Membuat Surat Perjanjian Jual Beli
Kegiatan ekonomi sebuah masyarakat terkait erat dengan adanya jual beli barang dan jasa. Seringkali kegiatan jual beli dilakukan dengan prosedur langsung, yakni ada uang berarti ada barang atau jasa. Namun terkadang sebuah transaksi membutuhkan pencatatan, atau bukti sah nan menerangkan telah terjadi penjualan dan pembelian.
Umumnya barang atau jasa nan dinilai berharga membutuhkan sebuah surat jual beli dalam transaksinya, agar kepemilikan dari barang tersebut secara absah sudah berpindah tangan.
Lain lagi dengan transaksi barang dan jasa nan dianggap murah atau tak berjumlah besar, tak membutuhkan surat transaksi jual beli . Cukup dengan sikap saling percaya antara pembeli dan penjual maka transaksi telah tuntas.
Tetapi tak buat barang berharga, sebut saja rumah, mobil, tanah ataupun sepeda motor. Pembeli membutuhkan surat bukti jual beli, ini dimaksudkan agar dari salah satu pihak nan bertransaksi tak curang di kemudian hari.
Bagi kaum hawa sudah biasa menerima surat transaksi jual beli sederhana ketika membeli sebuah perhiasan di toko emas.
Walaupun bentuknya seperti nota biasa, namun sudah bisa memberikan keterangan tentang barang nan dibeli baik itu waktu, jumlah pembayaran ataupun toko loka membeli dan lain sebagainya. Dapat dikatakan sebagai referensi jual beli nan sederhana.
Setiap orang perlu setidaknya belajar tentang membuat surat bukti jual beli, agar nanti bila membutuhkannya di saat genting dapat menulis surat perjanjian dengan sahih dan lengkap.
Banyak kasus nan muncul di media masa tentang penipuan oleh seorang pembeli ataupun penjual, tentu ini merugikan salah satu pihak. Tidak masalah besar bila tertipu uang puluhan ribu atau ratusan ribu, tetapi bila menyangkut uang jutaan atau puluhan juta ke atas maka tabungan nan tahunan akan ludes.
Berikut ini pembahasan tentang cara membuat surat jual beli , tak terlalu panjang dan ruwet. Karena surat nan telah memenuhi kriteria sudah terbilang aman, artinya memenuhi berbagai macam keterangan dari sebuah surat resmi nan dapat dipertanggung jawabkan di depan meja hijau.
Membuat Surat Perjanjian Jual Beli
Surat jual beli termasuk dalam salah satu jenis surat perjanjian. Surat perjanjian dibuat agar memastikan kedua pihak nan bersepakat tak dirugikan dengan alasan apa pun ke depannya.
Dengan kata lain surat ini dibutuhkan agar hak dan kewajiban dari masing-masing pihak bisa terjamin. Contoh lain dari surat perjanjian seperti surat kesepakatan sewa menyewa, kesepakatan kerja, kontrak sebuah proyek, ataupun dalam bidang perdagangan.
Perjanjian nan dilaksanakan harus terdapat agunan buat kepastian tentang kesepakatan nan dimaksudkan kedua belah pihak, sehingga masing-masing kewajiban dan hak terpenuhi dengan baik. Perjanjian dalam suatau masyarakat terkategori menjadi dua jenis, yaitu melalui lisan dan surat tertulis.
Penggunaan kedua jenis perjanjian tersebut sinkron dengan kepentingan seseorang. Ada kalanya perjanjian lisan digunakan buat kedua belah pihak nan sudah saling percaya.
Ada kalanya perjanjian lewat lisan tak tepat digunakan, disebabkan kekuatan hukum dari perjanjian ini masih lemah. Kalah jauh bila dibandingkan dengan perjanjian nan tertulis atau surat.
Hingga banyak masalah nan timbul seperti persengketaan dampak tak ditulisnya sebuah perjanjian dalam dokumen nan resmi atau diakui legalitasnya. Tatkala kasus tersebut dibawa ke meja pengadilan, maka pihak nan sahih belum tentu memenangkan perkara persidangan.
Memahami arti pentingnya surat perjanjian ini sepatutnya mendorong para pembaca buat lebih berhati-hati dalam sebuah kesepakatan. Bila merasa kesepakatan dengan orang lain dipandang krusial maka jangan sungkan-sungkan buat membuat surat tertulis.
Bila tak maka nan dirugikan kita sendiri, siapa pun bisa berbuat curang sekarang ini. Apalagi Indonesia sedang dalam kondisi sempit dan terhimpit krisis ekonomi nan panjang.
Penggolongan surat perjanjian jual beli dapat menjadi 2 kriteria sebagai berikut:
1. Surat Perjanjian Autentik
Surat perjanjian ini disaksikan pejabat pemerintah nan berwenang. Misalnya dalam jual beli rumah dan tanah, biasanya kedua pihak akan menandatangani surat jual beli tersebut di hadapan notaris nan bertugas.
Perjanjuan autentik sangatlah kuat, sehingga dapat dipastikan kondusif dari penipuan atau kecurangan salah satu pihak nan bersepakat.
Alangkah baiknya bila jual beli buat rumah, tanah, atau properti lainnya nan dipandang berharga dilakukan di depan notaris. Sehingga bisa menenangkan hati ketika proses masih berlangsung hingga selesai.
Pilihlah notaris nan kenal dekat dengan Anda, atau rekomendasi dari kolega agar dapat berkomunikasi dengannya tanpa canggung. Tanyakanlah masalah nan tak dimengerti atau kurang dipahami dalam pembuatan surat perjanjian nan dimaksud.
2. Surat perjanjian di bawah tangan
Jenis surat perjanjian kedua ini absah dan kuat di mata hukum atau peradilan, karena perjanjian tertulis nan dibuat tanpa adanya notaris tetap diakui. Dengan syarat memenuhi ketentuan dan anggaran nan berlaku di negara ini.
Wajib di dalam surat perjanjian terdapat persetujuan atas hak dan kewajiban dari kedua pihak nan bersepakat. Dan juga mencantumkan jalan keluar atau hukuman tatkala ada salah satu nan melanggar kesepakatan.
Sanksi dapat berupa somasi pengadilan, ganti rugi dalam bentuk materi, ataupun tindakan administrasi nan kadarnya sinkron dengan pelanggaran nan dilakukan. Surat perjanjian jual beli setidaknya berpedoman pada berikut ini:
- Surat perjanjian jual beli dituliskan di kertas bersegel atau kertas nan disertai materai.
- Isi surat perjanjian wajib disetujui oleh masing-masing pihak tanpa ada paksaan.
- Surat perjanjian wajib disetujui kedua belah pihak.
- Kedua belah pihak haruslah orang dewasa serta dalam kondisi sadar atau tak gila.
- Isi surat perjanjian harus menggunakan bahasa nan jelas, tegas dan tak menimbulkan multi persepsi.
- Isi surat tak diperkenankan melanggar undang-undang nan berlaku serta kebiasaan susila dalam masyarakat.
Secara garis besar ada beberapa kegunaan dari surat perjanjian jual beli antara lain:
- Sebagai wahana buat menghindari timbulnya perselisihan dari pihak penjual dan pembeli.
- Penjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam transaksi.
- Jaminan kepada kedua pihak atas transaksi nan telah atau akan dilangsungkan.
- Bukti nan kuat bila diperkarakan dalam persidangan meja hijau.
Selain surat perjanjian jual beli, juga terdapat surat lain nan krusial dipelajari seperti surat sewa beli atau biasa dinamakan surat angsuran. Surat perjanjian angsuran ini hampir sama dengan surat buat jual beli.
Dalam surat harus dicantumkan klarifikasi tentang prosedur pembayaran angsuran, serta pola kepemilikan dari barang nan diangsur. Sebelum angsuran dilunasi seluruhnya maka kepemilikan barang masih di tangan penjual, sedangkan pengangsur sebagai penyewa.
Ada lagi surat sewa menyewa nan sering dilakukan oleh para penyewa rumah kontrakan. Surat ini harus mencantumkan tentang penyerahan sebuah bangunan atau barang dari pihak pertama kepada pihak kedua (penyewa), selama waktu nan disepakati.
Pihak kedua wajib membayar sejumlah uang tunai atau secara angsuran kepada pemilik barang. Sedangkan pihak pertama wajib menyediakan barang atau bangunan buat dimanfaatkan penyewa dalam batasan ketentuan nan ditulis.
Demikianlah ulasan tentang cara dan kriteria sebuah surat perjanjian jual beli nan absah dan diakui hukum, semoga bermanfaat buat kehidupan bisnis dan keluarga Anda!