Pengertian Etika

Pengertian Etika

Persoalan etika kesehatan menjadi bahasan urgen dalam lingkup global kedokteran sebab berhubungan dengan sumpah seorang dokter nan lebih mengutamakan humanisme (bukan semata keuntungan). Anda mungkin sulit terlupa dengan kasusnya Prita Mulyasari nan sempat menghebohkan gara-gara berperkara dengan salah satu rumah sakit berlabel internasional.

Memberikan keterangan setransparan mungkin ke pasien ihwal penyakit dan atau diagnosa media merupakan bagin dari etika, nan harus dipenuhi setiap dokter sebagai individu dan rumah sakit sebagai institusi. Prita, syahdan telah dilanggar haknya tersebut sebab ketika berusaha buat melakukan konfirmasi menyoal hasil tes pemeriksaannya, jawaban nan diberikan pihak rumah sakit tak komprehensif.

Persoalan diatas jelas merupakan bagian dari etika kesehatan nan harus dipenuhi oleh masing-masing insitusi kesehatan dimanapun. Karena apa? Dimanapun, termasuk di rumah sakit nan membutuhkan hubungan diantara manusia harus dilandasi dengan sikap dan konduite nan mengandung etika.



Asal – Usul Etika

Mengapa Yunani? Secara etimologi, etika berasal dari Yunani nan menurut terminologi nan dirumuskan oleh Araskar dan David (1978) sebagai "kebiasaan", atau model konduite nan diharapkan buat dilakukan sebab selalu saja pendasarannya ialah hati nurani. Sementara menurut Mimin Suhaemi (2002), etika dimasa pada masa ini banyak disebut sebagai motif nan mendasari seseorang buat melakukan sesuatu.



Pengertian Etika

Sebagai makhluk sosial nan tak dapat hayati sendiri, tentu saja banyak anggaran nan mesti kita ikuti. Anggaran hayati bermasyarakat, anggaran di loka kerja, anggaran di sekolah, anggaran di rumah, bahkan anggaran di jalan raya. Anggaran kadang disebut dengan etika. Terkadang kita dilarang melakukan tindakan A, lalu kita bertanya mengapa harus dilarang?

Mengapa tindakan B boleh dilakukan? Mengapa etika itu krusial dalam pergaulan? Mengapa semua hal harus begini dan begitu? Mengapa di loka kerja pun harus memperhatikan etika? Bagaimana caranya agar etika dapat dihayati oleh kita? Apakah ada akibat nan besar jika kita melanggar etika? Lalu, apa nan dimaksud dengan pengertian etika?

Secara etimologis, menurut K. Berten, kata “etika” berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos (bentuk kata tunggal) atau ta etha (bentuk kata jamak). Ethos nan berarti loka tinggal, Norma atau adat, akhlak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sementara, kata ta etha berarti adat kebiasaan. Namun demikian, secara generik etika memiliki pengertian sebagai ilmu tentang apa nan biasa kita lakukan.

Dalam Kamus Generik Bahasa Indonesia (W.J.S Poerwadarminto, 2002), pengertian etika ialah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988), pengertian etika dimaksud sebagai ilmu tentang apa nan baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral, nilai-nilai dan norma-norma moral nan menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

Masih menurut KBBI , pengertian etika merupakan kumpulan asas atau nilai nan berkenaan dengan akhlak atau kode etik dan pengertian etika lainnya dimengerti sebagai nilai mengenai sahih dan salah nan dianut suatu golongan atau masyarakat.

Pengertian etika lainnya datang dari Prof. DR. Franz Magnis Suseno. Menurut beliau, pengertian etika ialah ilmu nan mencari orientasi atau ilmu nan memberi arah dan pijakan pada tindakan manusia.

Etika merupakan pemikiran bagaimana manusia harus hayati dan bertindak. Pengertian etika nan dibuatnya lebih menitikberatkan bahwa etika dapat membantu manusia buat bertanggung jawab atas kehidupannya.

Berdasarkan pengertian-pengertian etika di atas, bisa dirumuskan pengertian etika menjadi tiga. Pertama , pengertian etika merupakan sistem nilai, yaitu nilai-nilai atau norma-norma nan menjadi pegangan, landasan, alasan atau orientasi hayati seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua , pengertian etika ialah kumpulan asas-asas akhlak atau moral (semacam kode etik) dan ketiga , pengertian etika merupakan ilmu tentang apa nan baik dan buruk. .

Hal ini terjadi apabila nilai-nilai, norma-norma moral, asas-asas akhlak atau kode etik dalam kehidupan suatu masyarakat menjadi pemikiran secara menyeluruh dan sistematis. Apa pun nan Anda lakukan, niscaya ada aturannya. Kita hayati di zaman sekarang nan dengan aneka kekinian. Bukan berupa zaman batu atau zaman purba nan tidak mengenal etika sama sekali.



Pengertian Etika Kesehatan

Menurut Leenen, etika kesehatan ialah suatu penerapan dari nilai Norma (etika) terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan. Sedangkan Menurut Soerjono Soekanto, etika kesehatan merupakan evaluasi terhadap gejala kesehatan nan disetujui, dan juga mencakup terhadap rekomendasi bagaimana bersikap tak secara pantas dalam bidang kesehatan.

Hubungan Etika Kesehatan dan Hukum Kesehatan

  1. Hukum kesehatan lebih diutamakan dibanding etika kesehatan. Contoh: etika kesehatan Mantri bisa memberi suntikan tanpa ada dokter tapi hukum kesehatan tak membenarkan ini. Ketentuan hukum kesehatan bisa mengesampingkan etika tenaga kesehatan. Contoh: kerahasian dokter (etika kedokteraan) jika terkait dengan masalah hukum maka dikesampingkan.
  1. Etika kesehatan lebih diutamakan dari etika dokter. Dokter dilarang mengiklankan diri, tapi dalam menulis artikel kesehatan tak masalah (etika kesehatan).


Perbedaan Etika Kesehatan dan Hukum Kesehatan
  1. Etika kesehatan objeknya semata-mata dalam pelayanan kesehatan sedangkan hukum kesehatan objeknya tdk hny hkm tp melihat nilai-nilai hayati masyarakat.
  1. Hukum berlaku umum, etika kesehatan berlaku hanya dalam pelayanan kesehatan.
  1. Etika sifatnya tak mengikat dan pelanggarannya tak bisa dituntut ,hukum mengikat pelanggarnya bisa dituntut.


Kode Etik

Etika dalam konteks profesi digariskan dengan apa nan disebut sebagai kode etik, yakni serangkaian aturan-aturan atau kebiasaan nan berisi tata laku atau panduan dalam menjalankan suatu profesi tertentu.

Seorang jurnalis, mempunyai kode etik nan disebut dengan kode etik jurnalistik. Demikian juga, seorang dokter, perawat atau perangkat lainnya memiliki kode etik profesi nan sering disebut dengan kode etik kedokteran nan wajib ditaati.

Banyak faktor nan mempengaruhi kode etik dalam bidang kesehatan, nan diantaranya kita dapat menyebut: taraf kemajuan teknologi, ilmu pengetahuan nan berkembang demikian bergerak maju semisal alat kedokteran nan dapat dipakai buat memperpanjang usia, cangkok organ, legalisasi aborsi, teknik kloning, dsb. Hal-hal demikian patut direnungkan bersama sebab jelas ada sisi-sisi kontradiktif dengan sistem etika nan terangkum dalam kode etik tadi.

Pertanyaannya, mana nan harus menjadi prioritas disaat kedua hal tadi berjumpa dalam satu simpul dan mengharuskan buat dipilih salah satu-satunya? Apakah tetap mempertahankan nilai etika kesehatan, atau mendahulukan hasil dari kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan sekalipun bertentangan dengan kode etik, atau diambil langkah lain nan dapat jadi merupakan kondisi tengah-tengah diantara keduanya?

Untuk itu paling tak diperlukan perumusan etika kesehatan nan mengatur pola interaksi antara institusi kesehatan dengan sang pasien. Mungkin sebagai alternatif berikut beberapa diantaranya:

  1. Sistem paternalisme, yakni sikap membimbing, mengarahkan dan mengayomi dari institusi kesehatan kepada pasiennya.
  2. Sistem individualisme, yakni pasien-pasien mempunyai hak nan mutlak terhadap nasib dan kehidupannya.
  3. Resiprokalisme, yakni adanya saling kerjasama antara pekerja kesehatan dengan pasien dan pihak keluarga.

Dengan dipegang teguhnya etika kesehatan semoga kejadian-kejadian semisal nan dialami Prita Mulyasari atau pasien miskin nan kurang mendaptkan pelayanan memadai dari pihak institusi kesehatan dapat diminimalisir bahkan dihapuskan.



Kode Etik Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kode Etik Sanitarian (Ahli Kesehatan Lingkungan)
  1. Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
  1. Melaksanakan profesinya sinkron dengan baku profesi nan tertinggi.
  1. Tidak boleh dipengaruhi sesuatu nan mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
  1. Menghindarkan din dan perbuatan nan bersifat memuji din sendiri.
  1. Berhati-hati dalam menerapkan setiap inovasi teknik atau cara baru nan belum teruji kehandalannya dan hal-hal nan bisa menimbulkan keresahan masyarakat.
  1. Memberi saran atau rekomendasi nan telah melalul suatu proses analisis secara komprehensif.
  1. Memberikan pelayanan nan sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
  1. Bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya buat mengingatkan teman seprofesinya.
  1. Hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
  1. Memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, dan menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat nan sebenar-benarnya.
  1. Bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.


Kode Etik Pakar Gizi
  1. Meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan. kecerdasan dan kesejahteraan rakyat.
  1. Menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tak mementingkan diri sendiri.
  1. Menjalankan profesinya menurut baku profesi nan telah ditetapkan.
  1. Menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil.
  1. Menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini.
  1. Mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga bisa bekerjasama dengan fihak lain atau membuat acum bila diperlukan.
  1. Melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat nan sebenarnya.
  1. Berkerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian nan sebaik-baiknya.
  1. Membantu pemerintah dalam melaksanakan upaya-upaya pemugaran gizi masyarakat.