Tujuan Swatantra Daerah - Sudahkah Tercapai?
Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, "autos" nan berarti sendiri dan namos nan berarti Undang-undang atau aturan. Dengan begitu, swatantra dapat diartikan sebagai kewenangan buat mengatur rumah tangganya sendiri.
Otonomi daerah adalah kewenangan pemerintah daerah buat mengatur atau menjalankan rumah tangganya (pemerintahan) sendiri di bawah pemerintah pusat. Aplikasi swatantra ini harus berdasarkan pada tujuan swatantra daerah nan hendak dicapainya.
Tujuan Swatantra Daerah - Prinsip Swatantra Daerah
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, dinyatakan bahwa swatantra daerah ialah kewenangan daerah buat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika dilihat berdasarkan rumusan perundang-undangan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa prinsipnya swatantra memiliki tiga aspek nan melingkupinya, yakni:
- Aspek hak dan kewenangan buat mengatur rumah tangganya (pemerintahan) sendiri.
- Aspek kewajiban buat tetap selalu menaati peraturan dan ketentuan dari pemerintah pusat, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
- Aspek kemandirian, yakni kemandirian buat mengelola keuangan, baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan aplikasi kewajiban maupun dalam menggali sumber pembiyaan sendiri.
Otonomi daerah merupakan wujud demokrasi nan diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah buat mengembangkan segala kreativitas nan dimiliki oleh Pemerintah Daerah berdasarkan tujuan swatantra daerah nan ingin dicapainya. Swatantra daerah merupakan sebuah upaya buat menghindari penumpukan kekusaan nan terjadi di Pemerintah Pusat. Dengan begitu, pemerintah pusat dapat berkonsentrasi pada masalah-masalah dunia nan lebih luas.
Otonomi nan diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah ini bersifat mandiri, bebas namun bukan kemerdekaan. Pemerintah daerah bebas dan berdikari buat membuat peraturan bagi wilayahnya, namun harus tetap mempertanggungjawabkannya di hadapan Negara dan pemerintahan pusat.
Tujuan Swatantra Daerah - Melingkupi berbagai Aspek Kehidupan
Secara garis besar, tujuan swatantra daerah ialah menyejahterahkan rakyat daerah dengan cara mendekatkan pelayanan publik nan biasanya hanya terdapat di pusat-pusat pemerintahan. Tujuan swatantra daerah merupakan sebuah hasil nan dicapai menciptakan kesejahteraan bagi rakyat-rakyat di daerah. Berdasarkan peraturan nan dikeluarkan tahun 1999, tujuan primer dari kebijakan swatantra daerah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban atau masalah-masalah domestik nan terjadi si suatu daerah.
Dengan begitu, pemerintah pusat mampu berkonsentrasi buat mempelajari, memahami, dan merespon berbagai kesamaan dunia dan mengambil manfaatnya. Selain itu, dengan terpusatnya pemerintahan di daerah-daerah, maka daerah tersebut juga akan mengalami proses pemberdayaan nan signifikan, sehingga kemampuan dan kreativitasnya ini mampu meningkatkan kekuatan domestik dalam suatu negara.
Hal itu sebab semakin besarnya kemampuan di daearah-daerah, apabila disatukan dalam wadah nan bernama negara, maka negara tersebut pun akan semakin kuat dan kokoh juga. Selain tujuan di atas, masih terdapat berbagai poin sebagai tujuan swatantra daerah. Di bawah ini ialah beberapa tujuan dari swatantra daerah dilihat dari segi politik, ekonomi, pemerintahan dan sosial budaya, yaitu sebagai berikut.
1. Politik
Dari segi politik, tujuan dari swatantra daerah selain buat mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan di pemerintahan pusat juga bisa membangun masyarakat madani. Swatantra daerah juga merupakan sebuah wujud demokrasi, karena mengajak rakyat ikut dalam pemerintahan dan melatih diri buat menggunakan hak-haknya serta mengeluarkan pendapat.
2. Ekonomi
Dari segi ekonomi, tujuan swatantra daerah adalah buat mengajak masyarakat agar turut serta dalam upaya meningkatkan pembangunan ekonomi di daerah masing-masing. Perkembangan ekonomi nan ada di daerah-daerah ini juga mampu memengaruhi perkembangan ekonomi nasional.
3. Pemerintahan
Dari segi pemerintahan, tujuan swatantra daerah adalah agar tercipta suatu pemerintahan nan efisien. Sentralisasi pemerintahan di daerah-daerah mampu digunakan sebagai pembagian tugas buat memajukan bangsa dan negara Indonesia.
4. Sosial dan Budaya
Dilihat dari segi sosial dan budaya, tujuan dari swatantra daerah ialah agar perhatian pemerintah juga terfokus pada daerah-daerah, tak hanya terpusat di kota-kota nan menjadi pusat pemerintahan. Dengan begitu, segala peristiwa di daerah-daerah juga mampu direkam oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah tersebut. Rekaman-rekaman mengenai daerah-daerah ini diharapkan mampu menyejahterakan daerah-daerah.
Melalui swatantra daerah nan dijalankan oleh pemerintah daerah ini, segala kerativitas dan potensi nan terdapat di daerah-daerah juga dapat diketahui. Misalnya, talenta di bidang olahraga dan seni biasanya banyak terdapat di daerah-daerah namun tak dapat berkembang dampak tak tersedianya wahana dan biaya buat mengembangkannya.
Oleh sebab itu, melalui tangan pemerintah daerah ini, diharapkan dapat menyambungkan bakat-bakat tersebut agar di beri perhatian oleh pemerintah pusat. Talenta olahraga maupun seni tersebut dapat digunakan sebagai senjata buat mengumandangkan nama Indonesia di global internasional melalui kejuaraan-kejuaraan atau kontes nan berskala internasional.
Tujuan Swatantra Daerah - Sudahkah Tercapai?
Untuk mengetahui tujuan swatantra daerah sudah tercapai atau belum, kita dapat melihat pada aspek nan dekat dengan kita, misalnya mengenai kesejahteraan rakyat daerah. Menurut Saya, masih banyak masyarakat-masyarakat nan belum terpenuhi kesejahteraannya.
Selain melihat di lingkungan sekitar, kita juga dapat melihat warta di televisi-televisi atau koran. Warta mengenai masyarakat Indonesia nan hayati di bawah garis kemiskinan. Warta mengenai bunuh diri nan di latar belakangi hutang nan menumpuk atau putus harapan dampak kemiskinan nan melanda hidupnya juga masih sering terdengar dalam berita-berita. Sungguh ironis mendengar berita-berita tersebut.
Dari segi pemerintahan, sering kita dengar kepala-kepala daerah nan melakukan korupsi. Jabatan nan diberikan kepadanya tak dianggap sebagai sebuah amanah dari rakyat, namun dianggap sebagai sebuah perjuangan pribadi nan bisa memperkaya hidupnya. Seringkali juga kita dengar interaksi nan tak serasi antara pemerintah pusat dan daerah. Adanya perbuatan-perbuatan biadab dan interaksi nan tak serasi tersebut, menghambat tercapainya tujuan swatantra daerah. Dimana swatantra daerah diharapkan mampu membagi beban pemerintahan antara pusat dan daerah.
Akibat ulah pejabat-pejabat daerah atau pusat nan tak bertanggung jawab, justru membuat negara ini semakin sibuk buat mengurusi masalah-masalah domestik nan begitu semerawut. Hal inilah salah satu alasan nan membuat Indonesia sulit berkembang dan bersaing dengan negara-negara lain di luar negeri. Namun, juga tak fair jika kita hanya menyebutkan kegagalan-kegagalan buat mencapai tujuan tersebut.
Apabila kebijakan swatantra daerah tersebut mampu dijalankan dengan baik dan bertanggung jawab, maka juga akan tercipta kegunaan nan begitu besar. Diselenggarakannya Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) diharapkan mampu buat mengangkat bakat-bakat terpendam dari pelajar-pelajar daerah nan nantinya dapat muncul dan berlaga di taraf nasional. POPDA tak akan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya peran dari pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah juga telah menyediakan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat berupa barang-barang maupun fasilitas buat membantu dan memenuhi kebutuhan hayati manusia, seperti jalan, puskesmas, rumah sakit, pasar, terminal dan sebagainya. Selain itu juga ada pelayanan-pelayanan nan bersifat pengaturan (regulatif) seperti kewajiban penduduk buat memiliki KTP, KK, IMB, dan sebagainya, sehingga, menurut aku tujuan swatantra daerah telah berjalan setengah langkah. Dalam arti ada berbagai aspek dari tujuan nan telah tercapai, di satu sisi juga masih banyak nan belum tercapai.
Untuk mencapai tujuan swatantra daerah, sebaiknya di mulai dari diri sendiri. Para pejabat harus memiliki pencerahan penuh bahwa tugas nan diembannya merupakan sebuah amanah nan harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Selain itu, kita semua juga memiliki kewajiban buat berpartisipasi dalam rangka tercapainya tujuan swatantra daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya bukan hal nan mudah sebab tak mungkin dilakukan secara instan. Oleh sebab itu, diperlukan kesungguhan serta kerjasama dari berbagai pihak buat mencapai tujuan ini.