entuk Surat Tagihan Lain

entuk Surat Tagihan Lain

Utang-piutang merupakan hal nan biasa dalam kehidupan sehari-hari. Di saat terlilit kebutuhan mendesak namun tak punya cukup uang, kita biasanya meminjam uang kepada rekan atau teman terdekat. Begitu juga sebaliknya, saat teman aau rekan terdekat kita membutuhkan uang, kita juga dapat meminjamkannya sejumlah uang. Begitu juga dalam global bisnis. Utang-piutang dalam global bisnis biasanya dalam skala nan lebih besar. Para pelaku usaha biasanya meminjam sejumlah uang buat kapital usaha kepada bank atau penyedia jasa pemberian modal. Apabila dalam kehidupan sehari-hari kita hanya perlu berbicara secara lisan buat menagih utang, dalam bisnis biasanya perlu surat tagihan buat menagih utang.



Surat Tagihan Dalam Bisnis

Utang merupakan hal nan biasa dalam global usaha. Para pelaku usaha terbiasa meminjam sejumlah kapital dalam angka nan besar buat mendukung atau mengembangkan usaha mereka. Kapital tersebut diperoleh dari bank atau forum penyedia pinjaman. Tidak hanya para pelaku usaha, orang-orang biasa pada umumnya juga biasa terlibat utang dengan pelaku bisnis. Misalnya, seseorang melakukan pembelian sebuah barang melalui jasa penyedia dana pinjaman (leasing), bank, atau koperasi. Kedua hal tersebut merupakan utang-piutang nan biasa terjadi dalam global usaha, baik dalam skala kecil (pinjaman seseorang kepada forum keuangan) atau skala besar (pinjaman nan dilakukan perusahaan).

Dalam global bisnis , ada prosedur tersendiri dalam utang-piutang. Orang atau perusahaan nan meminta pinjaman kepada forum keuangan harus melakukan mekanisme eksklusif agar pinjamannya bisa diproses. Misalnya, seseorang nan ingin meminjam sejumlah uang buat kepentingan usahanya kepada bank, harus melewati beberapa prosedur. Di antaranya menyediakan kartu tanda penduduk (KTP) asli, kartu keluarga, surat nikah, dan agunan berupa barang-barang eksklusif nan berharga. Agunan merupakan barang berharga nan ditahan oleh forum keuangan selama peminjam belum mengembalikan uang pinjamannya. Apabila peminjam tak melunasi pinjamannya hingga batas waktu nan ditentukan, agunan tersebut akan diambil alih kepemilikannya oleh pihak nan meminjamkan.

Begitu juga dengan pengembalian utang dari seseorang atau perusahaan kepada forum keuangan. Ada prosedur tersendiri nan mengatur pengembalian utang. Peminjam uang harus mengembalikan uang pinjamannya tepat waktu. Namun, apabila peminjam tak mengembalikan uang pinjamannya pada waktu nan sinkron dengan perjanjian, pihak nan meminjamkan (lembaga keuangan) berhak menagih kepada peminjam. Namun demikian, tagihan nan dilakukan pun sinkron mekanisme nan berlaku. Dalam global usaha dikenal surat tagihan, yaitu surat nan diberikan pihak nan meminjamkan kepada peminjam.

Surat tersebut dibuat apabila pihak peminjam tak membayar atau melunasi utangnya setelah jatuh tempo. Melalui surat ini, pihak nan meminjamkan memberitahukan bahwa peminjam harus segera membayar atau melunasi pinjamannya dalam waktu nan ditentukan oleh pihak nan meminjamkan. Pihak nan meminjamkan biasanya akan memberikan tenggat waktu kepada peminjam. Apabila peminjam tak membayar atau melunasi pinjamannya dalam tenggat waktu nan ditentukan, sebagai kompensasinya, agunan nan diberikan pinjama akan menjadi hak milik pihak nan meminjamkan. Bahkan, pihak nan meminjamkan berhak melakukan sita terhadap aset peminjam apabila pinjaman tak mampu dibayar oleh peminjam.

Untuk bisa membuat surat nan digunakan buat menagih utang, diperlukan bahasa nan jelas dan lugas. Di dalam surat tersebut harus dijelaskan maksud dan tujuan secara langsung. Surat tersebut juga bisa menjadi kekuatan hukum buat penagih utang (debt collector) buat melakukan tugasnya, yaitu menagih utang kepada peminjam. Sebagai contoh, berikut contoh surat nan diberikan pihak nan meminjamkan uang kepada peminjam:



Surat Tagihan Pembayaran

Bandung, 1 Juni 2013

Nomor : 34/Piutang/VI/2013
Perihal : Penagihan
Lampran : 1 Halaman

Kepada Yth.
Manajer PT Serbaguna
Di
Jalan Angsa No. 34

Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami beritahukan bahwa menurut pembukuan perusahaan kami, perusahaan Anda masih memiliki kewajiban nan berlum dibayar sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sinkron faktur nomor 345/Rek/X/2012 nan salinannya telah kami lampirkan bersama surat ini. Mengingat waktu nan diberikan telah mencapai satu bulan sejak jatuh tempo, maka kami harap perusahaan Anda bisa segera melunasinya terhitung per 1 Juni 2013 hingga 15 Juni 2013.
Demikian surat ini kami untuk agar diperhatikan dengan baik. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Manajer Keuangan
PT. Selalu Ada


Andi M.



entuk Surat Tagihan Lain

Selain buat menagih utang pada seseorang atau perusahaan nan melakukan peminjaman, surat penagihan juga dikenal dalam global perpajakan. Apabila wajib pajak tak membayar pajaknya pada batas waktu nan ditentukan, maka kantor pajak akan melayangkan penagihan nan disebut Surat Tagihan Pajak (STP). STP ialah surat nan dibuat oleh kantor pajak kepada wajib pajak nan berisi tagihan pajak dan hukuman adminitrasi berupa kembang atau denda. Hukuman administrasi tersebut diberikan sebab wajib pajak telat membayar pajak hingga jatuh tempo.

STP memiliki kekuatan hukum sehingga bisa digunakan buat menagih pajak kepada wajib pajak, baik perseorangan maupun perusahaan. Selain berfungsi buat penagihan, STP juga digunakan buat mengoreksi jumlah pajak nan terutang menurut SPT wajib pajak dan menjelaskan hukuman administrasi berupa kembang atau denda nan harus dibayar. Wajib pajak nan dikenakan STP oleh kantor pajak disebabkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pajak penghasilan dalam satu tahun berjalan tak dibayar
2. Pajak penghasilan dalam satu tahun berjalan dibayar namun kurang sebab adanya kesalahan tulis atau hitung
3. Wajib pajak dikenakan hukuman administrasi berupa denda atau bunga
4. Perusahaan tak melaporkan kegiatan usahanya kepada kantor pajak
5. Perusahaan nan kegiatan usahanya terdaftar namun tak membayar pajaknya

Sanksi administrasi nan diberikan kepada wajib pajak sebagaimana tertulis di dalam STP berupa denda dan bunga. Denda nan diberikan ada dua macam. Pertama, denda sebesar Rp 50.000,- jika wajib pajak tak atau terlambat menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa dan Rp 100.000,- jika tak atau terlambat menyerahkan SPT tahunan. Kedua, denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi pengusaha nan dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN namun tak melaporkan kegiatan usahanya. Denda ini juga berlakuk bagi pengusaha nan melaporkan kegiatan usahanya namun tak membuat faktur pajak atau mengisi faktur pajak secara tak lengkap.

Sedangkan hukuman berupa kembang terdiri atas dua macam juga. Pertama, kembang nan diberikan kepada wajib pajak nan melakukan ralat terhadap SPT-nya dan hasil pembetulannya itu menyatakan bahwa pajak nan dibayar ternyata kurang. Kedua, kembang nan diberikan kepada wajib pajak nan tak membayar pajak atau membayar pajak setelah jatuh tempo. Contoh perhitungannya ialah sebagai berikut: seorang wajib pajak menuliskan pajak nan harus dibayar ialah Rp 15.000.000. Setelah dilakukan pembetulan, ternyata pajak nan seharusnya dibayar ialah Rp 17.000.000. Oleh sebab itu, pajak nan dibayar wajib pajak tersebut masih kurang Rp 2.000.000. Maka, kantor pajak menyampai STP kepada wajib pajak tersebut dampak kekurangannya itu. Di dalam STP tertulis kekurangan nan harus dibayar wajib pajak tersebut dengan kembang nan harus dibayarnya sebesar 2%.