Syarat Mendapatkan Hak Paten

Syarat Mendapatkan Hak Paten

Hak paten adalah hak nan dimiliki seseorang atas hasil karya atau kreativitasnya, baik berupa barang atau lainnya. Selain itu, hak paten juga bisa diartikan sebagai pengakuan nan diberikan oleh institusi atas hasil ciptaan atau pun nan lainnya dengan sifat sebagai sesuatu nan sangat tertentu sehingga orang lain tak bisa mengakui hal nan sama buat kedua kalinya.

Dengan demikian, orang nan mendapatkan hak paten mempunyai hak penuh atas pemanfaatkan inovasi tersebut. Memang, hak paten ini memberikan kewenangan kepada seseorang buat mengelola sebuah inovasi sehingga setiap kali ada orang nan ingin memanfaatkan inovasi tersebut, harus mengajukan izin terlebih dahulu.

Ini merupakan hak istimewa nan dimiliki seseorang dan tak bisa dilanggar oleh orang lain. Jika ada orang nan melanggar hak tersebut maka kepada nan bersangkutan bisa dikenai sanksi atau harus berhubungan dengan hukum nan berlaku.

Dalam hal hak paten ini, kita mengenal dua istilah utama, yaitu sebagai berikut.



Inventor

Inventor ialah seseorang atau sekelompok orang nan menemukan sesuatu dan mendaftarkan penemuannya tersebut sebagai hak miliknya. Hak milik nan diberikan kepada seseorang atau sekelompok ialah bersifat tertentu atau istimewa. Dengan hak paten ini, orang tersebut atau kelompok orang tersebut mempunyai hak buat memanfaatkan buat kebutuhan hayati di masyarakat.

Jika hasil inovasi tersebut dimanfaatkan orang lain, inventor mempunyai hak buat menerima kompensasi atas penggunaan inovasi tersebut. Hal ini disebabkan sebelum orang lain memanfaatkan hasil inovasi tersebut harus mengajukan izin penggunaannya.

Untuk mendapatkan izin tersebut, mereka harus mengeluarkan dana penggunaan. Dengan demikian, inovasi tersebut bisa memberikan hasil finansial bagi para penemunya. Ini merupakan hak istimewa nan dimiliki penemunya.



Invensi

Invensi ialah hasil inovasi inventor. Inovasi inilah nan dimintakan hak paten kepada instansi terkait dalam pemberian hak paten. Dengan demikian, semua orang mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil penemuannya. Invensi bisa juga dikatakan sebagai ide inventor nan diwujudkan dalam sebuah kegiatan nan mengarah pada pemecahan masalah secara khusus nan bisa terjadi di bidang teknologi.

Dalam hal ini bisa berupa produk atau proses atau upaya menyempurnakan serta mengembangkan kegiatan produk atau proses nan dilakukan.Invensi ini bisa dimanfaatkan sendiri oleh inventor atau dimanfaatkan orang lain dengan persetujuannya. Untuk memanfaatkan inovasi tersebut, pemakai harus mengajukan izin pakai dan membayar dengan sejumlah uang sebagaimana nan berlaku.



Dasar Penentuan Hak Paten

Untuk bisa memberikan hak paten kepada seseorang memang tak bisa begitu saja. Pemberian hak paten harus diketahui dan dipahami oleh semua orang bahwa inovasi tersebut mempunyai konsekuensi hukum jika dipergunakan secara sembarang. Dalam hal ini inovasi nan diberi hak paten tersebut tak bisa secara sembarangan dimanfaatkan jika tak mempunyai persetujuan dari penemunya.

Setiap penggunaan barang inovasi tersebut harus dengan izin penemuanya agar tak terjadi komplain dan permasalahan hukum. Dalam hal ini nan tak pentingnya ialah jika suatu inovasi sudah diberi hak paten atau didaftarkan hak patennya maka diperjual belikan secara bebas tanpa ijin penemunya.

Jika terjadi pemakaian barang nan sudah diberi hak paten, hal tersebut bisa diketegorikan sebagai tindakan pidana dan kepada pelakukan bisa diproses secara hukum. Hal tersebut bisa dikatakan sebagai pencurian HAKI. Oleh sebab itulah, jika kita akan menggunakan sebuah karya orang lain maka kita harus mencari tahu, apakah ada hak paten ataukah tidak.

Jika ada hak paten, kita harus menghubungi nan bersangkutan. Terkait dengan pemberian hak paten kepada inventor atas invensinya, maka kita bisa mengatakan bahwa dasar pemberian hak paten tersebut ialah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2001. Dengan berdasarkan pada UU ini sudah jelas bagi kita bahwa ada landasan hukum buat setiap barang nan sudah mempunyai hak paten.

Sampai sekarang UU Nomor 14 tahun 2001 inilah nan menjadi dasar penentuan hak paten terhadap inventor atas invensinya.Selanjutnya, setiap inovasi nan sudah diberi hak paten dimuat dalam warta negara buat mengumumkan kepada masyarakat. Dengan pemberitaan ini, setidaknya masyarakat semakin mengetahui bahwa barang–barang tersebut dalam warta tersebut mempunyai hak paten.

Dengan demikian, setiap orang bisa menindaklanjutinya dengan benar. Selanjutnya diharapkan tak ada plagiasi ataupun penyerobotan pemanfaatan tanpa mengikuti anggaran atau mekanisme nan belaku. Hal seperti ini bisa dikatakan sebagai pencurian HAKI. Sekali lagi setiap kegiatan pencurian tentunya ada konsekuensi nan harus dihadapi oleh sang pencuri.



Syarat Mendapatkan Hak Paten

Untuk kita ketahui dan pahami bahwa hak paten nan diberikan kepada seorang inventor tidaklah secara sembarangan. Tidak semua inovasi bisa diberikan hak paten karena ada tata anggaran dan syarat buat bisa diberikan hak paten ini.

Setidaknya buat bisa memperoleh hak paten, ada beberapa syarat nan harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut.



Penemuan Baru

Untuk bisa memperoleh hak paten maka inovasi tersebut harus benar–benar baru. Inovasi tersebut belum pernah ditemukan oleh siapapun. Dengan demikian, maka kita benar–benar mendapatkan barang temuan baru nan selama ini belum ada. Hal tersebut selanjutnya mengisyaratkan bahwa inovasi tersebut beluim pernah didaftarkan oleh orang lain buat barang inovasi nan sama. Di mana pun dan kapan pun barang tersebut belum kita jumpai dalam kehidupan kita.

Jika memang begitu maka pemberian hak paten bisa dilakukan. Oleh sebab itulah, setiap kali kita menemukan barang baru, maka sebaiknya segera kita daftarkan agar mendapatkan pengakuan hak paten dan tak didaftarkan dengan atas nama orang lain.



Penemuan Diproduksi secara Massal atau Industrial

Hal kedua nan memungkinkan sebuah inovasi baru bisa diberikan hak paten ialah jika barang temuan baru tersebut dproduksi secara massal. Artinya, inovasi tersebut bisa diproduksi secara massal dengan biaya produksi nan terjangkau menurut skala industri. Inovasi nan baru ditemukan dan hendak didaftarkan agar mendapatkan hak paten haruslah bisa diduplikasi dalam jumlah banyak.

Dengan demikian, barang tersebut bisa dimanfaatkan secara bersama–sama oleh masyarakat. Penentuan ini memungkinkan sebab biaya buat memproduksi barang tersebut tak mahal. Aspek biaya produksi nan tak mahal inilah nan menjadi salah satu syarat agar bisa menerima hak paten atas barang tersebut.



Penemuan nan Tidak Terduga Sebelumnya

Tentunya inovasi nan kita maksudkan dalam hal ini ialah penemuan–penemuan nan sama sekali tak kita pikirkan atau duga sebelumnya. Kita sama sekali tak menduga bahwa akan menemukan barang tersebut. Hal ini identik dengan inovasi baru sebab apa nan ditemukan ini bukan merupakan rekayasa atas inovasi nan sudah ada.

Jika inovasi tersebut sekadar menggabungkan beberapa inovasi nan sudah ada dan menghasilkan barang nan baru, sebenarnya inovasi seperti ini bukan nan termasuk dalam inovasi nan mempunyai kesempatan menerima hak paten. Inovasi seperti ini hanyalah pengembangan atas inovasi nan sudah ada. Hal seperti itu bukan inovasi baru dan tak layak mendapatkan pengakuan berupa hak paten.

Hak paten sebagai hak istimewa yan diberikan kepada seseorang atas inovasi barunya dalam bidang tertentui sungguh merupakan sesuatu nan baik. Hal ini merupakan upaya melindungi hasil karya ciptaan seseorang sehinga temuannya tersebut tak diakui begitu saja oleh orang lain.

Dengan didaftarkannya inovasi baru sehingga mendapatkan hak paten jelas membantu seseorang buat lebih kreatif dalam dunianya. Pengakuan, apalagi dengan pemberian hak istimewa tersebut sudah merupakan sumber energi buat ciptaan lebih lanjut. Hak paten nan diberikan pemerintah kepada seseorang sebenarnya merupakan pengakuan nan begitu istimewa kepada kreativitas nan istimewa.

Hal tersebut selanjutnya bisa memacu semangat buat semakin kreatif menjalan kehidupan. Pada sisi lainnya, dengan pengakuan tersebut secara tak langsung memberikan janji pendapatan berasal dari pemanfaatan inovasi baru tersebut. Mengapa kita tak tertarik buat menemukan barang–barang baru agar bisa memperoleh hak paten dan selanjutnya memberikan masukan finansial dari pemanfaatan barang temuan tersebut?

Semoga setelah ini kita menyadari bahwa hak paten tersebut sangat krusial buat kehidupan selanjutnya. Daftarkan segera inovasi nan kita dapatkan dari kegiatan kita dan dapatkan hak paten untuknya. Namun setidaknya harus kita pahami semua syarat buat mendapatkannya agar tak salah saat mengajukan klaim buat mendapatkan hak paten tersebut. Selamat!