Isi dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945

Isi dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai warga negara Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebauh konstitusi nan berlaku di Indonesia. Berbicara mengenai konstitusi, apakah Undang-Undang Dasar 1945 dan konstitusi itu memiliki arti nan sama? Jawabannya tentu saja tidak. Memang, Undang-Undang Dasar kerap disamaartikan dengan konstitusi, padahal keduanya jelas berbeda.

Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebuah konstitusi, tetapi sebentuk konstitusi tertulis saja. Sedangkan konstitusi itu maknanya lebih luas dari sebatas Undang-Undang Dasar 1945. Ya, selain konstitusi nan bersifat yuridis seperti halnya Undang-Undang Dasar 1945, dikenal pula bentuk konstitusi lainnya nan bersifat politis dan sosialis.

Konstitusi atau undang-undang, termasuk di dalamnya Undang-Undang Dasar 1945 memiliki peranan nan sangat vital bagi suatu bangsa. Awalnya, konstitusi ini dibuat sebagai pembatas kekuasaan raja nan tengah berkuasa di suatu wilayah. Sebelum adanya konstitusi, raja nan berkuasa sering sekali bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Namun, setelah terciptanya konstitusi ada hak dan kewajiban raja dalam memerintah dan adapula hak dan kewajiban rakyat nan diperintah.

Masing-masing pihak mengetahui dan memahami posisi dan kedudukannya sehingga jalannya pemerintahan bisa berjalan beriringan tanpa adanya kekacauan ataupun hal lain nan merugikan salah satu pihak. Dengan demikian, secara sederhana, konstitusi ini dibuat dengan maksud buat mengatur jalannya pemerintahan suatu bangsa.

Lantas, bagaimana dengan Undang-Undang dasar 1945 nan berlaku di Indonesia? Apakah pernannya sama dengan apa nan terjadi pada masa kerajaan dulu? Tentu saja sama. Undang-Undang Dasar 1945 memiliki peranan sebagai pengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Banyak hal krusial dalam pemerintahan Indonesia nan diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 ini.

Coba Anda bayangkan, bagaimana jadinya jika Indonesia tak memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pengatur jalannya pemerintahan? Kacau. Mungkin suasana itulah nan akan kita saksikan hingga saat ini. Ada Undang-Undang Dasar 1945 saja jalannya pemerintahan Indonesia ini belum stabil, bagaimana jika tak ada Undang-Undang dasar 1945? Tentu akan sangat sulit buat dibayangkan, bukan?



Terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945

Negara Indonesia boleh dikatakan sebagai salah satu negara nan paling beruntung. Bagaimana tidak, sehari setelah mendapatkan kemerdekaannya, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum tertulis nan digunakan buat mengatur jalannya pemerintahan.

Lain halnya dengan negara-negara nan baru merdeka lainnya, mereka membutuhkan waktu nan cukup lama buat memiliki sebuah undang-undang. Meskipun pada awal kemunculannya Undang-Undang Dasar 1945 ini sempat tak diakui dan dinyatakan sudah dihapuskan, namun pada akhirnya Indonesia kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 ini sejak 5 Juli 1959 melalui dekrit presiden.

Sejak saat itu, Undang-Undang Dasar 1945 pun sudah mengalami beberapa kali perubahan atau amandemen, yakni dalam rentang waktu 1999 hingga 2002. Yang jadi pertanyaan, bagaimana ceritanya negara Indonesia mampu memiliki sebuah anggaran dasar dalam waktu nan sangat singkat dari hari kemerdekaan nan diperolehnya?

Bagaimana proses perumusan Undang-Undang Dasar 1945 itu? Lalu, siapa pula nan melakukan perumusan Undang-Undang Dasar 1945 dalam waktu nan singkat tersebut? Sungguh pertanyaan-pertanyaan nan sangat menarik.

Seperti nan sudah diketahui bersama, sejak masih dalam penjajahan Belanda, Indonesia ini memiliki sebuah organisasi atau badan nan bertugas buat menyelidiki segala sesuatu nan berhubungan dengan persiapan kemerdekaan. Organisasi tersebut dinamakan BPUPKI.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai badan perencana kemerdekaan, organisasi ini sudah mengadakan dua kali sidang, yakni pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dan tanggal 10 - 17 Juli 1945. Dalam proses selanjutnya, guna kelancaran persiapan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI ini membentuk beberapa panitia kerja nan memiliki tugas dan kewajiban berbeda.

Berikut ini merupakan panitia kerja nan dibentuk BPUPKI beserta tugas dan tanggung jawab nan diembannya.

  1. Panitia perumus Undang-Undang Dasar 1945. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan dibantu oleh 9 orang anggotanya. Panitia ini sukses menyusun naskah rancangan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada 22 Juni 1945. Naskah ini kemudian dikenal sebagai Piagam jakart.
  2. Panitia perancang Undang-Undang Dasar 1945. Panitia kerja ini juga masih diketuai oleh Ir. Soekarno, namun dalam proses kerjanya dibantu oleh panitia kecil perancang Undang-Undang dasar 1945 nan diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo.
  3. Panitia perancang ekonomi dan keuangan. Panitia kerja ini diketuai oleh Moh. Hatta.
  4. Panitia perancang pembela tanah air. Panitia kerja ini berada di bawah arahan ketuanya, yakni Abikusno Tjokrosuyoso.Pada sidang kedua BPUPKI, tepatnya pada tanggal 14 Juli 1945, pemimpin sidang saat itu, dr. Rajiman Wedyodiningrat menerima dua buah rancangan bulat dari panitia perancang Undang-Undang Dasar 1945, yaitu rancangan naskah proklamasi dan rancangan naskah pembukaan atau mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 nan berasal dari Piagam Jakarta.

Kedua rancangan nan dihasilkan oleh panitia perancang Undang-Undang Dasar 1945 tersebut kemudian diresmikan dalam sidang pertama PPKI pada 18 Agustus 1945. Adapun keputusan-keputusan lengkap nan ditetapkan oleh PPKI dalam sidang pertamanya ialah sebagai berikut.

  1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 nan sebagian besar bahannya diambil dari rancangan nan dibuat oleh panitia perumus Undang-Undang dasar 1945.

  2. Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 nan sebagian besar bahan-bahannya diambil dari rancangan Undang-Undang Dasar nan disusun panitia perancang Undang-Undang Dasar 1945.

  3. Memilih Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Negara Republik Indonesia.

  4. Memutuskan bahwa pekerjaan presiden dan wakilnya buat sementara dibantu oleh sebuah komite nasional.

Dengan adanya ketetapan hasil sidang PPKI pertama ini, Indonesia telah secara resmi memiliki dan memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 sejak 18 Agustus 1945.



Isi dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945

Mungkin sebagian dari Anda ada nan bertanya mengenai apa sajakah isi dari Undang-Undang dasar 1945 ini, bukan? Ketika kita membicarakan mengenai Undang-Undang dasar 1945 , tentu kita pun akan membicarakan holistik isinya nan terdiri atas pembukaan (4 alinea) dan pasal-pasalnya nan berisi 21 bab, 73 pasal, dan 173 ayat dengan tambahan 3 pasal anggaran peralihan dan 2 pasal anggaran tambahan.

Seiring dengan adanya perubahan atau amandemen, apakah isi Undang-Undang dasar 1945 nan berlaku sekarang masih sama dengan Undang-Undang dasar 1945 nan pertama kali digunakan? Sebagaimana nan telah disebutkan tadi, sampai saat ini, Undang-Undang Dasar 1945 ini sudah mengalami 4 kali perubahan.

Dengan demikian, isinya tentu ada nan berbeda, meski sebagian besar masih banyak nan sama. Lantas, bagaimana dengan fungsi dan kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 saat ini? Sebagai hukum dasar, baik saat ini maupun saat pertama kali digunakan, Undang-Undang dasar 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum nan berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, dalam hukum di Indonesia, Undang-Undang dasar 1945 ini menduduki posisi tertinggi. Artinya, segala hal nan berkaitan dengan masalah hukum, semuanya harus mengacu kepada Undang-Undang Dasar 195.

Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa fungsi primer Undang-Undang Dasar 1945 bagi Negara Indonesia ialah sebagai alat kontrol atau alat buat mengecek apakah kebiasaan hukum nan kedudukan lebih rendah nan berlaku di Indonesia itu masih sinkron atau tak dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau tidak? Jika tak ada Undang-Undang Dasar, maka semua peraturan nan ada di negeri ini tak memiliki landasan.

Nah, itulah sekilas perjalanan beserta isi dan fungsi Undang-Undang Dasar 1945. Semoga apa-apa nan terdapat dalam artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca sekalian!