Beacukai dan Pelanggaran-pelanggaran Kepabeanan

Beacukai dan Pelanggaran-pelanggaran Kepabeanan

Beacukai merupakan dinas nan bertanggung jawab mengurusi masalah keuangan nan barkaitan dengan sirkulasi keluar masuk produk dari dan dalam negeri. Beacukai bertugas memeriksa barang-barang impor nan datang di bandara maupun pelabuhan. Beacukai juga menangkal barang-barang nan dilarang oleh negara agar tidak masuk ke Indonesia. Inilah tugas berat dari Dinas Beacukai yang harus bertanggung jawab atas urusan ekspor impor di seluruh wilayah Indonesia baik jalur udara, bahari maupun darat. Begitu pentingnya urusan pajak pendapatan dari sirkulasi ekspor impor, setiap negara memiliki dinas beacukai sendiri, nan dalam bahasa Inggrisnya Customs .

Di bandara internasional bagian beacukai, atau kepabeanan nan bertugas memeriksa barang bawaan penumpang pesawat dan kargo. Setiap penumpang asing nan mau masuk ke Indonesia harus mengisi blanko Customs Declaration mengenai daftar barang nan dibawa dari luar negeri. Demikian juga ketika Anda membeli rokok, niscaya di atas bungkus rokok, compact disc dan minuman terdapat pita cukai, itu merupakan bagian dari tugas beacukai buat memungut pajak dari produk-produk tertentu.



Sejarah Berdirinya Beacukai

Beacukai sudah berdiri sejak zaman kolonialisme, awalnya bernama duanne . Tepatnya ketika usaha dagang Hindia Belanda atau VOC bergerak menguasai sendi perekonomian nusantara. VOC memungut pajak pada setiap kapal barang nan masuk kepelabuhan dan demikian kepada kapal nan mau berlayar meninggalkan pelabuhan. Pada masa kolonialisme Belanda badan nan mengurusi pungutan ekspor dan impor dinamakan Die Dienzt de invoer Uitvoerrecten en Accijnzen . Tugasnya menarik retribusi ekspor impor barang di pelabuhan besar.

Paska kemerdekaan Indonesia, semua perusahaan milik Belanda, direstrukturisasi ulang, demikian juga dengan Die Dienzt de invoer Uitvoerrecten en Accijnzen . Pada 1 Oktober 1945, berubah menjadi Pejabatan Bea dan Cukai. Tak lama kemudian tepatnya 1958 berubah lagi menjadi Jawatan Bea dan Cukai. Pada 1965, Jawatan Bea dan Cukai, bertransformasi menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. DJBC kinerjanya di bawah Depertemen Keuangan. DJBC diketuai oleh dirjen eslon 1, sebagai pembantu Menteri Keuangan dan bertanggungjawab mengurusi kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia.



Tugas Beacukai

Secara khusus Dirjen Beacukai memiliki dua tugas pokok yakni memungut pajak dan bea masuk barang dari luar negeri atau barang impor. Kenapa harus dikenai bea masuk? Maksud dikenakan bea masuk bagi barang impor atau pajak impor semata-mata buat melindungi produk dalam negeri dari gempuran barang-barang impor. Dapat dikatakan beacukai melindungi produk dalam negeri dari usaha perluasan barang impor agar tidak merusak kehidupan industri dalam negeri.



1. Tugas Beacukai - Kepabeanan

Kepabeanan atau bea berasal dari kosakata sansekerta nan artinya biaya atau ongkos. Salah satu tugas beacukai ialah menarik pajak terhadap barang ekspor dan impor di wilayah teoritorial Indonesia. Jadi ketika ada barang dari luar negeri dalam jumlah banyak maupun sedikit jika masuk ke wilayah Indonesia wajib dikenakan biaya masuk atau pajak impor.

Besaran pajak bergantung isi dan kwantitas barang, semakin banyak barang nan masuk, tentu pajaknya lebih banyak. Produk impor memang berisiko mengganggu kestabilan produksi barang dalam negeri, oleh sebab itu agar pasar Indonesia tidak diserbu barang-barang impor, pemerintah mengenakan pajak tinggi terhadap produk impor nan akan dijual di Indonesia.

Kantor Dirjen Beacukai ditempatkan pada pelabuhan internasional dan setiap bandara besar nan ada di Indonesia. Institusi nan memungut barang impor ialah beacukai. Namun ada barang dari luar negeri nan tidak dikenakan bea masuk, misalnya barang pribadi nan kwantitasnya tidak melebih jumlah nan ditentukan.

Misalnya barang souvenir nan taksiran harganya tidak lebih dari US $ 250, atau dalam satu keluarga barang pribadinya tidak lebih dari US $ 1000. Kemudian buat minuman beralkohol tidak lebih dari satu liter. Untuk rokok tidak lebih dari 200 batang, dan cerutu pun tidak lebih dari 25 batang. Jika ditemui barang pribadi nan ditaksir lebih dari itu akan dikenai pajak barang masuk oleh Dirjen Beacukai.



2. Tugas Beacukai - Cukai

Cukai merupakan salah satu bentuk pajak secara langsung nan diambil dari konsumen akhir. Objek pajak / cukai salah satunya ialah rokok dan minuman alkohol. Mengapa alkohol dan tembakau dijadikan objek cukai langsung? Karena kedua benda tersebut secara langsung merupakan produk nan merusak kesehatan pemakainya, sehingga penggunaannya sangat dibatasi.

Bentuk pembatasannya ialah dikenakan pajak nan lumayan tinggi agar peredaraannya dapat terkontrol dan dibatasi. Jadi setiap produksi rokok wajib dikenakan pajakan langsung nan tertera pada pita cukai. Dirjen Beacukai juga mengenakan pita cukai terhadap produk-produk elektronik nan dikategorikan barang mewah, misalnya kaset dan compact disk / CD.

Cukai juga dikenakan terhadap barang-barang nan memiliki potensi merugikan masyarakat seperti barang nan berbau pornografi, barang-barang nan mengandung bahan berbahaya dan dan lain sebagainya. Bahkan di luar negeri cukai dikenakan terhadap berbagai banyak barang nan berpotensi merusak lingkungan hidup.



3. Tugas Beacukai - Perizinan Eskpor Impor

Salah satu kinerja beacukai ialah bidang perizinan ekspor impor nan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Maksudnya ialah barang impor nan baru datang dari pelabuhan dilarang keluar pelabuhan sebelum dokumennya diperiksa oleh beacukai termasuk harus membayar dahulu pajak bea masuknya.

Ketika pajak sudah dibayar dan dokumen impornya lengkap, kontainer harus diperiksa isinya terlebih dahulu, setelah melewati inspeksi fisik selesai dan tidak ditemui barang nan mencurigakan barulah barang impor / container boleh keluar dari pelabuhan. Begitu juga dengan proses kegiatan ekspor barang, salah satu syaratnya sine qua non izin dari beacukai. Barang nan akan di ekspor juga wajib dikena pajak keluar dan disertai surat resmi dari beacukai negara asal.



Beacukai dan Pelanggaran-pelanggaran Kepabeanan

Dirjen Beacukai berperan aktif mengatasi tindakan illegal penyelundupan barang impor. Indonesia memiliki lautan nan luas ibarat pintu masuk ke Indonesia banyak sekali. Menjadi tugas berat bagi Dirjen Beacukai mengatasi kegiatan lalu lintas barang nan keluar dan masuk ke Indonesia.

Bayangkan jika negara tanpa beacukai, niscaya kondisi perekonomiannya kacau, barang impor masuk begitu saja tanpa melalui screening dan membayar pajak masuk. Niscaya industri dalam negeri banyak nan bangkrut sebab tidak mampu menguasai pasar dalam negeri. Sering kita dengar dalam berita, beacukai sukses menggagalkan penyelundupan barang illegal nan masuk ke Indonesia tanpa melalui proses nan benar, maksudnya antara dokumen barang masuk dan isi container tidak sama, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Para penyelundup ingin mencari laba dari mendatangkan barang impor dengan cara memanipulasi pajak masuk. Karena barang-barang impor nan akan dijual di Indonesia pajaknya sangat tinggi sehingga, harga jualnya mahal. Salah satunya ialah produk elektronik seperti gadget, PC dan mesin mobil dan lain sebagainya.

Importir nakal biasanya mendatangkan barang elektronik dari luar negeri dengan cara illegal yakni menyamarkan barang agar tidak terdeteksi beacukai. Demikian juga dengan pencegahan produk-produk dalam negeri nan diekspor ke pasar internasional tanpa ada perizinan.

Ada beberapa komoditas nan dilarang buat diekspor keluar negeri oleh pemerintah, misalnya kayu log, rotan mentah dan lain sebagainya. Maksudnya agar melindungi industri dalam negeri dan menjaga kelestarian alam. Tugas Dirjen Beacukai menangkal kegiatan penyelundupan komoditas andalan Indonesia.