Pengertian Pajak dan Fungsinya
Pengertian pajak memang biasanya hanya ada di kampus. Akan tetapi, iklan dan kampanye taat pajak terus saja didengungkan pemerintah. Kita pernah mendengar "Orang pintar taat pajak!" atau "Mari bayar Pajak sebagai pencerahan bersama!" Kata-kata seperti itu sering kita dengar atau kita lihat entah dari spanduk-spanduk pemerintah dan iklan di televisi dalam rangka mengajak masyarakat agar sadar membayar pajak.
Bagi sebagian orang, membayar pajak masih saja dirasa berat dan pada akhirnya banyak juga nan "bandel" tak mau membayar pajak. Pajak masih dianggap sesuatu hal tak menguntungkan. Namun. itu asumsi nan sangat keliru. Sementara, jika kita melihat dari segi pengertian pajak, maka ditemukan bahwa pajak ialah iuran atau bayaran dari rakyat buat keperluan kas negara.
Pembayaran pajak sudah dicantumkan dalam undang-undang. Dengan adanya undang-undang ini, pembayaran pajak bisa dipaksakan jika rakyat tak mau membayarnya. Pengertian pajak ini memang tiada langsung mendapat seperti balas jasa nan dapat rakyat rasakan khasiatnya secara langsung.
Pengertian pajak nan dipungut oleh penguasa sudah tertera dalam norma-norma hukum nan berlaku. Pajak juga digunakan sebagai buat menutupi biaya produksi semisal barang-barang atau jasa kolektif, nan tujuannya tidak lain bermuara pada kesejahteraan umum. Atau mungkin masyarakat sudah geram dengan kasus nan menimpa Gayus Tambunan, pegawai pajak nan melakukan tindak pidana korupsi miliaran rupiah.
Keenggangan warga membayar pajak itu, mungkin salah satu penyebabnya lantaran melihat, (para pengelola pajak masyarakat) menilep uang pajak nan pada hakekatnya ialah uang rakyat juga. Tapi, mari sejenak lupakan kasus Gayus nan masih terus dalam proses ini. Semoga hukum dapat berlaku adil bagi pencuri uang pajak.
Dalam memahami pengertian pajak, sejatinya pajak nan diurus negara itu memunyai jalur resmi. Pajak pada intinya ialah forum pemerintahan. Forum ini nan bertugas besar dalam hal pengelolaan semua perpajakan negara seluruh Indonesia. Kita juga mungkin sudah kenal dengan forum nan bernama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Forum salah satu direktorat jenderal ini dinaungi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Para professor dan cendikiawan banyak juga nan mengartikan pengertian pajak dalam definisi pajak itu sebagai iuran masyarakat kepada negara. Kemudian, dari uang iuran pajak itu digunakan buat membiayai belanja generik keperluan negara, sebagai penggerak jalannya pemerintahan negara.
Iuran pajak sebenarnya dari kita (masyarakat) buat kita. Jika mengacu pada undang-undang, memang membayar pajak (bisa bisa dipaksakan) dan si pembayar pajak tak mendapatkan jasa timbal atau kita menyebutnya dengan kontra prestasi, melainkan kita selaku pembayar pajak dapat mendapatkan fasilitas-fasilitas generik lainnya, sebab uang dari pembayaran pajak akan digunakan dalam berbagai macam hal, nan intinya uang pajak digunakan sebagai pembayaran pengeluaran umum.
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH bahwa pajak juga termasuk atau sama saja dengan peralihan kekayaan dari kita (rakyat) buat kas negara, dalam pembiayaan pengeluaran tiap rutinnya. Dan dari pengeluran kekayan rakyat itu, surplusnya dimanfaatkan sebagai public saving nan ujung-ujungnya merupakan sumber primer dalam hal membiayai public investment .
Definisi nan lain menyebutkan bahwa pengertian pajak atau pajak itu sendiri, ialah salah satu pengalihan sumber saja. Sumber dari sektor partikelir pada sektor pemerintah. Ini sama sekali bukan diakibatkan sebagai pelanggaran hukum, melainkan kewajiban nan mesti dilaksanakan.
Tentu saja hal ini diatur dalam ketentuan hukum nan sudah ditetapkan terlebih dulu. Pembayaran pajak juga sebagai membantu menjalankan program-program pemerintahan. Salah satu undang-undang mengenai perpajakan itu ialah UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan generik dan tata cara perpajakan.
Pengertian pajak juga dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu perspektif ekonomi dan perspektif hukum. Dari segi ekonomi, pengertian pajak berdasarkan pemahaman dari beralihnya sumber daya dari sektor privat menuju sektor publik.
Jika dilihat dari perspektif ekonomi ini, seolah dengan adanya wajib membayar pajak, menjadkan dua situasi nan berubah. Di sisi lain, kemampuan individu nan berkurang dalam hal menguasai SDM dalam dominasi barang dan jasa. Dan di sisi lain, keuangan negara dalam hal sebagai memenuhi kebutuhan (dalam pengadaan dan penyediaan barang dan jasa) masyarakat banyak.
Dilihat dari segi perspektif hukum, pengertian pajak ialah bentuk dari perikatan nan timbul sebab lahirnya undang-undang sehingga munculnya kewajiban warga negara dalam hal penyetoran sejumlah kekayaannya baik dari hasil barang dan jasa, buat negara. Dan posisi negara juga mempunyai kekuatan nan penuh buat memaksa serta dapat mengharuskan membayarnya. Karena dari uang pajak itu kemudian dipergunakan buat penyelengaraan kepentingan pemerintahan.
Dilihat dari perspektif hukum, pengertian pajak juga memperlihatkan bahwa pemungutan pajak itu semuanya berdasarkan pada undang-undang. Dapat kita mengacu pada perubahan UUD 1945 pasal 23A nan menyatakan bahwa: "Pajak dan pungutan lain nan bersifat memaksa buat keperluan negara diatur dalam undang-undang."
Pengertian Pajak dan Fungsinya
Menyimak dari pengertian pajak, serta dilihat dari perspektif ekonomi, hukum dan definisinya, pajak ternyata mempunyai peranan dan fungsi nan sangat penting. Sepenting apakah pajak? Peranan pajak tentu sangat penting. Karena pajak ialah salah satu sumber vital dalam pendapatan negara dalam membiayai semua pengeluaran dan kebutuhan sebagai pembangunan nan berkaitan dengan fasilitas umum, fasilitas buat masyarakat luas.
Pajak juga sudah diatur dalam fungsinya masing-masing. Antara lain, fungsi pajak sebagai aturan atau budgetting . Soal pengeluaran, negara dan biaya tugas-tugas nan menyangkut keperluan negara, juga pembangunan, biaya itu diambil dari pajak nan kita bayar.
Tapi spesifik biaya pembangunan, biasanya uang dikeluarkan bukan dari pajak, melainkan dari tabungan pemerintah. Fungsi pajak selanjutnya ialah buat mengatur atau regulerend . Pemerintah nan mengatur pertumbuhan ekonomi nan terjadi di negaranya, berdasarkan kebijaksanaan dari pajak. Pengaturan ini perlu dilakukan agar pajak dapat dilakukan dengan sebaik mungkin.
Selanjutnya, pajak dari fungsi stabilitas. Gunanya agar pemerintah dapat menekan dan menstabilkan harga sehingga inflasi bisa dikendalikan sebaik mungkin. Dan nan terakhir ialah fungsi redistribusi pendapatan. Pajak ini nan sudah dipungut negara dari masyarakat, nantinya akan digunakan buat membiayai keperluan kepentingan umum. Termasuk pembangunan fasilitas umum, nan kelak dapat meningkatkan penghasilan atau pendapatan masyarakat luas.
Pengertian pajak tak hanya sekadar mekanisme dan undang-undang pajak, melainkan juga mesti diingat akan tata cara pemungutan pajak itu sendiri. Masih tertuang dalam undang-undang bahwasanya pemungutan pajak juga mesti dilakukan dengan cara nan adil. Artinya, pajak juga memiliki tujuan dalam hal menciptakan keadilan pada saat pemungutan pajak. Adil nan dalam arti undang-undangnya maupun adil ketika pelaksanaannya.
Bisa kita ambil contoh dalam hal, misalnya dalam mengatur hak maupun kewajiban para wajib pajak. Pajak juga diberikan kepada setiap warga negara nan sudah memenuhi syarat buat membayar pajak. Dan keadilan juga dapat diberikan lewat sanksi, jika melanggar wajib pajak nan sudah ditentukan.
Tentu saja hukuman nan sinkron dengan berat atau ringannya pelanggaran nan sudah diperbuat. Selanjutnya, pemungutan pajak harus berlandaskan dan sinkron dengan undang-undang nan berlaku. Pungutan pajak juga mesti diatur sedemikian rupa sehingga tak menggangu kondisi perekonomian negara, entah itu dalam kegiatan produksi, perdagangan ataupun jasa.
Yang harus digarisbawahi bahwa pengertian pajak dalam hal ini tak boleh merugikan kepentingan masyarakat, namun juga tak membuat negara miskin. Untuk itu dibuatlah langkah-langkah dalam pembayaran pajak, seperti pemungutan pajak mesti efisien, sistem pemungutan pajak harus sederhana sehingga memudahkan wajib pajak dalam hal menghitung beban pajak nan harus dibayarnya nan pada akhirnya akan dikembalikan pada masyarakat dan negara.
Jadi, jargon "Pajak buat kita semua", tak hanya sebatas omong kosong, melainkan fenomena nan memang sahih adanya. Semoga.