman jo. Undang-undang no. 35 tahun 1999.
- Undang-undang no. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU No. 4 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 2004.
- Undang-undang no. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
- Selain undang-undang, yurisprudensi dan doktrin juga bisa merupakan sumber hukum acara perdata.
Peradilan agama juga merupakan peradilan perkara perdata spesifik perceraian, tetapi hanya mengadili orang-orang nan beragama Islam saja, dan perkara-perkaranya mengenai agama Islam bukan diperuntukkan agama lain.Untuk Agama lain ialah kompetensi Pengadilan Negeri.
Pihak-Pihak dalam Perkara Perdata
Asas nan bisa menjadi pihak pada dasarnya setiap orang nan meras mempunyai hak dan ingin menuntutnya atau ingin memperthankan atau membelanya berwenang buat bertindak selaku pihak selaku penggugat maupun selaku tergugat. Namun demikian beberpa persyaratn harus dipenuhi yakni:
- Mempunyai rechtsbevogdheid atau kewenangan buat menjadi pendukung hak.
- Mempunyai hadelingsbekwoanheid atau kemampuan buat bertindak atau melakukan perbuatan hukum.
Siapa saja nan tak mampu buat bertindak di anggap tak mampu pula buat bertindak sebagai pihak di muka pengadilan. Yang dianggap tak mampu sebagai pihak:
- Mereka nan belum cukup umur atau belum dewasa, mereka harus diwkili oleh walinya.
- Mereka nan diletakkan dibswah pengampuan sebab sakit ingatan.
- Para pemboros dan pemabuk. Ketidak mampuannya terbatas pada perbuatannya dalam bidang hukum harta kekayaan saja.
- Seorang istri nan tunduk pada BW tak bisa bertindak sebagi pihak tanpa donasi dari suaminya (BW pasal 110), kecuali dalam hal perceraian atau apabila ia dituntut dalam perkara pidana (BW pasal 111).
- Terhadap orang,yang telah meninggal global bisa pula dilakukan gugatan. Gugatanya ditujukan kepad pakar warisnya sekaligus (RV pasal 7,248 nomor 1 BW 1194).
Badan-Badan Hukum sebagai Pihak
Selain orang badan hukum juga bisa diajukan sebagai pihak adalah:
- Badan hukum melalui pengurusnya atau wakilnya (BW pasal 1655, RV pasal 8 nomor 2) buat mewakili badan hukum, pengurus tak memerlukan kuasa khusus.
- Badan hukum publik gugatannya harus dialamatkan kepada pemimpinnya (RV pasal 6 nomor 3).
- Jika nan digugat Negara maka orang nan mewakilinya tak perlu disebut namanya dalam gugatan. Beberapa peraturan perundang-undangan menunjuk dengan tegas siapa-siapa nan ditugaskan buat mewkili badan hukum publik ini, misalnya somasi terhadap pemerintah RI harus ditujukan kepada pimpinan departemen nan bersangkutan RV (pasal 6 nomor 1).
Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat nan menerangkan telah terjadinya pemberian kuasa dari satu pihak eksklusif kepada pihak lainnya nan eksklusif pula buat bertindak sebagai wakil dalam mengurus kepentingan pemberi kuasa, bila pemberi kuasa berhalangan hadir.
1. Surat Kuasa Menurut Sifat Isinya:
- Surat kuasa generik yakni surt kuasa nan menrngkan bhwa pemberian kuasatersebut generik atau meliputi berbagai macam hal.
- Surat kuasa spesifik yakni surat kuasa nan secara tegas menerangkan bahwa pemberian kuasa itu hanya berlku spesifik hal-hal eksklusif saja misalnya spesifik hanya berlaku spesifik hanyauntuk perpanjangn surat-surat tanah.
2. Surat Kuasa Bila Dipandang dari Sudut Cara Pembuatannya:
- Surat kuasa dibawa tangan, yaitu surat kusayang dibuat buat menjadi bahn bukti dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Surat kuasa autentik, yaitu surat kuasa dibuat oleh notaris, para pihak tinggal menanda tangani (dihadapan notaris nan bersngkutan).
3. Syarat-Syarat Pemberian Kuasa
- Memberikan hak dan kewenangan buat bertindak atas nama pemberi kuasa atas nama pihak ketiga.
- Surat kuasa langsung mengikat pada diri pemberi kuasa sepanjang tak melampaui batas kewenagan.
- Pemberi kuasa sebagai pihak materil dan penerima kuasa sebagai Pihak formil sehingga dampak hukumnya pemberi kuasa terikat terhadap perbuatan hu8kum penerima kuasa.
Proses Penuntutan Perkara Perdata:
- Pihak nan merasa dirugikan mengajukan perkaranya ke pengadilan.
- Mengajukan surat somasi nan berisi: keterangan lengkap mengenai bukti diri pihak-pihak nan berselisih, dasar gugatan, permohonan tuntutan oleh penggugat agar dikabulkan oleh hakim, kepada Ketua Pengadilan Negeri nan berwenang, yaitu pengadilan negeri loka peristiwa perselisihan itu terjadi.
- Surat somasi tersebut diserahkan kepada panitera pengadilan negeri nan akan menghitung biaya perkara nan akan ditalangi terlebih dahulu oleh penggugat.
- Pemeriksaan perkara dilakukan oleh Majelis hakim.
- Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada panitera buat melayangkan Surat Panggilan terhadap penggugat dan tergugat buat mengadiri sidang pada waktu nan telah ditentukan.
- Pihak penggugat dan tergugat menghadiri sidang pada waktu nan telah ditentukan bersama saksi dan alat bukti nan diperlukan.
- Persidangan dilakukan secara terbuka oleh Ketua Majelis Hakim.
- Majelis Hakim memeriksa bukti diri penggugat dan tergugat serta membacakan somasi kepada tergugat.
- Dalam sidang pertama, hakim akan menawarkan upaya perdamaian, namun, apabila perdamaian tak tercapai, inspeksi perkara akan dilanjutkan hingga keputusan pengadilan dikeluarkan.