Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Pengertian kode etik jurnalistik seharusnya sudah diketahui oleh para wartawan. Namun demikian, ulasan berikut buat memberikan tambahan informasi bagi masyarakat mengenai global jurnalistik. Meski tak semua orang menyukai global tulis menulis nan berkaitan erat dengan jurnalistik, tapi ulasan ini memiliki arti pentig.

Seperti halnya profesi di bidang lainnya, kode etik merupakan kode nan harus dipatuhi dalam profesi tersebut. Biasanya selain jurnalistik juga dokter ataupun profesi lainnya. Hal tersebut sudah menjadi anggaran bagi profesi eksklusif tersebut. Pada ulasan berikut ini kita akan menambah informasi kita mengenai pengertian kode etik jurnalistik. Berikut ini ulasannya.



Pengertian Kode Etik Jurnalistik Menurut Beberapa Ahli

Di mulai pada praktik jurnalistik, bahwa institusi pers beserta para wartawan mengacu kepada ketentuan-ketentuan nan digarisbawahi di dalam Kode Etik Wartawan Indonesia [KEWI].

Jurnalistik ialah suatu pekerjaan nan meminta tanggung jawab wartawan dalam menjalankan profesinya. Untuk memenuhi tanggung jawabnya ini maka wartawan harus memenuhi etika profesi, yaitu Kode etik wartawan Indonesia (KEWI).

Alinea pertama, nan berbunyi "...Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan buat landasan moral/ etika profesi nan menjadi panduan operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan." Pada butir kelima KEWI ini juga disebutkan "Wartawan Indonesia tak menerima suap dan tak menyalahgunakan profesi" (Sobur, 2001:103).

Lantas William Rivers menggarisbawahi alasan kepentingan jurnalis buat beretika.

"Benar tidaknya tindakan nan dilakukan seorang wartawan, ditinjau dari segi etika tak hanya menyangkut hal-hal teknis. Seperti keterampilan bahasa atau kecermatan menulis, etika juga berkaitan dengan konduite etis pada kemampuan dan kepekaan wartawan (Rivers, 1994:56).

Susan Schnur dalam kolomnya di New York Times juga menulis,

"Etika itu bagaikan suatu gerakan nan penuh dengan cegatan di depan dan cegatan di belakang"

Sementara Alex Sobur M.Si mendefiniskan lengkap Kode Etik Jurnalistik sebagai:

"Filsafat di bidang moral pers, yaitu bidang nan mengenai kewajiban-kewajiban pers dan tentang apa nan merupakan pers nan baik dan pers nan buruk, pers nan sahih dan pers nan salah, pers nan tepat dan pers nan tak tepat."

Atau "Etika pers ialah ilmu atau studi tentang peraturan-peraturan nan mengatur tingkah laku pers; atau, dengan perkataan lain, etika pers itu berbicara tentang apa nan seharusnya dilakukan oleh orang-orang nan terlibat dalam kegiatan pers." Atau, "Etika pers mempermasalahkan bagimana pers itu dilaksanakan agar bisa memenuhi fungsinya dengan baik." (Sobur, 2001:146)

Lekso atau Alex Sobur pun menambahkan:

Di dalam kehidupan pers pun dirasa perlu adanya norma-norma etik tertentu, sebagaimana halnya dalam bidang-bidang keprofesian lainya, jika keprofesian itu banyak bergantung pada ketat atau longgarnya baku etik nan dianut, serta dipertahankan oleh nan bersangkutan. Selain itu, tentu saja, keharusan adanya jiwa darma serta persiapan-persiapan teknis dan mental bagi aplikasi suatu profesi. (Sobur, 2001:147).

Asep Romli, seorang jurnalis radio kawakan, mengungkap juga bahwa jurnalis harus punya etika sebab jurnalis absah sebagai profesi.

Sebuah pekerjaan dapat disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao [1] Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi. [2] Sine qua non panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu. [3]Harus ada keahlian (expertise). [4] Sine qua non tanggung jawab nan terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987). Menurut saya, wartawan (Indonesia) sudah memenuhi keempat kriteria profesional tersebut.



Pengertian Global Jurnalistik

Dunia jurnalistik merupakan media nan tepat bagi setiap orang buat melakukan komunikasi melalui media apa pun. Maksudnya yaitu bisa melakukan komunikasi baik dalam bentuk komunikasi lisan, dan tulisan. Komunikasi melalui media ini merupakan cara nan paling efektif buat menyampaikan pesan kepada para pembaca atau penyimak.

Komunikasi memiliki peran krusial bagi penyampai pesan maupun penerima pesan. Ketika komunikasi nan disampaikan lancar dan tanpa hambatan, maka pesan bisa dipahami secara utuh dan paripurna oleh si penerima pesan. Global jurnalistik bergerak di bidang tersebut, maka wajar saja jika orang nan memiliki profesi di bidang jurnalistik memiliki keahlian dalam komunikasi. Alasannya yaitu mereka memang melakukan kegiatan dalam hal komunikasi.

Setelah memahami global jurnalistik nan merupakan media nan tepat bagi orang nan melakukan komunikasi, selanjutnya kita akan menambah informasi mengenai media jurnalistik nan berkaitan erat dengan global jurnalistik. Media jurnalistik memiliki peran krusial dalam kelancaran di global jurnalistik. Biasanya orang nan bergerak di bidang jurnalistik memanfaatkan media jurnalistik nan tersedia dengan baik dan efektif.

Adapun pengertian dari media jurnalistik ialah sebagai berikut. Media jurnalistik merupakan sarana diskusi dan pengenalan gagasan, memberikan kontribusi pemikiran dalam rangka mencari solusi suatu masalah. Media jurnalistik juga bisa digunakan sebagai wahana proses aktualisasi dan eksistensi diri.

Akan tetapi, media pun dapat memberikan pengaruh nan baik dan jelek bagi khalayak. Pengaruh baik maupun jelek nan diakibatkan oleh media tergantung pada cara penyampaian isi pesan. Isi pesan tersebut dapat memiliki sifat inspiratif, proaktif, bahkan provokatif.

Adapun pengertian jurnalistik juga krusial buat kita ketahui lebih rinci melalui kamus besar Bahasa Indonesia. Berikut ini pengertian jurnalistik dalam KBBI (2003:326) ialah nan berkenaan dengan kewartawanan. Jadi, interaksi nan terjalin di antara bidang jurnalistik dengan wartawan ialah saling berkaitan dengan erat dan tak terpisahkan satu sama lain. Sedangkan, seseorang nan bergelut di bidang jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan.

Jika di antara pembaca nan dulunya memiliki keinginan buat menjadi seorang jurnalis atau sering dikenal dengan istilah wartawan, maka hal nan krusial buat dipahami pertama kali ialah hal apa saja nan harus dimiliki sebagai kemampuan utama. Selain itu, menambah informasi di berbagai bidang jurnalistik seperti nan telah diuraikan dalam ulasan berikut.

Dalam pengertian kode etik jurnalistik, kita juga seharusnya mengetahui siapa sebenarnya para jurnalis atau wartawan tersebut. Wartawan atau jurnalis merupakan salah satu profesi nan menyenangkan menurut mereka pencinta global jurnalistik. Mereka bisa melakukan ciptaan dalam bidang komunikasi, baik lisan maupun tulisan. Ketika komunikasi lisan dilakukan, biasanya para wartawan memiliki taktik sendiri buat mengefektifkan komunikasinya, sedangkan dalam hal tulisan wartawan juga memiliki kode etik tersendiri dalam penyampaian ide pemikiran mereka.

Berikut ini pengertian mengenai wartawan atau jurnalis berdasarkan anggaran di negara ini. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bab 1 ketentuan generik pasal 1 point 4 menjelaskan bahwa nan dimaksud dengan wartawan ialah orang nan secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kegiatan para jurnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran nan tersedia.

Sebenarnya pengertian wartawan di setiap negara memiliki kemiripan. Meski demikian, pengertian wartawan pada masing-masing negara diatur dengan aturannya masing-masing. Hal tersebut memiliki tujuan agar para wartawan mematuhi kode etik nan telah dimiliki oleh negara loka mereka berada dan bergerak di bidangnya.



Kode Etik Jurnalistik

Dunia jurnalistik juga memiliki kaitan dengan dewan pers. Dewan pers memiliki wewenang lebih tinggi daripada para wartawan. Namun demikian, dewan pers tetap memiliki anggaran dank ode etik nan harus diperhatikan ketika berhadapan dengan para wartaawan. Kegiatan para wartawan senantiasa terikat dengan kode etik mereka.

Dalam melaksanakan kegiatannya, para jurnalis dituntut buat mematuhi kode etik jurnalistik nan telah ditetapkan oleh dewan pers. Adapun pengertian kode etik dalam peraturan di negara ini ialah sebagai berikut. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bab 1 ketentuan generik pasal 1 point 14 menjelaskan bahwa kode etik jurnalistik ialah himpunan etika profesi kewartawanan. Pengertian kode etik jurnalistik tersebut diartikan sebagai seperangkat anggaran atau norma-norma profesi kewartawanan.

Seperti halnya kehidupan, kebiasaan ataupun anggaran memiliki arti krusial bagi manusia apalagi wartawan. kebiasaan tersebut memiliki tujuan agar para wartawan memberikan hal terbaik dari kegiatan jurnalistiknya sinkron anggaran nan berlaku dan tak sesuka pemikiran mereka. Sebenarnya setiap profesi memiliki kebiasaan sendiri-sendiri nan harus dipatuhi dalam menjalankan kegiatannya.

Selanjutnya, pengertian kode etik jurnalistik ini diantaranya sebagai berikut. Kode etik jurnalistik merupakan panduan operasional dalam melaksanakan tugas wartawan atau jurnalis secara profesional dan tak melanggar hukum. Kode etik jurnalistik ini merupakan alat kontrol bagi para wartawan ketika melaksanakan tugas jurnalistiknya. kebiasaan atau anggaran nan terdapat dalam kode etik jurnalistik harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh masing-masing individu wartawan ketika menjalankan tugasnya.

Para wartawan memiliki hak dan kewajiban nan sama satu dengan lainnya. Seperti halnya profesi lain, hak dan kewajiban tersebut harus diketahui dan dikerjakan. Wartawan memiliki beberapa jenis hak, diantaranya sebagai berikut. Wartawan memiliki hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi sebagai hak profesi kewartawanannya.

Dalam pengertian kode etik jurnalistik juga bisa diketahui bahwa kode etik wartawan dijamin haknya buat memberikan informasi kepada khalayak. Hal ini dijamin juga dalam UU Pers, buat menjamin kebebasan pers, sehingga wartawan terbebas dari intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak nan memiliki kepentingan terhadap informasi nan dimiliki wartawan.



Pentingnya Kode Etik Jurnalistik

Setelah memahami pengertian kode etik jurnalistik, selanjutnya kita akan menambah pengetahuan mengenai pentingnya kode etik bagi wartawan. Keberadaan kode etik jurnalistik ini menjadi tanggung jawab bagi para jurnalis nan akan menyampaikan informasi secara sahih dan akurat. Akan tetapi, wartawan tak boleh menyampaikan warta nan bersifat bohong atau rekaan dan tak seksama kepada masyarakat.

Berita nan bersifat bohong atau rekaan dan ditambah lagi tak seksama dilarang buat disampaikan kepada khalayak sebab melanggar kode etik jurnalistik. Hal tersebut juga bisa diketahui oleh khalayak ketika mengetahui pengertian kode etik jurnalistik bagi para jurnalis atau wartawan. Wartawan memiliki kewajiban buat menyampaikan warta nan sahih dan seksama sinkron kode etiknya.

Berita nan menarik bagi khalayak, bukanlah warta nan menyajikan kebohongan atau bohong bahkan tak akurat. Namun sebaliknya, warta nan disukai oleh khalayak ialah warta nan sinkron dengan faktanya dan akurat. Biasanya para wartawan dituntut buat menunjukkan ciptaan komunikasinya melalui bahasa dalam bentuk tulis ataupun lisan.

Sesuai pengertian kode etik jurnalistik, jika terjadi pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik ini akan diselesaikan oleh majelis kode etik. Dengan demikian, kode etik jurnalistik mempunyai peran krusial bagi wartawan dalam memenuhi hak masyarakat buat mendapatkan informasi. Semoga ulasan mengenai pengertian kode etik jurnalistik dan hal lain berkaitan di dalamnya memberikan kegunaan bagi kita semua meski bukan berprofesi sebagai wartawan.