Sejarah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Sejarah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Badan Akreditasi Nasional merupakan sebuah badan nan mengatur akreditasi di perguruan tinggi. Badan Akreditasi Nasional diserahkan buat perguruan tinggi di Indonesia, nan dinamakan dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN-PT. Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi dibentuk oleh Departemen Pendidikan Nasional nan bertugas buat meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi.

Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi ini merupakan prorgam peningkatan mutu pendidikan nan dapat dikatakan baru diterapkan dalam sistem pendidikan perguruan tinggi di Indonesia. Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi ini merupakan cara pandang baru dalam pengelolaan pendidikan tinggi di perguruan tinggi khususnya, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta.



Badan Akreditasi Nasional - Sistem Akreditasi sebagai Peningkatan Mutu Pendidikan

Untuk meningkatkan mutu pendidikan perguruan tinggi, maka dibentuklah sebuah Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi. Global pendidikan tak dapat berjalan di tempat, tetapi juga mengalami perubahan, terutama menyangkut perubahan dalam segi mutu pendidikan dan pengelolaan pendidikan di perguruan tinggi.

Hal ini juga sejalan dengan cita-cita luhur global pendidikan nan selalu memberikan pendidikan buat mencerdaskan bangsa. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah badan nan mengatur perkembangan dan kemajuan pendidikan perguruan tinggi melalui Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi.

Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi ini dapat dijadikan sebagai baku buat mengetahui sejauh mana mutu pendidikan nan ada dalam perguruan tinggi di Indonesia. Seperti kita ketahui, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, saat ini mutu pendidikannya ditentukan dengan akreditasi nan disandang oleh perguruan tinggi tersebut, seperti perguruan tinggi dengan predikat akreditasi A atau akreditasi B.

Nah, itu artinya perguruan tinggi nan memiliki akreditasi A berarti telah memiliki sistem pengelolaan pendidikan tinggi nan baik. Proses mendapatkan predikat akreditasi A atau B ini diatur dan ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi.

Badan Akreditasi Nasional ialah badan akreditasi satu-satunya nan diakui oleh pemerintah Indonesia berdasarkan undang-undang. Sebagaimana nan diungkapkan oleh Tadjudin, Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi ini memiliki tugas primer buat meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta penyebarluaskan kerangka berpikir baru dalam pengelolaan pendidikan tinggi, dan lebih jauh juga meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi (Tadjudin, 2000).

Oleh sebab itulah, buat meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pendidikan tinggi di perguruan tinggi, diperlukan sebuah baku mutu nan diatur dalam Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi.



Konsep Terbentuknya Badan Akreditasi Nasional

Mutu pendidikan di perguruan tinggi ditentukan dengan akreditasi. Akreditasi ini digunakan sebagai patokan baku mutu dan evaluasi terhadap sebuah forum pendidikan dari luar forum pendidikan itu sendiri. Kriteria akreditasi tersebut bhineka sebab disesuaikan dengan hakikat perguruan tinggi.

Dengan kata lain, akreditasi mengacu pada konsep hakikat perguruan tinggi itu sendiri. Jadi, Badan Akreditasi Nasional, khususnya perguruan tinggi berangkat dari konsep hakikat perguruan tinggi. Lalu, apa saja konsep hakikat perguruan tinggi sebagai landasan terbentuknya Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi?

  1. Hakikat nan menyatakan bahwa perguruan tinggi merupakan wadah nan dapat menghasilkan tenaga kerja bermutu dan berkualitas. Mahasiswa nan mengeyam pendidikan di perguruan tinggi tersebut merupakan keluaran nan memiliki nilai dalam global kerja. Nilai tersebut diukur sebagai keberhasilan dari sebuah perguruan tinggi nan mencetak lulusan terbaik dengan taraf penghasilan nan baik pula.
  1. Hakikat nan menyatakan bahwa perguruan tinggi merupakan wadah pelatihan bagi karier peneliti. Perguruan tinggi tak hanya dinilai sebagai forum nan mendidik mahasiswa, tetapi juga menampilkan prestasi dalam bentuk penelitian darma masyarakat. Jadi, di sini lihat juga bagaimana perguruan tinggi itu mampu memberikan sumbangsihnya bagi masyarakat melalui penelitian nan dilakukan oleh staf dalam perguruan tinggi. Dengan kata lain, perguruan tinggi tak hanya mencetak mahasiswa nan berkualitas, tetapi juga menghasilkan penelitian nan bermanfaat buat masyarakat.
  1. Hakikat nan menyatakan bahwa perguruan tinggi sebagai wadah organisasi pengelola pendidikan nan efisien. Di sini dapat dilihat bagaimana perguruan tinggi mampu mengelola sumber daya nan ada di dalamnya dengan lebih baik. Seperti dapat menyerap jumlah mahasiswa nan lebih banyak melalui proses pendidikan.
  1. Hakikat nan menyatakan bahwa perguruan tinggi sebagai wadah nan mengupayakan keberhasilan suatu lembaga. Taraf keberhasilan perguruan tinggi tersebut terletak pada pertumbuhan jumlah mahasiswa dan program studi nan dibentuk, jumlah dosen nan besar, serta biaya pendidikan nan rendah.

Keempat hakikat perguruan tinggi nan disebutkan di atas, menjadi landasan terbentuknya Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi. Dengan kata lain, hakikat nan sekaligus menjadi baku mutu pendidikan dalam sebuah perguruan tinggi.



Sejarah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi didirikan tepatnya pada 1994. Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi didirikan atas dasar Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, serta Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi.

Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi ini dibentuk dengan tujuan melaksanakan sistem akreditasi perguruan tinggi. Aplikasi akreditasi tersebut juga termasuk di dalamnya melaksanakan akreditasi buat semua forum pendidikan tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri PTN) ataupun Perguruan Tinggi Partikelir (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA), serta Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK).

Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi juga menyelenggarakan program-program pendidikan seperti program pendidikan jeda jauh, program pendidikan nan bekerja sama dengan institusi pendidikan tinggi nan ada dalam negeri, dan ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar negeri. Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi ini merupakan forum atau badan nan independen dan diangkat oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi selain menyelenggarakan akreditasi buat perguruan tinggi negeri dan swasta, juga membantu Menteri Pendidikan Nasional buat meningkatkan mutu perguruan tinggi.



Visi dan Misi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Sebagai badan atau forum nan mengatur peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi, tentu saja Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi memiliki seperangkat panduan dalam menjalankan tugasnya, berupa visi dan misi. Lalu, apa nan menjadi visi dan misi dari Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi ini?

Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi memiliki visi dan misi sebagai berikut.

  1. Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi mempunyai visi sebagai badan penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi nan terbaik di Indonesia dan pada tahun 2011, dihormati, dan menjadi acum badan penjamin mutu eksternal di seluruh global atas ridho Tuhan Yang Maha Esa.
  1. Visi Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi tak akan berjalan dengan baik tanpa didukung dengan misi nan digunakan buat melaksanakan tugasnya. Oleh sebab itu, Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi mengemban misi buat melaksanakan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia secara andal, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta menyukseskan keterlaksanaan Renstra Depdiknas nan terkait dengan penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi.

Visi dan misi Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi digunakan buat dapat melakukan peningkatan mutu nan tepat sasaran. Lalu, apa nan menjadi target dari aplikasi visi dan misi Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi? Target dari visi dan misi Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi ialah sebagai berikut.

  1. Badan Akreditasi Nasional melaksanakan akreditasi terhadap program studi nan ada dalam perguruan tinggi serta institusi perguruan tinggi dalam tingkat nasional, baik buat perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, kedinasan serta keagamaan. Perguruan tinggi tersebut mampu menyelenggarakan program secara profesional ataupun akademik.
  1. Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi juga meneruskan informasi berupa hasil akreditasi kepada masyarakat nan menjadikan perguruan tinggi sebagai wadah menuntut ilmu.