Sehat Jasmani dan Rohani
Berdasarkan pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah ialah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Surat hibah menurut KBBI ialah surat tentang pemindahan hak milik, baik benda bergerak maupun benda tak bergerak (ketika pemiliknya masih hidup).
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (BW) pasal 1666 dan pasal 1667, pengertian hibah ialah pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya, secara cuma-cuma dan tak bisa ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tak bergerak pada saat pemberi hibah tersebut masih hidup.
Kesimpulan pengertian mengenai hibah adalah pemberian harta baik nan berwujud ataupun tidak, benda bergerak ataupun tidak, kepada seseorang nan dilakukan oleh seseorang pada saat hidupnya secara cuma-cuma.
Syarat hibah nan ditentukan dalam Hukum Perdata ialah hibah berupa barang bergerak harus dilakukan dengan Akta Notaris (Pasal 1687 BW). Sedangkan hibah buat tanah dan bangunan harus dengan Akta PPAT Pasal 37 ayat 1 PP No. 24 tahun 1997.
Hibah juga harus diberikan secara perdeo atau tanpa bayaran (cuma-cuma). Hibah juga harus diberikan saat penghibah masih hidup, pemberi hibah ialah orang nan benar-benar bertindak cakap secara hukum (artinya pemberi hibah telah berusia dewasa atau cukup usia).
Syarat lainnya ialah barang nan dihibahkan berupa barang bergerak (deposito, obligasi, saham, hak atas pungutan sewa), dan juga barang tak bergerak (misalnya tanah, rumah, kapal nan memiliki berat lebih dari 20 ton, serta lainnya).
Hibah Berdasarkan Hukum
Hibah merupakan perbuatan hukum secara sepihak tanpa ada interaksi timbal balik dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Pemberian ini dilakukan secara cuma-cuma saat seseorang nan berniat memberi hibah masih hidup. Semua harta nan berwujud atau tak berwujud, harta bergerak atau tak bergerak, dapat dihibahkan.
Hibah tak dapat ditarik kembali jika didasarkan pada hukum Islam dan hukum perdata. Berbeda jika menurut hukum adat nan berlaku secara umum, hibah bisa ditarik kembali.
Dalam hukum adat, hibah dapat dilakukan secara lisan antar pemberi dan penerima hibah. Sedangkan dalam hukum Islam dan hukum perdata, perkara hibah harus dan wajib dilaksanakan secara tertulis. Ada surat hibah (atau akta hibah) nan ditulis mengenai hibah nan akan dibuat.
Hukum adat mensyaratkan harta nan harus dihibahkan ialah tak lebih dari 1/3 kekayaan nan dimiliki penghibah. Hal ini sangat jauh berbeda bila berpedoman pada hukum Islam dan hukum perdata nan menyebutkan tak ada batasan berapa banyak harta nan dapat dihibahkan.
Sehat Jasmani dan Rohani
Dalam hukum Islam, hibah memang boleh dilakukan tanpa batasan jumlah harta kekayaan nan dimiliki. Namun, ada syarat nan harus diperhatikan. Orang nan menjadi penghibah harus dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani.
Tak ada paksaan saat hendak menghibahkan harta kekayaannya. Penghibah juga sudah berusia dewasa. Sedangkan penerima hibah tak disyaratkan apa pun. Jika penghibah akan menghibahkan harta kekayaannya kepada anak kecil atau nan belum cukup umur , harus diwakilkan oleh wali sipenerima hibah.
Menurut ketentuan hukum perdata, ada beberapa orang nan tak berhak menerima hibah, yaitu wali dari orang nan akan berhibah, dokter nan merawat orang nan akan berhibah, dan notaris nan membuat surat warisan orang nan akan berhibah.
Hukum perdata juga tak membolehkan kegiatan hibah nan diberikan kepada anak nan belum lahir atau hibah nan diberikan kepada suami atau istri nan masih terikat dalam perkawinan. Berikut akan disertakan contoh akta surat hibah .
Akta Surat Hibah
Nomor: ........
Pada hari ini, ....., tanggal ....., bulan ....., tahun ....., datang menghadap kepada saya, ......, Camat; Kepala Wilayah Kecamatan ....., oleh Menteri Dalam Negeri/Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Agraria No. 10/1961 Nasional dengan Surat Keputusannya tanggal ......., bertindak/diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah nan dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah buat Wilayah ............, dengan dihadiri saksi-saksi nan dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan akan disebutkan di bagian akhir akta ini:
I. Tuan ........, lahir di ..........., pada tanggal ......, pekerjaan ......., bertempat tinggal di ..........., Warga Negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., nan berlaku hingga tanggal ........,
..................................... Pihak Pertama ........................................................
II. Tuan ........, lahir di ..........., pada tanggal ......, pekerjaan ......., bertempat tinggal di ..........., Warga Negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., nan berlaku hingga tanggal ........,
..................................... Pihak Kedua ........................................................
Para penghadap dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pihak pertama menerangkan dengan ini menghibahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini ia menerima hibah dari Pihak Pertama yaitu:
a. Sebagian dari: ................
b. Sebidang tanah: ................
No. .............................................................
c. Hak milik atas satuan rumah susun tersebut dalam sertifikan hak milik atas satuan rumah susun No. ..............................
d. Diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi/Gambar Denah tanggal .............. No. ................... Luas ............... M2 ( ....................... meter persegi)
e. Persil No. ................... Blok. ............... Kohir No. ................
f. Terletak di ....................
g. Provinsi Daerah Taraf I: .................
h. Kabupaten/Kotamadya Daerah Taraf II:
i. Kecamatan: ...........
j. Desa/Kelurahan .............
k. Jalan .............
l. Adapun luas bidang tanah nan dimaksudkan dalam akta ini lebih kurang ........... m2 (........................ meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara:
Timur:
Barat:
Selatan:
m. Penghibahan ini meliputi pula: ..............................
n. ...............................................................................
..............................................................................
o. Selanjutnya dalam surat akta ini disebut “Objek Hibah”
p. Pihak Pertama dan pihak Kedua menerangkan bahwa penghibahan ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Mulai hari ini Objek Hibah nan diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala laba nan didapat dari dan segala kerugian atau beban atas Objek Hibah tersebut di atas menjadi hak dan beban Pihak Kedua.
Pasal 2
Jika pendaftaran peralihan haknya ditolak oleh Instansi Badan Pertanahan Nasional, maka penghibahan ini batal sebab hukum dan Objek Hibah kembali menjadi milik Pihak Pertama.
Pasal 3
Dalam hal terdapat disparitas luas tanah nan menjadi Objek Hibah dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh Instansi Badan Pertanahan Nasional, maka ............................................................................................................................................................................................................................................................................
Pasal 4
..............................................................................................................................................................................................................................................................................
Pasal 5
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih loka kediaman hukum nan generik dan tak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri .......................................................................................................................................
Pasal 6
Biaya pembuatan akta ini, uang saku, dan segala biaya mengenai peralihan hak ini, dibayar oleh ........................................................................................................
Demikian akta ini dibuat di hadapan ..........................................................................................
................................................................................................
Sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka akta ini ditandatangani atau dibubuhi tanda cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, saksi-saksi, dan saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pihak Pertama Pihak Kedua
.......................... ............................
Saksi Saksi
......................... ..........................
Pejabat Pembuat Akta Tanah
..............................................
Surat pemubatan akta tersebut hanya sebagai contoh saja. Seperti nan sudah disebutkan di atas, bahwa hibah itu tak hanya tanah saja, masih banyak jenis harta nan bisa dihibahkan dan tentu saja surat aktanya pun berbeda.
Demikian salah satu contoh surat pembuatan akta surat hibah nan biasa dibuat oleh pihak pemuat akta tanah. Semoga uraian tersebut bisa bermanfaat bagi Anda.