Narkotika

Narkotika

Berbicara tentang narkotika, rasanya Indonesia tak pernah ada habisnya. Seringkali kita mendengar, melihat, atau membaca, media selalu saja memberitakan seputar global narkotik. Yang sifatnya kecil-kecilan hingga pada termin kasus jaringan narkotik skala internasional.

Menilik akibat narkoba nan sedemikan membahayakan, pemerintah pun menerapkan sanksi nan tak main-main. Pengedar narkoba dapat dijerat sanksi mati. Lantas apa saja aspek hukum nan menjadikan penggunaan narkotik dinilai melanggar hukum dan pantas dihukum? Pasalnya, narkotik dalam global medis menjadi hal biasa.

Dalam global medis narkotika memang digunakan sebagai salah satu alat bantu buat proses penyembuhan. Salah satunya ialah sebagai obat bius buat penghilang rasa sakit saat operasi. Tentu saja takaran nan diberikan kepada pasien selaku penderita penyakit tak besar dan seseuai dengan dosis nan aman.

Berbeda dengan mereka para pecandu narkoba nan cara penggunaan dan pemakaian tak ada anggaran nan pasti. Hanya berdasarkan perasaan bahagia saja mereka menggunakan barang terlarang tersebut nan memang tak dikonsumsi buat umum. Tidak hanya itu, pengguna medis juga telah dibekali dengan ijin nan telah diberikan oleh pemerintah sehingga mereka berhak menggunakan barang tersebut. Tentunya sinkron dengan standart keamanan nan sudah ditentukan.



Narkotika

Ditilik dari asas pemanfaatan, pada dasarnya, narkotika hanya boleh dipergunakan dalam hal pelayanan kesehatan atau medis. Juga diperbolehkan jika buat kepentingan ilmu pengetahuan. Selain kedua hal tersebut maka penggunaan narkotika ialah menyalahi anggaran hukum nan ada dimanapun.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 1997 tentang narkotika, maka di sana diaturlah persoalan nan terkait dengan masalah produksi, penyimpanan dan pelaporannya, ekspor impor, pengangkutan, serta hal nan mengatur lokasi transit dan pemeriksaan.

Hal senada juga bisa ditemui dalam hal pengadaan psikotropika dalam Undang-undang No 5 tahun 1997, nan membahas seputar psikotropika. Bahkan, telah dijadikan Undang-undang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 688/MENKES/ PER/VII/97 tentang peredaran psikotropika, juga Permenkes RI No 785/MENKES/ PER/VII/97 nan membahas masalah ekspor impor barang-barang berbau psikotropika.

Perizinan

Jika seseorang hendak mengonsumsi benda-benda psikotropika, ia hanya dapat mengonsumsi, menyimpan, atau memiliki dan sebagainya, setelah menerima izin dari tenaga medis nan paham akan pengobatan penyakit. Perlu dicatat, dalam kasus ini ialah selain narkotika golongan I dan psikotropika golongan I.

Bagi para dokter atau wahana kesehatan, seperti apotek dan lainnya, juga wajib melakukan pencatatan dan pelaporan berkaitan penggunaan narkotika tersebut. Hal tersebut dilakukan buat memastikan bahwa benda tersebut memang telah diedarkan buat orang nan benar-benar membutuhkan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Jika tak demikian, maka sudah dapat dipastikan bahwa perederan narkotik akan banyak ditemui di pasaran. Padahal barang tersebut ialah bahan berbahaya nan mampu merusak perkembangan sel saraf nan ada di otak. Jika terlalu banyak mengkonsumsi maka dapat menyebabkan nyawa meregang dari badan. Oleh sebab itu, penggunaan dari barang ini harus mendapatkan supervisi nan sangat ketat agar tak disalahgunakan meskipun oleh pihak medis.

Aspek Memberatkan

Ada beberapa aspek nan akan memberatkan seseorang jika berkaitan dengan masalah narkotika. Ini tentunya harus diperhatikan. Pasalnya, setiap pelanggaran anak diancam hukuman pidana sebagaimana nan telah diatur dalam undang-undang, dalam hal ini tentang narkotika dan psikotropika.

Hukumannya semakin berat. Ini bisa dilihat pada beberapa pasal hukuman pidana dalam UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika nan memiliki kekhususan tersendiri dengan tak lagi memasukkan aspek ‘dengan sengaja’ seperti dalam UU No 23 (1992) nan hanya memberikan minimal lamanya sanksi penjara. Aspek-aspek memberatkan nan kemudian menjadi ancaman sanksi wafat ialah sebagai berikut.

  1. Menanam.
  2. Memelihara.
  3. Mempunyai persediaan.
  4. Memiliki.
  5. Menyimpan.
  6. Menguasai.
  7. Memproduksi.
  8. Mengolah.
  9. Mengekstraksi.
  10. Mengonversi.
  11. Merakit atau menyediakan.
  12. Membawa.
  13. Mengirim.
  14. Mengangkut.
  15. Mentransito.
  16. Mengimpor.
  17. Mengekspor.
  18. Menawarkan buat dijual.
  19. Menyalurkan.
  20. Menjual.
  21. Membeli.
  22. Menyerahkan.
  23. Menerima.
  24. Menjadi perantara.
  25. Menukar narkotika.

Hukuman dan ancaman pidana tentunya bervariasi. Mulai satu tahun penjara bagi pemakai narkotika, hingga sanksi mati. Akan tetapi, pidana akan lebih berat dijatuhkan kepada kejahatan terorganisasi dan berbau bisnis.

Penghancur Generasi Bangsa

Kita semua sadar bahwa penerus tonggak kepemimpinan dari negeri dan bangsa ini ialah para pemuda. Seperti kata dari Presiden pertama negara ini bahwa dia meminta hanya sepuluh orang pemuda buat merubah dunia. Bukankah hal itu sangat luar biasa?

Sebagai peletak dan pendiri bangsa ini nan pertama kali, pemimpin bangsa tersebut telah sadar akan pentingnya pemuda bagi bangsa. Tidak hanya buat bangsa ini tetapi buat seluruh dunia. Oleh sebab itu, sebagai pemilik bangsa nan merasa bertanggung jawab hendaknya kita bersama-sama buat menjaga generi penerus bangsa itu dari bahaya narkoba.

Narkoba bukanlah barang sembarang seperti bahan medis lainnya. Ada beberapa sis negatif nan dapat disumbangkan oleh narkoba sebagai obat keras. Narkoba mampu memberikan imbas fisik dan mental nan negatif bagi pengkonsumsinya. Imbas negatif nan diberikan oleh narkoba terhadap tubuh seseorang ialah adanya gangguan pencernaan. Gangguan pencernaan tersebut mengakibatkan nafsu makan seseorang berkurang. Oleh sebab itu, sering kita jumpai orang nan mengkonsumsi narkoba nafsu makannya berkurang.

Jika dibiarkan terlalu lama maka dapat berakibat jelek bagi kesehatan tubuhnya. Patut diketahui bahwa sumber datangnya penyakit biasanya berawal dari makanan. Jika orang sudah tak mau makan maka dapat terjangkit berbagai penyakit lain. Salah satunya ialah penyakit maag.

Gangguan kesehatan lain nan dapat ditimbulkan secara fisik bagi pecandu narkoba ialah adanya kerusakan pada fungsi otak, paru-paru, dan jantung. Tentu saja ketiga organ tersebut ialah bagian fital nan dimiliki oleh manusia. Ketika otak seseorang sudah rusak maka manusia tersebut tidaklah dapat berbuat banyak bahkan buat dirinya sendiri.

Kerusakkan pada kedua organ vital nan lainnya juga tak kalah penting. Paru-paru merupakan satu-satunya alat nan digunakan oleh manusia buat bernafas. Tentunya jika paru-paru rusak maka nyawa orang tersebut juga dapat melayang. Begitu juga dengan jantung nan ketika rusak maka akan berhenti memommpa sektika itu juga nyawa seseorang akan melayang.

Selain beberapa masalah fisik nan dapat ditimbulkan dari bahaya mengkonsumsi narkoba masih ada lagi bahasa psikis nan dapat ditimbulkannya. Salah satunya adanya gangguan kejiwaan nan dialami oleh seseorang nan tergolong pecandu narkoba.

Kondisi kejiwaan nan dialami oleh mereka nan merupakan pecandu narkoba tak seperti orang normal pada umumnya. Jika orang normal mampu memiliki konduite nan biasa saja, maka orang nan tergolong pecandu memiliki kondisi psikis nan tak biasa atau lain dari normal.

Bahaya nan lain nan ditimbulkan dari adanya gangguna jiwa dari orang nan memiliki ketergantungan terhadap narkoba ialah adanya keinginan buat bunuh diri. Jika sudah seperti ini tentunya semakin seram masa depan dan kehidupan seseorang. Keinginan tersebut timbul dari adanya pengkonsumsian narkoba nan terlanjur dikonsumsi setiap hari.

Bahaya lainnya dari narkoba secara psikis ialah depresi, kecanduan, dan halusinasi. Seseorang nan mengkonsumsi narkoba akan merasa melihat sesuatu nan sejatinya ialah tak ada. Bahaya nan dapat juga ditimbulkan dari narkoba secara sosial ialah kecemasan nan terjadi di lingkungan keluarga. Seseorang nan mengkonsumsi narkoba akan menyusahkan seluruh anggota keluarga. Tidak hanya dirinya sendiri nan susah tetapi seluruh anggota keluarga.

Hal tersebut dapat terjadi sebab biasanya seseorang nan sudah kecanduan narkoba akan memberikan beban mental pada anggota keluarga lain. Beban mental tersebut dapat dikarenakan adanya pengucilan dari masyarakat lain sebab takut jikalau ada keluarganya nan ikut-ikutan bergaya hayati dengan mengkonsumsi narkoba.

Kecemasan lainnya ialah adanya perasaan was-was nan timbul dampak mengkonsumsi barang tak legal. Adanya perasaan ketahuan oleh aparat hukum juga menyebabkan hayati seseorang menjadi tak tenang. Oleh sebab itu, bagi kita nan merasa sebagai penerus bangsa ini hendaknya menjauhi narkoba sebab tak ada kegunaan nan dapat diberikan buat dikonsumsi. Lari atau menyelesaikan masalah dengan narkoba bukanlah solusi melaikan pelarian semata nan sewaktu-waktu masalah itu akan muncul kembali.