Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Keberadaan suatu negara tidaklah terlepas dari adanya konstitusi. Namun sebelum kita membahas pengertian konstitusi menurut para pakar sebaiknya kita mengetahui dahulu apa konstitusi itu.

Istilah konstitusi ini sudah mulai dikenal orang sejak zaman Yunani Antik tetapi pada saat itu belum ada pengertian secara tertulis. Meski demikian, Aristoteles sudah membedakan antara istilah "politea" yaitu konstitusi nan mengandung kekuasan nan lebih tinggi daripada "nomoi" yaitu undang-undang biasa.

Perancis ialah negara nan pertama kali mengenalkan Istilah konstitusi pada dunia. Konstitusi itu berasal dari kata constituer menjadi constituonale nan berarti membentuk, yaitu pembentukan suatu negara atau menyusun atau menyatakan suatu negara.

Perancis ialah negara pertama nan membahas teori konstitusi sebagai cabang ilmu pengetahuan nan dilatarbelakangi oleh kondisi negara nan sering berganti konstitusi. Sampai dengan tahun 1946, Perancis telah mengenal 12 konstitusi sehingga Perancis mendapat julukan "laboratorium of constitution making".



Pengertian Konstitusi Menurut Para Pakar - Istilah Konstitusi

Konstitusi berasal dari: bahasa Inggris yaitu "constitution" dan berasal dari bahasa Belanda "constitue" dalam bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam bahasa Perancis yaitu "constituer" dalam bahasa Jerman "verfasung" dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar.

Konstitusi/UUD bisa diartikan peraturan dasar dan nan memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi ialah holistik peraturan baik tertulis maupun tak tertulis nan mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan dan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.



Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Pengertian konstitusi menurut para ahli tentu saja melibatkan pendapat para pakar ketatanegaraan di dalamnya. Para pakar tersebut di antaranya:



1. K. C. Wheare

Menurut K. C. Wheare, konstitusi ialah holistik sistem ketatanegaraaan suatu negara nan berupa kumpulan peraturan nan membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.



2. Herman Heller

Pengertian konstitusi menurut para ahli, kali ini menurut Herman Heller ialah konstitusi mempunyai arti luas daripada undang-undang. Konstitusi tak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.



3. Lasalle

Menurut Lasalle, konstitusi ialah interaksi antara kekuasaaan nan terdapat di dalam masyarakat seperti golongan nan mempunyai kedudukan konkret di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.



4. L.j Van Apeldoorn

L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis.



5. Koernimanto Soetopawiro

Pengertian konstitusi menurut pada pakar juga dikeluarkan oleh Koernimanto Soetopawiro. Menurutnya, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme nan berarti bersama dengan dan statute nan berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.



6. Carl Schmitt

Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:

1. Konstitusi dalam arti mutlak mempunyai 4 sub pengertian yaitu;

  1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi nan mencakup hukum dan semua organisasi nan ada di dalam negara.
  2. Konstitusi sebagai bentuk negara.
  3. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
  4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari kebiasaan hukum nan paling tinggi di dalam negara.

2. Konstitusi dalam arti nisbi dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya bisa dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi bisa berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi nan dilihat dari segi isinya)

3. Konstitusi dalam arti positif ialah sebagai sebuah keputusan politik nan paling tinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.

4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi nan memuat adanya agunan atas hak asasi serta perlindungannya.



7. E.C.S. Wade

Menurut E.C.S. Wade, konstitusi ialah naskah nan memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.



8. Sovernin Lohman

Sovernin Lohman mengatakan makna konstitusi di dalamnya terdapat tiga unsur nan sangat menonjol;

  1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat buat membina negara dan pemerintahan nan akan mengatur mereka.
  1. Konstitusi sebagai piagam nan menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
  1. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar ialah suatu kerangka kerja suatu negara nan menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.


9. James Bryce

James Bryce juga "menyumbangkan" pendapatnya tentang pengertian konstitusi. Pengertian konstitusi menurut para ahli juga melibatkan namanya sebagai seorang pakar ketatanegaraan. Menurutnya konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) nan diorganisir dengan cara melalui hukum.



10. CF. Strong

CF. Strong, konstitusi terdiri dari: dokumentary constiutution/ writen constitution) ialah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga anggaran dasar lainnya nan mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam komplotan hukum negara. Nondokumentary constitution ialah berupa
kebiasaan ketatanegaraan nan sering timbul.



11. Miriam Budiarjo

Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang: organisasi negara, hak asasi manusia, mekanisme penyelesaian masalah pelanggaran hukum, dan cara perubahan konstitusi.



12. G.J. Wolhoff

G.J. Wolhoff, konstitusi ialah undang-undang dasar paling tinggi dalam negara nan memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara itu.



Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Dari pengertian konstitusi menurut para pakar di atas kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi itu mempunyai peranan nan sangat krusial terutama buat suatu negara sebab konstitusi merupakan permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.

Dengan kita memelajari konstitusi, itu berarti kita juga memelajari hukum dari tata negara dari suatu negara. Ada beberapa pengertian konstitusi menurut para pakar di atas nan coba kita bahas.



1. Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut K. C. Wheare

Menunjukkan bahwa seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara nan secara holistik akan menggambarkan seperti apakah sistem ketatangeraan nan berlaku di negara tersebut. Dengan adanya peraturan tersebut ini menunjukkan adanya suatu dokumen atau beberapa dokumen nan memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara.



2. Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller

Di sini terlihat pengertian konstitusi itu sangat luas:

  1. Konstitusi merupakan pencerminan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Di sini terlihat konstitusi belum dalam arti hukum baru memiliki arti sosiologis atau politis. Meski dalam kenyataannya politik nan baik ini perlu mendapat perhatian dari masyarakat dan pemerintah sehingga masyarakat pun perlu medapat pendidikan politik nan sehat.
  1. Kehidupan politik dalam masyarakat ini kemudian dicari unsur-unsur hukumnya melalui abstraksi buat menjadi suatu kesatuan kaedah hukum.
  1. Kemudian ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang nan paling tinggi nan berlaku di suatu negara. Di Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 ialah merupakan undang-undang paling tinggi nan berlaku sampai saat ini meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan.

Pengertian konstitusi menurut para pakar pada akhirnya bermuara pada satu kesimpulan, bahwa suatu konstitusi memuat anggaran atau sendi-sendi pokok buat menegakkan suatu negara. Konstitusi nan telah dibuat diharapkan tak berubah-ubah dalam waktu nan singkat.

Walau, pada kenyataannya konstitusi nan merupakan peraturan nan merupakan produk hasil karya manusia, sebaik apapun akan tetap mengalami perubahan sebab konstitusi ini merupakan hasil karya nan dibuat secara kompromi, terbatasnya kemampuan para penyusun konstitusi tsb, dll.

Terutama kondisi politik di suatu negara. Kondisi tersebut mempunyai peranan nan cukup signifikan dalam perubahan konstitusi negara seperti hal nya di Indonesia. Sejak proklamasi, 17 Agustus 1945 hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam delapan periode:

  1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
  2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
  3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
  4. Periode 5 Juli 1959-19 Oktober 1999
  5. Periode 19 Oktober 1999-18 Agustus 2000
  6. Periode 18 Agustus 2000-9 November 2001
  7. Periode 9 November 2001-10 Agustus 2002
  8. Periode 10 Agustus 2002-sampai dengan sekarang

Melihat perubahan Undang-Undang Dasar nan pernah belaku di Indonesia ini sudah niscaya terjadi sebab politik Indonesia pada saat itu di mana ini pun berpengaruh pada sistem ketatanegaraan Indonesia.

Jadi, dari pengertian konstitusi menurut para pakar tersebut dalam pembentukan suatu konstitusi tak akan pernah lepas dari keadaan politik suatu negara sebab pembuatan konstitusi tsb sudah niscaya ada kepentingan dari setiap partai terutama partai nan berkuasa pada saat itu.

Meski idealnya dari suatu konstitusi nan dibuat itu haruslah tetap memerhatikan; agunan terhadap hak-hak asasi manusia dan warganya, susunan ketatanegaraan negara, pembagian dan pembahasan tugas ketatanegaraan. Pengertian konstitusi menurut para pakar pada akhrinya hanya sebatas pandangan, dan ujung tombaknya ada pada aplikasi nan dilakukan oleh sistem pemerintahan di tiap-tiap negara.