Kasus Ketenagakerjaan

Kasus Ketenagakerjaan

Dalam sebuah interaksi kerja, niscaya akan terdapat surat perjanjian karyawan dengan perusahaan di mana mereka bekerja. Surat perjanjian tersebut merupakan salah satu landasan nan dapat digunakan sebagai pegangan apabila terjadi permasalahan antara kedua belah pihak.

Dengan adanya surat perjanjian tersebut, maka interaksi kerja nan terjadi antara karyawan dan sebuah perusahaan dapat dikatakan memiliki kekuatan hukum nan bersifat mengikat.



Isi Surat Perjanjian

Dalam sebuah surat perjanjian karyawan, biasanya terdiri dari beberapa bagian. Bagian pertama biasanya berisi tentang data diri dari pihak-pihak nan terikat dalam perjanjian tersebut. Dalam data diri tersebut disebutkan juga bahwa nama peserta perjanjian akan disebut sebagai pihak pertama, pihak kedua, dan seterusnya.

Selanjutnya dalam perjanjian tersebut dituliskan mengenai objek apa nan menjadi sumber perjajian. Misalnya saja, disebutkan bahwa seseorang sudah terikat sebagai karyawan sebuah perusahaan dengan status tertentu.

Status ini dapat sebagai pegawai tetap atau juga tenaga kontrak atau bahkan tenaga harian. Dalam surat perjanjian tersebut, harus menjelaskan dengan rinci kondisi ini.

Dalam surat perjanjian tersebut juga harus mencantumkan dengan jelas tentang job description atau citra pekerjaan nan harus dilakukan oleh karyawan tersebut.

Dengan demikian, pada nantinya dapat diketahui apakah tugas nan dijalankan sudah sinkron dengan perjanjian atau belum. Demikian pula, dengan menyebutkan tentang citra pekerjaan nan harus dilakukan seorang karyawan, dapat digunakan buat proses penilaian. Apakah karyawan tersebut sudah bekerja sinkron dengan ketentuan ataukah belum menjalankan apa nan seharusnya dilakukan.

Permasalahan tentang hak dan kewajiban, juga perlu dituangkan ke dalam surat perjanjian tersebut. Hak dan kewajiban merujuk pada hak nan dimiliki oleh perusahaan dan karyawan, serta kewajiban nan mengikat pada kedua belah pihak tersebut.

Misalnya, hak karyawan antara lain ialah mendapatkan penghargaan atau gaji dari apa nan sudah dilakukan buat perusahaan tersebut. Di sini perusahaan memiliki kewajiban buat membayar semua jasa nan sudah diberikan karyawan.

Perusahaan memiliki hak buat memerintahkan karyawan bekerja sinkron dengan anggaran nan ditetapkan dan karyawan memiliki kewajiban buat mematuhi peraturan tersebut selama sinkron dengan apa nan sudah disepakati bersama.

Dengan demikian, pada nantinya dari kedua belah pihak tak akan ada nan merasa dirugikan sebab segala sesuatunya sudah dijelakan dalam surat perjajian tersebut.

Surat perjanjian ini biasanya dibuat setelah seseorang dinyatakan layak buat menduduki sebuah jabatan atau posisi. Dengan menandatangani surat perjanjian tersebut, maka orang tersebut memiliki kewajiban serta hak sebagaimana nan tertuang di dalam perjajian.

Apabila ada hal-hal nan dianggap tak sinkron dengan ketentuan, maka seseorang memiliki hak buat menolak menandatangani surat perjanjian tersebut. Ini berarti antara seseorang dan perusahaan tak memiliki ikatan serta kewajiban apapun juga.

Lantas siapa saja nan berhak buat menandatangani surat perjanjian tersebut? Sebaiknya, selain ditandatangani oleh pihak nan terikat perjanjian, dalam hal ini karyawan dan perusahaan, perjanjian tersebut juga harus diketahui oleh pihak ketiga.

Pihak ketiga ini merupakan pihak netral nan fungsinya sebagai penengah apabila terjadi permasalahan. Pihak ketiga juga memiliki kedudukan sebagai saksi, apabila dalam konkurensi nan terjadi kemudian disepakati buat diselesaikan melalui jalur hukum. Biasanya, pihak ketiga ini ialah pihak notaris atau juga pengacara nan sudah ditunjuk.



Fungsi Surat Perjanjian Kerja

Keberadaan surat perjanjian kerja tentu memiliki tujuan dan fungsi tersendiri. Perjanjian tersebut bukan dibuat hanya buat sekedar formalitas buat menunjukkan eksistensi dari suatu pihak. Ada beberapa fungsi nan dimiliki oleh surat pernjian kerja tersebut. Beberapa fungsi ini antara lain ialah sebagai berikut.

  1. Sebagai bukti bahwa ikatan kerja nan ada merupakan sebuah ikatan kerja formal, sehingga di dalamnya terdapat ketentuan nan harus dipatuhi oleh masing-masing pihak.
  1. Dengan adanya surat perjanjian, antara pihak nan terlibat perjanjian tersebut akan muncul rasa tenang, sehingga pada nantinya mampu memberikan kenyamanan pada semua pihak dalam menjalankan aktivitasnya. Karena apa nan terjadi dalam aktivitas tersebut sudah diatur dalam perjanjian kerja nan ditandatangani bersama.
  1. Surat perjanjian kerja ini mampu menghindarkan terjadinya permasalahan nan tak diinginkan dari kedua belah pihak, sehingga tak akan memunculkan konflik nan berpotensi merugikan.
  1. Apabila terjadi sebuah permasalahan dari masing-masing pihak, akan mudah ditemukan cara penyelesaiannya. Karena dalam perjanjian tersebut biasanya akan disebutkan mengenai ketentuan serta cara nan ditempuh bila terdapat permasalahan.
  1. Di dalam surat perjanjian terdapat ketentuan mengenai hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Dengan demikian, masing-masing pihak tak akan ada nan dirugikan.
  1. Melindungi karyawan dari tindakan nan sewenang-wenang dan di luar batas kewajaran. Biasanya, perusahaan nan memperlakukan karyawannya dengan semena-mena, tak melakukan perjanjian kerja sebelum interaksi kerja dimulai.
  1. Surat perjanjian kerja ini mencegah terjadinya hal-hal nan dapat merugikan kedua belah pihak.


Kasus Ketenagakerjaan

Dengan adanya surat perjanjian kerja nan dilakukan oleh karyawan dan perusahaan, diharapkan tak muncul lagi kasus nan melibatkan karyawan dan pemilik usaha sebagaimana nan pernah terjadi belakangan ini.

Salah satunya ialah kasus penyekapan dan penyiksaan karyawan pabrik pembuat wajan. Di mana puluhan karyawan dipaksa bekerja melebih batas waktu normal tanpa mendapatkan upah nan layak.

Hak-hak mereka buat mendapatkan kesempatan beristirahat pun tak diperoleh. Semua ini teradi sebab tak adanya perjanjian kerja secara tertulis antara karyawan dan pemilik usaha.

Hal-hal seperti inilah nan dapat dihindarkan jika sebelum memulai pekerjaan ada surat perjanjian nan dibuat tertulis, sehingga pada nantinya masing-masing pihak memiliki pencerahan akan hak dan kewajiban nan harus dijalankan.

Di Indonesia sendiri, masih cukup banyak interaksi ketenagakerjaan nan terjadi tanpa dilandasi adanya surat perjanjian kerja. Salah satu contohnya ialah pada pekerjaan pembantu rumah tangga.

Biasanya pekerjaan ini dilakukan tanpa ada sebuah perjanjian formal nan berketetapan hukum. Perjanjian antara pembantu rumah tangga dan pemilik rumah, hanya dilakukan secara informal dalam bentuk lisan, sehingga sering terjadi permasalahan nan melibatkan pembantu rumah tangga dan pemilik rumah.

Di mana dalam berbagai kasus pada akhirnya merugikan posisi pembantu rumah tangga tersebut. Dalam kasus lain, salah satu permasalahan di global ketenagakerjaan Indonesia ialah tentang status karyawan kontrak atau outsourcing.

Keberadaan para tenaga kontrak ini cenderung cukup dilematis sebab mereka tak memiliki kekuatan hukum atas status pekerjaan nan dijalankan, sehingga sewaktu-waktu perusahaan nan menggunakan jasa mereka, memiliki kekuatan buat memutuskan interaksi kerja tanpa adanya kemampuan dari pihak tenaga kerja buat melakukan pembelaan diri.

Sebagian pihak menganggap, sistem kerja dengan konsep kontrak tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran UUD 1945. Khususnya tentang hak warga negara buat mendapatkan kesempatan hayati nan layak sebab selama ini, para tenaga kontrak nan ada di Indonesia, masih banyak nan belum mendapatkan penghasilan nan memadai.

Salah satunya ialah tenaga kontrak pemerintahan seperti Guru Tidak Tetap. Bukan misteri lagi, banyak Guru Tidak Tetap ini nan hanya mendapatkan penghasilan jauh dari batas miminal kehidupan layak. Jadi, surat perjanjian karyawan itu sangat krusial bagi pihak perusahaan dan pihak karyawan. Semoga bermanfaat.