Lambang ASEAN

Lambang ASEAN

Organisasi ASEAN ialah organisasi nan terdiri sepuluh negara, yaitu Indonesia, Thailand, Singapura, Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, Laos dan Kamboja. Organisasi negara-negara ASEAN ini membangun kerjasama di berbagai bidang, seperti ekonomi, militer, sosial, budaya dan politik.

Organisasi ini awalnya dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand. Rendezvous ini pun dinamakan dengan deklarasi Bangkok. Ketika deklarasi Bangkok tersebut, negara nan tergabung hanya lima negara. Yaitu, Thailand, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Filipina. Di sinilah awal pertama kali organisasi ini dinamakan dengan ASEAN.

Saat pembentukan organisasi ASEAN, setiap negara diwakili oleh para menteri luar negerinya masing-masing. Saat itu, Indonesia diwaliki oleh Menteri Luar Negeri Adam Malik, Malaysia diwakili oleh Menteri Luar Negerinya Tun Abdul Razajm Singapura diwakili oleh Menteri Luar Negerinya S. Rajaratman, Thailand diwakili oleh Menteri Luar Negeri Thanat Khoman, dan Filipina diwakili oleh Menteri Luar Negeri Narsisco Ramos.

Organisasi ASEAN memiliki kantor di Jakarta. Sedangkan motto ASEAN ialah “One Vision, One Identity, One Community”, dan “10 Countries, 1 Identity”. Sudah menjadi agenda utama, bahwa kedap ASEAN diadakan setiap bulan Nopember. Kedap tersebut dilakukan secara bergiliran oleh setiap negara Anggota ASEAN. Kedap tersebut selalu dikatakan dengan Konferensi Taraf Tinggi ASEAN nan membahas hal ihwal perkembangan di setiap bidang di Asia Tenggara dan global nan berhubungan dengan kawasan Asia Tenggara.



Prinsip Organisasi ASEAN

Organisasi negara-negara Asia Tenggara ini memiliki enam prinsip nan mesti dipegang teguh. Yaitu:

  1. Menghormati kedaulatan, kemerdekaan, kesamaan, bukti diri nasional, dan integritas wilayan nasional oleh setiap negara-negara ASEAN.
  2. Setiap negara memiliki hak buat memimpin kehadiran nasional bebas dari campur tangan pihak luar.
  3. Tidak boleh ikut campur dengan urusan dalam negeri nan berkaitan dengan negara-negara ASEAN.
  4. Perdebatan atau disparitas diselesaikan dengan jalan damai.
  5. Kerjasama efektif antar anggota negara-negara ASEAN


Riyawat Negara-Negara Anggota ASEAN

Seperti nan sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa di saat berdiri ASEAN hanyalah terdiri dari lima negara. Namun kini semua negara nan berada di kawasan Asia Tenggara sudah bergabung, kecuali Papua Nugini dan Timor Leste. Untuk Timur Leste pernah menjadi pengamat atau observer pada saat KKT negara-negara Asean di Nusa Dua, Bali, namun hingga kini Timor Laste belum juga bergabung.
Berikut ini daftar negara-negara anggota Asean dan tanggal masuk menjadi anggota.

  1. Thailand (sebagai negara pendiri)
  2. Indonesia (sebagai negara pendiri)
  3. Malaysia (sebagai negara pendiri)
  4. Singapura (sebagai negara pendiri)
  5. Filipina (sebagai negara pendiri)
  6. Brunei Darussalam (mulai bergabung sebagai anggota ASEAN pada tanggal 7 Januari 1984)
  7. Vietnam (mulai bergabung sebagai anggota ASEAN pada tanggal 28 Juli 1995)
  8. Laos (mulai bergabung sebagai anggota ASEAN pada tanggal 23 Juli 1997)
  9. Myanmar (mulai bergabung sebagai anggota ASEAN pada tanggal 23 Juli 1997)
  10. Kamboja (mulai bergabung sebagai anggota ASEAN pada tanggal 16 Desember 1998)

Adalah hal nan paling primer diketahui, bahwa saat deklarasi Bangkok dicetuskan beberapa kesepakatan. Yaitu:

  1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara;
  2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional;
  3. Meningkatkan kolaborasi dan saling membantu buat kepentingan bersama dalam hal bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, administrasi;
  4. Memelihara kerjasama nan erat di antara organisasi ragional dan international lainnya nan ada;
  5. Meningkatkan kerjasam buat memajukan pendidikan, pelatihan dan penelitian di kawasan Asia Tenggara.


Lambang ASEAN

Setelah mengkaji negara-negara nan menjadi Anggota ASEAN dan isi deklarasi Bangkok saat pertama kali ASEAN dibentuk, kini penulis ingin membahas tentang lambang ASEAN dan nilai filosofisnya. ASEAN memiliki lambang nan berbentuk bulat dengan sepuluh tangkai padi nan memiliki rona kuning dan terikat dengan rapi.
Lambang ASEAN ini sudah disepakati sejak lama, namun baru digunakan dan ditetapkan tepat pada rendezvous Dewan Koordinasi nan juga merupakan rendezvous seluruh anggota ASEAN nan ke-enam di Hanoi pada tanggal 8 April 2010.

Dalam pemilihan rona logo juga dilakukan dengan tak asal-asalan, sebab ini ialah sebuah bukti diri serikat negara-negara nan berada di wilayah Asia Tenggara. Lambangnya disahkan pada tahun 1997 dengan memiliki empat rona utama. Keempat rona tersebut mewakili seluruh negara anggota ASEAN.

Warna merah nan terdapat pada logo ASEAN menunjukkan bahwa sifat semangat dan dinamisme. Rona putih nan berbentuk cincin menunjukkan makna sikap ulet nan terdapat pada masing-masing negara anggota ASEAN. Rona kuning menunjukkan makna kemakmuran nan mesti dicapai negara-negara ASEAN. Adapun rona biru menggambarkan tentang kestabiitasan dan keamanan.

Bentuk lambang nan ada pada logo ASEAn memiliki makna tersendiri. Lambang nan dibentuk dengan bulat menggambarkan kesatuan nan akan terjalin antar anggota ASEAN. Sepuluh tangkai padi nan posisinya terikat menggabarkan bahwa negara-negara ASEAN memiliki cita-cita buat menjaga persatuan dan kesatuan. Plus, siap menjalin interaksi persahabatan antar negara-negara anggota ASEAN.

Adapun gambar padi nan terdapat pada logo ASEAN menggambarkan bahwa makanan pokok mayoritas seluruh negara-negara ASEAN ialah nasi, sehingga taraf kecukupan pangan dan makmurnya suatu negara-negara ASEAN dikaitkan dengan padi.

Awalnya jumlah padi nan terdapat di logo ASEAN ialah enam. Setelah bertambahnya anggota negara-negara ASEAN menjadi sepuluh, maka jumlah padi pun menjadi sepuluh nan ditetapkan pada tahun 1997. Penggunaan lambang ASEAN harus dipakai dalam kegiatan nan melibatkan ASEAN dan tentunya sinkron dengan prinsip serta tujuan organisasi.

Namun suda menjadi kesepakatan bersama seluruh anggota ASEAN bahwa lambang ASEAN tak boleh digunakan buat hal-hal nan berbau politik. Tujuannya, agar persatuan dan kesatuan anggota ASEAN tetap terbina dan terjalin dengan baik. Selain itu, penggunaan lambang ASEAN buat tujuan komersialisasi juga dilarang, kecuali ada izin resmi dari ASEAN.

Penggunaan lambang ASEAN memang boleh digunakan oleh seluruh anggota ASEAN, namun tetap harus disesuaikan dengan tujuan serta jenis-jenis kegiatan nan memang memiliki interaksi erat dengan ASEAN. Dalam peletakannya saja, lambang ASEAN tak boleh ditaruh sembarang. Penggunaan lambang sudah ditetapkan bahwa ditaruh di sebelah kanan simbol negara pengguna.

Untuk hal kesekretariatan, penggunaan lambang ASEAN bisa digunakan buat pembuatan surat, pembuklikasian nan berkaitan dengan ASEAN. Salah satunya ialah suvenir dan segala barang-barang nan membutuhkan lambang atau logo ASEAN. Bila lambang diikutsertakan dalam logo organisasi lain, maka keizinannya harus melalui kesekretariatan. Tidak boleh menggunakan izin dari salah satu negara nan berada di dalam keanggotaan ASEAN.

Hingga kini, kantor kesekretariatan ASEAN berada di Jakarta. Tepatnya, di jalan Sisingamangaraja 70 A. Indonesia patut bangga sebab terpilihnya sebagai bagian vital dalam organisasi ASEAN. Sehingga segala hal nan berkaitan dalam ASEAN, Indonesia akan selalu terlibat. Sungguh, ini menjadi sesuatu nan menguntungkan bagi Indonesia.

Inilah kajian tentang organisasi nan bernama Association of Southeast Asian Nations. Organisasi nan eksistensinya ialah buat membangun kerjasama seluruh negara nan berada di kawasan Asia Tenggara. Namun ekspansi jaringan nan dilakukan organisasi hingga ke negara-negara di luar kawasan Asia Tenggara, seperti Kanada, Cina, Australia dan negara-negara lainnya. Semoga bermanfaat.