Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ialah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Satpol PP bisa berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten atau Kota.

Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala nan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sedangkan di daerah Kabupaten atau Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh kepala nan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota melalui Sekretaris Daerah.



Sejarah Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja

Sejarah pembentukan Polisi Pamong Praja dimulai saat satuan ini didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950, dengan moto "Praja Wibawa", nan bertugas buat mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah, walaupun sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial.

Sebelum bernama Satuan Polisi Pamong Praja, pada awal proklamasi kemerdekaan nan diawali dengan kondisi nan tak stabil serta mengancam keutuhan Negara Kesataun Republik Indonesia, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sinkron dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta buat menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pada tanggal 10 November 1948, forum ini berubah nama menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Pada perkembangannya, yakni pada tahun 1960, dengan dukungan para petinggi militer angkatan perang, dimulailah pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura (sebelumnya satuan ini hanya didirikan di pulau Jawa dan Madura saja).

Pada tahun 1962, namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya melalui Peraturan Menteri Pemerintah Generik dan Swatantra Daerah No. 10 Tahun 1962 tertanggal 11 Juni 1962. Hal ini buat membedakan dari korps Kepolisian Negara, seperti nan dimaksud dalam undang-undang nomor 13 tahun 1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.

Perubahan nama terjadi lagi pada tahun 1963, menjadi Kesatuan Pagar Praja. Pemberian istilah nama Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah nan melaksanakan tugas dekonsentrasi.

Saat ini, undang-undang nomor 5 tahun 1974 tak berlaku lagi dan digantikan dengan undang-undang nomor 22 tahun 1999, serta mengalami perubahan revisi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 148 undang-undang nomor 32 tahun 2004 disebutkan, bahwa Polisi Pamong Praja ialah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sebagai aplikasi tugas desentralisasi.



Pengertian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP ialah sebagai berikut.

  1. Satpol PP ialah Perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  1. Polisi Pamong Praja ialah aparatur Pemerintah Daerah nan melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah.

Sebagai perangkat pemerintah di daerah, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut.



1. Visi

“ Mewujudkan kehidupan masyarakat daerah nan aman, tentram dan bergerak maju ”

  1. Mewujudkan, maka terkandung keinginan, upaya, dan peran Satuan Polisi Pamong Praja buat mengajak dan menjadikan masyarakat Kabupaten Pasuruan nan aman, tentram, dan dinamis.
  1. Masyarakat, maka filisofinya ialah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya nan terikat oleh suatu tradisi dan budaya nan mereka anggap sama.
  1. Daerah ialah suatu bukti diri masyarakat hukum dengan segala potensi dan sumber dayanya dalam suatu sistem pemerintahan di wilayah tertentu.
  1. Aman dan tentram, maka filosofi nan dibangun ialah suatu kondisi bergerak maju masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional nan ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman, nan mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi, serta kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk bentuk lainnya nan bisa meresahkan masyarakat.
  1. Dinamis ialah bentuk kondisi kehidupan individu dan masyarakat nan adaptif terhadap perkembangan dunia dan regional nan terjadi, serta antisipatif terhadap berbagai ekses baik negatif maupun positif, nan mungkin akan muncul dampak dari perubahan itu sendiri. Sehingga dalam hal ini, daerah bisa menempatkan diri dan berperan serta secara positif dan sinergis dalam perekonomian dunia dan regional.


2. Misi
  1. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban generik masyarakat di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
  1. Meningkatkan pencerahan hukum masyarakat dalam aplikasi Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi pamong Praja dalam memberikan pelayanan dan bakti kepada masyarakat.

Sedikit nan perlu teman-teman ketahui bahwa beberapa Satuan Polisi Pamong Praja di daerah-daerah di Indonesia mungkin memiliki visi dan misi nan tak sama. Namun, pada hakikatnya konsepnya sama, hanya penyampaian bahasanya saja nan berbeda. Visi dan misi seperti nan aku tuliskan di atas merupakan bentuk generik dari visi dan misi Satpol PP nan ada di Indonesia.



Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keamanan dan ketertiban, serta menegakkan Peraturan Daerah. Satpol PP dalam menjalankan tugasnya tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi sebagai berikut.

  1. Berfungsi buat menyusun program kerja di bidang ketentraman dan ketertiban generik di daerah.
  1. Berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban generik di daerah.
  1. Berfungsi sebagai pelaksana kebijakan penegakan Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Gubernur atau Pergub, Peraturan Bupati atau walikota, serta nan berkaitan dengan itu semua.
  1. Berfungsi sebagai pelaksana supervisi terhadap Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Gubernur atau Pergub, Peraturan Bupati atau walikota, serta nan berkaitan dengan itu semua.
  1. Berfungsi sebagai pelaksana pembinaan ketentraman dan ketertiban generik sinkron program, pedoman, dan petunjuk teknis nan dikeluarkan pemerintah daera.
  1. Berfungsi sebagai pelaksana koordinasi pemeliharaan dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Gubernur atau Pergub, Peraturan Bupati atau walikota, serta nan berkaitan dengan itu semua bersama-sama dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya, dalam rangka aplikasi penindakan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur atau Pergub, Peraturan Bupati atau walikota, serta nan berkaitan dengan itu semua.
  1. Berfungsi sebagai pengawas masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur atau Pergub, Peraturan Bupati atau walikota, serta nan berkaitan dengan itu semua.
  1. Berfungsi sebagai pelaksana pengembangan kemampuan organisasi, nan meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, wahana dan prasarana satuan kerja Polisi Pamong Praja.
  1. Berfungsi sebagai penyusun laporan dan penilaian aplikasi tugas nan berkaitan dengan peraturan daerah.
  1. Berfungsi sebagai pelaksana supervisi dan pengendalian terhadap segala usaha dan kegiatan aplikasi tugas pokok.
  1. Berfungsi sebagai pelaksana tugas-tugas lain nan diberikan oleh kepala daerah.

Dalam struktur pemerintahan nan ada sekarang, peran Satpol PP sangatlah krusial dalam menjamin terlaksananya peraturan dan keputusan daerah. Dalam rangka tugas nan cukup berat tersebut, diharapkan ke depannya masyarakat lebih menyadari bahwa dengan bersama-sama Satpol PP, maka keamanan dan ketertiban nan menjadi dambaan bersama akan terwujub dengan baik.

Walau dalam sejarahnya kemudian, banyak tercatat peristiwa-peristiwa anarkis nan terjadi antara masyarakat dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja, dikarenakan kurangnya koordinasi dari masing-masing pihak, seperti nan terjadi pada bentrok di makam Mbah Priok, diharapkan menjadi pelajaran untuk kita semua agar lebih menghormati serta menghargai hak sesama.