Dalil Mazhab nan Berqunut
Di Indonesia khususnya sebagian umat Islam ada nan melaksanakan bacaan qunut subuh dan ada nan tak melaksanakan. Hal ini telah menjadi perdebatan banyak ulama sejak lama. Yang melaksanakan mereka menganut madzhab Syafi’I dan Maliki, sedangkan nan tak melaksanakan menganut madzhab Hanafi dan Hanbali.
Madzhab Syafi’i dan Hanafi masing-masing memiliki dasar hukum nan mereka jadikan sebagai pijakan buat tak atau dilaksanakannya bacaan qunut subuh ini. Beliau-beliau ini memiliki ilmu nan tak perlu diragukan lagi keluasan ilmunya.
Alasan Pendapat Dua Madzhab
Penganut madzhab Syafi’I telah menyepakati buat melakukan qunut dalam melaksanakan sholat subuh pada I’tidal rakaat kedua, baik ketika ada bala ataupun tidak. Menurut riwayat mayoritas ulama salaf telah mengikuti dasar hukum ini, berbagai dalil pun disebutkan sebagai alasan buat memperkuatnya .
Penganut madzhab Hanafi pun memiliki dalil-dalil nan menurut keyakinan mereka kuat sehingga dijadikan landasan dasar hukum buat tak mengerjakan qunut ini, mereka memiliki keyakinan bahwa qunut tak ada tuntunannya jadi menganggap bahwa hal ini ialah bid’ah.
Penulis dalam hal ini mengakui dan mengetahui keterbatasan ilmu nan dimiliki, namun menurut penulis sebagai muslim nan baik marilah kita mencoba mencari persamaan dengan tak menonjolkan disparitas nan pada akhirnya akan memecah belah persatuan dan kesatuan umat Islam.
Kita bisa belajar dari para imam (kaum muslimin) nan benar-benar memahami nilai persatuan, saling menghormati dan menghargai antara nan melaksanakan dengan nan tak melaksanakan qunut. Diharapkan buat tak merasa paling sahih sendiri dan saling mencemooh antara nan satu dengan nan lainnya.
Belajar dari Konduite Imam Syafi’i
Berdasarkan kisah, imam Syafi’i bila sedang bepergian kemudian menjumpai masyarakat nan tak melaksanakan qunut subuh maka beliau pun dalam sholatnya apabila menjadi imam maka beliau tak melakukan qunut.
Begitu pula sebaliknya menurut imam Ahmad rahimahullah nan menurut beliau bacaan qunut itu ialah bid'ah, namun beliau tetap menganjurkan jika sholat dengan imam nan membaca qunut maka hendaknya mengikuti sang imam tersebut. Hal ini bisa disimpulkan bahwa nan menggunakan atau nan tak menggunakan ialah sama saja.
Masalah seperti ini ialah masalah disparitas nan tak perlu dibesar-besarkan apalagi mengklaim bahwa dirinyalah nan paling benar, sangat disayangkan jika hanya sebab hal demikian menimbulkan permusuhan satu dengan nan lainnya. Biasanya hal ini terjadi di perkampungan nan mereka pengetahuannya masih minim.
Masing-masing membentuk masjid sendiri sendiri, tak mau manunggal dengan nan lainnya bahkan terkadang seperti ada jurang pemisah antara keduannya. Yang menggunakan qunut tak mau sholat dimasjid nan tak menggunakan bacaan qunut demikian juga sebaliknya, hanya beberapa orang saja nan mereka mau melakukan keduanya.
Mudah-mudahan para ulama nan memiliki ilmu pengetahuan agama nan baik bisa membantu memberikan klarifikasi kepada kaum muslimin secara luas buat tegaknya persatuan umat Islam, agar tercipta kedamaian dalam internal umat Islam.
Dalil Mazhab nan Berqunut
Imam Nawawi di dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin menuliskan bahwa qunut pada shalat shubuh tersebut disyariatkan menurut mazhab kami, sebab hadis nan diriwayatkan oleh Anas bin Malik, “Rasulullah Saw. senantiasa melakukan qunut pada shalat shubuh sampai Beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad)
Dan seandainya meninggalkannya, shalatnya tak batal. Akan tetapi, ia harus melakukan sujud sahwi, baik ia meninggalkannya sebab sengaja atau sebab lupa. Qunut dilakukan setelah berdiri dari ruku’ pada rakaat kedua shalat shubuh. Sekiranya, dia melakukan qunut sebelum ruku’, maka ia dianggap belum melakukannya. Menurut pendapat nan paling shahih, dia harus melakukannya kembali setelah ruku’ dan melakukan sujud sahwi.
Berkenaan dengan hukum qunut shalat shubuh, banyak perkataan-perkataan dan bentuk-bentuk qunut nan dikutip dari sebagian sahabat dan kalangan tabi’in. Di antaranya adalah, pendapat Ali bin Ziyad nan menyatakan wajib melakukan qunut pada shalat shubuh, Dan boleh dilakukan sebelum ruku’atau sesudahnya pada raka’at kedua.
Akan tetapi, nan disunnahkan dan lebih primer ialah melakukannya sebelum ruku’ setelah selesai membaca ayat, tanpa bertakbir sebelumnya. Hal itu, sebab di dalamnya terkandung unsur bertoleransi kepada orang nan masbuq (yang terlambat dalam mendapati shalat berjamaah). Tidak dibedakan antaranya dengan dua rukun shalat (yang ditandai dengan takbir). Dan qunut telah menjadi ketetapan nan diamalkan pada zaman Umar Ra. dengan kehadiran para sahabat.
Qadhi Abdul Wahab Al-Baghdadi berkata, “Diriwayatkan dari Abu Raja Al-‘Atharidi bawha dia berkata, ‘Pada awalnya qunut dilakukan setelah ruku’. Lalu Umar menjadikannya sebelum ruku’ agar orang nan mengejar shalat berjamaah dapat mendapatkannya.
Diriwayatkan bahwa golongan Muhajirin dan Anshar meminta hal itu kepada Utsman. Dia pun menjadikannya sebleum ruku’ sebab di dalam hal itu terdapat faiedah nan tak didapatkan apabila dilakukan sesudahnya, yaitu posisi berdiri nan lama sehingga orang nan terlambat datang dapat mendapatkan raka’at. Maka sebelum ruku’ lebih primer dengan alasan tersebut, terlebih lagi pada shalat shubuh.”
Menjadi rajih dan kuat pendapat Mazhab Syafi’I mengenai qunut sebab kuatnya dalil-dalil mereka:
- Hadis nan diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia berkata, “Rasulullah Saw. apabila mengangkat kepadanya dari ruku’ pada shalat shubuh di raka’at nan kedua, beliau pun berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, tunjukilah saya di dalam golongan orang-orang nan Engkau beri petunjuk… (hingga akhir)” Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan ungkapan,, “Maka, bagi-Mu pujian atas apa nan Engkau tetapkan.” Dan, Thabrani menambahkan, “Dan tak mulia orang nan menentang-Mu.”
- Hadis Anas bin Malik Ra. nan telah disebutkan. Dan, Anas ditanya, “Apakah Rasulullah Saw. melakukan qunut pada shalat shubuh? Dia menjawab, “Benar.” Ditanyakan lagi kepadanya, “Apakah sebelum ruku’ atau setelah ruku’? Dia menjawab, “Setelah ruku’.
- Hadis nan diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra. Dia berkata, “Demi Allah, saya ialah orang nan paling dekat di antara kalian dalam shalat dengan Rasulullah Saw. Dan Abu Hurairah melakukan qunut pada raka’at terakhir shalat shubuh setelah dia mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah, berdoa bagi orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, dan melaknat orang-orang kafir.”
Di dalam mazhab Syafi’I, disunnahkan setelah membaca doa qunut diiringi dengan shalawat kepada Rasulullah Saw. Inilah pendapat dan dalil nan shahih dan masyhur dalam mazhab Syafi’i.
Doa Qunut Umar bin Khattab
Karena qunut intinya ialah doa. Maka para sahabat memiliki doa qunut nan lain selain apa nan sering dibacakan Rasulullah. Berikut ini doa qunut Umar bin Khattab ini ditemukan di dalam kitab fathul Mu’in. Begini lapal doa qunut dan artinya:
Allahumma inna nasta’iinuka wastaghfiruka wa nastahdika wa nukminu laka wa nawakkal ‘alaika wa nutsanniya ‘alaikal khaira kullahu wa nasykuruka wa la nakfuruka wa nakhla’u wa natruka man yafjuruka
(Ya Allah! Sesungguhnya kami memohon pertolongan-Mu, ampunan-Mu, petunjuk-Mu. Kami beriman, bertawakkal, dan memuji hanya ke hadirat-Mu dengan semua kebaikan. Kami bersyukur dan tak kufur ke hadirat-Mu. Kami lepas dan tinggalkan orang-orang nan mendurhakai-Mu!)
Allahumma iyyaaka na’budu wa la ka nushalli wa nasjudu wa ilaikan nas’a wa nahfid narju rahmataka wa nakhsya ‘azaabaka inna ‘azaabakal jiddu bil kuffari mulhiq
(Ya Allah! Ke hadirat-Mu kami menyembah, shalat dan sujud. Serta kehadirat-Mu kami berjalan dengan cepat, sebab mengharap rahmat-Mu dan takut akan siksaan-Mu. Sesungguhnya siksaan-Mu niscaya terjadi menyergap orang-orang kafir)
Allahumma azzibil kufrata wal musyrikin alladzina yashudduna ‘an sabiilia wa yakadzdzibuna rusullaa wa yuqaatiluuna awliyaaika alllahummaghfir lil mukminiina wal mukminaat wal muslimiina wal muslimaat wa ashlih dzaata bainihim wa allif baina quluubihim waj’al fii quluubihim al-iimaan wal hikmata wa tsabbithum ‘ala millati rasuulia wa awji’hum an yuufuu bi’ahdikan alladzi ‘aahat-hum ‘alaihi wanshurhum ‘ala ‘aduwwika wa ‘aduwwihim ilaahal haqqi waj’alna minhum
(Ya Allah, siksalah orang-orang kafir dan orang-orang musyrik, yaitu orang-orang nan menghalang-halangi jalan-Mu, mendustakan para rasul-Mu, dan memerangi kekasih-Mu. Ya Allah! Ampunilah seluruh orang mukmin laki-laki dan perempuan, muslimin dan muslimat. Damaikanlah di antara mereka saling sayang menyayangi di antara mereka. Jadikanlah dalam hati mereka iman dan hikmat, dan tetapkanlah mereka pada agama rasul-Mu, berilah ilham kepada mereka buat memenuhi janji-Mu nan telah Engkau janjikan mereka atasnya dan tolonglah mereka mengalahkan masuh-Mu dan musuh mereka. Wahai Tuhan nan Hak! Jadikanlah kami di antara mereka).
Inilah kupasan singkat tentang bacaan qunut . Semoga bermanfaat.