Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Jika kita membedah dialektika Hegel, akan ditemukan benang merah dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Filsuf kenamaan dari Eropa itu, memaparkan sebuah logika berupa tesa (aksi)-antitesa (reaksi)-sintesa (kompromi).

Sistem pemerintahan Amerika Perkumpulan ( United States of Amerika/USA ) ialah antitesa sistem pemerintahan di Inggris nan monarchy (kerajaan). Amerika Perkumpulan terbentuk dari reaksi sekelompok bangsawan Inggris, pengusaha dan pengacara buat merumuskan sebuah negara tanpa raja. Kekuasaan berada di tangan rakyat (demokrasi).

Sebagai negara nan diproklamirkan pada 4 Juli 1776, Amerika Perkumpulan jadi garda terdepan dalam mengusung sistem demokrasi. Sistem nan sekarang ini banyak diadopsi oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Tentu dengan beberapa modifikasi (penyesuaian).



Paham Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Amerika Perkumpulan dikenal sebagai negara pengusung paham demokrasi. Paham nan menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan paling tinggi dalam sebuah negara. Dalam demokrasi seakan disebut bahwa suaru rajyat ialah suara tuhan.

Paham demokrasi sangatlah erat dengan adanya partai politik dalam suatu negara. Partai politik ini akan mengiktui pemilihan generik buat mendapatkan suara dari rakyat sebagai lambang pelimpahan wewenang dari rakyat nan memilih ke dalam orang-orang nan duduk dalam pemerintahan.

Setelah rakyat memilih orang-orang dalam partai sebagai wakil mereka maka wakil partai tersebut akan duduk dalam pemerintahan buat menyuarakan seluruh aspirasi rakyat nan telah memilih mereka dalam pemilihan umum.

Bentuk penyaluran aspirasi ini ialah dengan merancang dan membuat segala kebijakan pemerintah nan sinkron dengan apa nan dikehendaki oleh seluruh rakyat nan ada di dalam negara tersebut.

Itulah secara teori bagaimana paham demokrasi harusnya dijalankan dalam sebuah negara. Namun kalau kita melihat fakta penerapan demokrasi tentunya tidak selalu demikian. Kebijakan-kebijakan nan dibuat oleh wakil-wakil rakyat dalam pemerintahan tidak semuanya nan sinkron dengan suara rakyat bahkan kebanyakan dari kebijakan itu nan bertentangan dengan suara rakyat. Kebijakan nan dibuat sering kali tidak sinkron dengan apa nan diinginkan oleh rakyat.

Kita ambil contoh penerapan paham demokarsi di negara kita, Indonesia ini. Indonesia memang merupakan salah satu negara nan ada di global ini nan mengadopsi paham demokrasi dari negara Amerika Perkumpulan ini.

Bahkan Indonesia pernah dipuji oleh Presiden Amerika Perkumpulan sebagai salah satu negara nan sudah menerapkan demokrasi dengan sangat baik. Hal ini terjadi setelah pemilihan presiden secara langsung pada tahun 2004.

Demokrasi nan diterapkan di Indonesia sering kali tidak mencerminkan suara hati rakyat atau apa nan dikehendaki oleh rakyat. Sebut saja kebijakan dalam menaikkan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Kita semua tahu bahwa BBM ialah seperti jantung dalam perekonomian. Harganya akan sangat mempengaruhi terhadap harga-harga dari barang nan lain. Jika harga BBM naik, maka bisa dipastikan bahwa harga barang-barang nan lain juga akan naik.

Tentu dengan wacana akan dinaikkannya harga BBM ini, rakyat menolaknya dengan keras. Karena melihat fakta tentang BBM nan ada. Rakyat menginginkan agar harga BBm tak naik.

Itulah nan diinginkan rakyat atau itulah suara rakyat. Namun apakah para wakil rakyat yanga duduk di pemerintahan memiliki suara dan aspirasi nan sama dengan nan dimiliki oleh rakyat?

Jawabannya tentu tidak. Mereka memiliki suara nan lain, nan bertentangan dengan suara rakyat. Hal ini terlihat dari keputusan mereka dengan mengeluarkan kebijakan dalam menaikkan harga BBM.

Jadi sangatlah munafik jika dibilang orang-orang nan berada di kursi pemerintahan ialah wakil rakyat. Mereka akan memperjuangkan hak-hak rakyat dan menyalurkan asiprasi mereka dalam pemerintahan.

Karena hal lainlah nan terjadi. Mereka telah membuat kenijakan nan bertentangan dengan pa nan diinginkan rakyat. Justru kebijakan nan mereka untuk sangatlah menyengsarakan dan membuat sudah rakyat.

Itulah citra penerapan demokrasi nan sangat jauh dari teorinya. Teori demokrasi seakan memberikan kebaikan kepada rakyat namun dalam penerapannya sering justru mengecewakan rakyat dengan kebijakan-kebijakan nan dibuatnya nan tidak sinkron dengan apa nan diinginkan oleh rakyat.

Demokrasi inilah nan sangat diagung-agungkan oleh sistem pemerintahan Amerika Serikat. Dengan kebanggaan akan paham demokrasi ini, mereka berusaha buat menyebarkan paham ini ke negara-negara lain nan ada di dunia, termasuk negara kita. Indonesia dapat dibilang sebagai peniru demokrasi ini.



Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Sistem pemerintahan Amerika Perkumpulan didasarkan atas konstitusi 1787. Setelah melalui beberapa kali amandemen (27 kali amandemen Konstitusi/UUD), jadilah bentuk pemerintahan seperti saat ini.

Selain mengenai paham demokrasi nan ada dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat, terdapat pokok-pokok pemerintahan nan lain. Berikut ini merupakan pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat.

  1. Bentuk negara Amerika Perkumpulan ialah federasi/serikat, terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington, sedangkan pemerintahan negara bagian ( state ) ada di setiap negara bagian selain Washington. Pemerintahan berbentuk republik dengan sistem Presidensial.
  2. Adaya pemisahan kekuasaan nan tegas antara legislatif (Kongres), yudikatif (Mahkamah Agung/ Supreme of Court ), dan eksekutif (Presiden). Sistem ini terinspirasi dari trias politica John Locke di Two Treatises of Government , terbit pada 1690. John Locke memisahkan kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Diharapkan terbentuk pemerintahan ideal, terhindar dari korupsi kekuasan oleh satu forum (tiran), dan berjalannya prosedur check and balances (saling koreksi atau mengimbangi).
  3. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen nan disebut Kongres. Tugasnya membuat Undang-undang Federal, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, (pembatasan pendanaan ( the power of purse ) dan menurunkan presiden ( impeachment ). Kongres terdiri dua kamar (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan ( The House of Representatif ). Anggota Senat terdiri dari perwakilan tiap negara bagian (masing-masing dua), dipilih melalui pemilu negara bagian buat masa jabatan enam tahun. Sementara itu, Badan Perwakilan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk buat masa jabatan dua tahun.
  4. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung ( Supreme of Court ) nan bersifat independen. Fungsinya menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum. Selain itu, Supreme of Court memiliki hak membatalkan UU bila dinilai tak sinkron dengan konstitusi (UUD). Hakim Agung memiliki masa bakti seumur hayati sebagai wujud konkret dari independensinya. Hakim Agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan Senat.
  5. Kekuasaan eksekutif dipegang presiden. Berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemilu langsung ( electoral college ) setiap empat tahun sekali dan memerintah maksimal dua kali masa jabatan. Oleh sebab itu, presiden tak bertanggung jawab pada Kongres, tetapi langsung kepada rakyat. Melalui kabinet dan badan eksekutif (departemen atau pun forum non departemen) nan dibentuknya, presiden menjalankan pemerintahan.
  6. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (dua partai), yaitu Partai Demokrat dan Republik. Setiap pemilu berlangsung, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik dan pemerintahan.
  7. Sistem pemilu menggunakan sistem distrik. Artinya, pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Contohnya, pemilu di taraf federal buat memilih presiden dan wakil presiden, pemilu buat memilih anggota senat, pemilu buat memilih anggota badan perwakilan. Untuk taraf negara bagian dilangsungkan pemilu memilih gubernur dan wakil gubernur dan pemilu buat anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Tidak hanya itu, diadakan juga pemilu bagi walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
  8. Untuk negara bagian, menganut sistem pemerintahan nan hampir sama dengan pemerintah federal (pusat). Negara bagian dipimpin oleh gubernur dengan mempunyai parlemen nan berupa bikameral (Senat dan Badan Perwakilan).

Dalam klarifikasi tentang sistem pemerintahan Amerika Perkumpulan di atas, bisa pula kita ketahui bahwa selain demokrasi, Amerika Perkumpulan juga menerapkan paham T rias Politica yaitu paham tentang pemisahan pemerintahan menjadi tiga bagian yaitu legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Paham Trias Politica ini juga pengadopsian dari paham nan telah muncul di Eropa.

Sebagai negara adikuasa, saat ini banyak negara nan ada di global nan meniru dan mencontoh sistem pemerintahan Amerika Serikat. Walau pun sejatinya sistem pemerintahan ini tidak luput dari kelemahan dan kekurangan namun tetapabanyak negara nan silau akan kejayaan Amerika Perkumpulan saat ini.