Definisi Politik Hukum
Politik hukum sedang menjadi buah bibir di masyarakat kita. Tengok saja tingkah salah satu tersangka mafia pajak, Gayus Tambunan.
Gayus pelesiran ke Bali. Menonton turnamen tenis internasional di Nusa Dua. Gayus terlihat enjoy dengan memotret jalannya pertandingan lewat kamera ponsel. Bermula dari panitia acara nan mendeteksi orang nan identik dengan Gayus.
Lalu, kabar itu tersebar dari mulut ke mulut. Wartawan olahraga Kompas, Agus Susanto, mencari-cari orang nan diduga gayus tersebut. Setelah pencarian sekitar 1 jam, akhirnya Gayus tertangkap kamera. Hasil jepretan Agus Susanto ini langsung menghiasi headline semua media. Televisi, koran, dan internet berlomba memberitakan kejadian ini.
Bagaiamana reaksi nan diterima?
- Geram. Kalangan civil society seperti Forum Swadaya Masyarakat, mahasiswa, dan masyarakat, tak mengerti kenapa ini dapat terjadi. Tahanan sekelas Gayus dapat melenggang bebas keluar.
- Tembak di tempat. Saking kerasnya reaksi kepolisian, sempat muncul perintah tembak di tempat. Bila Gayus dalam rentang waktu nan ditentukan tak ditemukan atau menyerahkan diri, tembak di loka dapat dilakukan.
- Gayus asli. Meski belum melibatkan pakar nan profesional di bidangnya, namun hampir semua lapis masyarakat meyakini itu Gayus asli. Secara kasat mata, Gayus di Nusa Dua, Bali, tersebut memang persis sama dengan Gayus nan biasa tampil selama ini.
Politik Hukum
Namun kejadian ini melibatkan hal unik. Dalam kesempatan nan sama, terlihat juga Aburizal Bakrie sedang menonton turnamen tenis internasional tersebut. Sontak saja spekulasi liar bermunculan. Ical, sapaan Aburizal, dianggap akan berjumpa dengan Gayus, Ical sedang melakukan negosiasi dengan Gayus, dan berpretensi lainnya. Spekulasi ini lebih bermotof politik hukum sebab posisi Ical nan menjadi ketua generik Golkar.
Mengapa dimensi politik hukum kentara terasa?
- Aburizal tersangkut kasus Gayus? Ya, seperti dilansir banyak media. Gayus mengaku disuap oleh anak perusahaan Aburizal. Jumlahnya bikin ngiler . Miliaran! Rendezvous Aburizal dengan Bakrie dianggap sebuah negosiasi atau transaksi nan akan menutup kasus ini. Siapa tahu?
- Menampar Kapolri baru. Belum lama Timur Pradopo dilantik sebagai Kapolri, telah muncul kasus nan memalukan seperti ini. Wajar saja bila Timur mengeluarkan peringatan tembak di tempat.
- Apa peran satgas mafia hukum? Satuan tugas nan dibentuk oleh Presiden ini merasa ikut malu dengan kejadian ini. Bahkan salah satu tim anggotanya, Achmad Sentosa, sudah hakul konfiden bahwa Gayus di Bali tersebut Gayus beneran . Peran satgas mafia hukum seolah tidak berarti jika menengok kasus ini.
Politik Hukum Menerkam Gayus
Sekarang, Gayus kembali jadi selebriti politik. Namanya mencuat sejajar dengan pemberitaan Gunung Merapi atau kedatangan Obama. Namun sudah pasti, politik hukum akan menerkam Gayus. Setidaknya Komisi Yudisial sudah ancang-ancang memberi sanksi tambahan atas ulah Gayus ini. Belum lagi kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, nan akan berhenti membela kliennya tersebut. Wah, politik hukum menerkam Gayus.
Definisi Politik Hukum
Melihat perkembangan sistem hukum di Indonesia ada beberapa khusus nan menarik buat dikaji. Politik hukum ialah menetapkan undang-undang dan isi dari tujuan hukum itu tersendiri. Secara etomologis, politik hukum merupakan terjemahan nan berasal dari kata recht dan politiek . Istilah politieekrecht artinya hukum politik nan merujuk kepada hukum tata Negara.
Politik hukum mengacu kepada kebijakan hukum nan merangkai konsep, asas nan menjadi dasar aplikasi suatu pekerjaan dilihat dari etomologis hukum berarti kebijaksanaan hukum.
Definisi Hukum nan Dijelaskan Oleh Beberapa Ahli
Satjipto Rahardjo
Politik Hukum ialah kegatan buat menentukan pilihan mengenai tujuan dan cara-cara buat menentukan hukum bagi masyarakat nan tak mentaati peraturan hukum.
Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik hukum ialah kebijakan buat menyelenggarakan kriteria hukum negara, buat dijadikan pembentukan hukum dan penerapannya. Agar menjadi suatu anggaran nan harus di patuhi.
L. J. Van Apeldorn
Politik hukum ialah politik perundang-undangan nan dibuat secara tertulis
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai menerapkan dan menilai kegiatan-kegiatan
Moh. Mahfud MD
Politik Hukum Indonesia ialah sebagai berikut.
- Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian nan ada atau tak sinkron dengan kebutuhan penciptaan hukum nan diperlukan.
- Pelaksanaan ketentuan hukum nan telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Politik hukum merupakan dari ilmu hukum. Ilmu hukum ini juga terbagi atas:
- Dogmatika Hukum
- Sejarah Hukum
- Perbandingan Hukum
- Politik Hukum
- Ilmu Hukum Umum
Dogmatika Hukum
Menjelaskan tentang isi hukum, makana dan ketentuan nan disusun buat asas-asas hukum.
Sejarah Hukum
Hukum ini mempelajari tentang penyusunan dan peranan terhadap hukum-hukum sekarang ini dan mempunyai arti krusial buat mendapatkan pemahaman nan baik tentang hukum nan berlaku sekarang.
Perbandingan Hukum
Hukum ini berlaku di berbagai negara nan berlaku buat perbandingan disparitas dan persamaan baik itu hukum atau politik hukum.
Politik Hukum
Politik hukum ini menelusuri tentang perubahan-perubahan mana nan perlu diadakan dan mana nan tak perlu diadakan agara memenuhi kebutuhan masyarakan dalam kehidupan.
Tata Tertib Politik Hukum
Di dalam pemahaman politik hukum mengenai ruang mobilitas hukum nan bergerak maju dengan adanya perkembangan zaman maka politik hukum tak hanya sebatas negara sendiri, tapi meluas sampai ke negara-negara lainnya. Menurut Surnayati Hartono Politik hukum tak terlepas dari sosial dan tradisional nan terdapat di negara kita.
Politik hukum dan asas-asas hukum bisa dilihat dari konsep berikut ini:
- Politik hukum di mana pun tak terlepas dari asas hukum
- Adanya tata tertib hukum di semua negara
- Tata tertib hukum dijadikan asas hukum dasar negara
- Indonesia berdasarkan negara PANCASILA
Politik Hukum Nasional
Politik hukum nan dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik nan harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN.
Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia nan menyangkut GBHN, antara lain:
- TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
- TAP MPR No. IV / MPR / 1973
- TAP MPR No. IV / MPR / 1978
- TAP MPR No. II / MPR / 1983
- TAP MPR No. II / MPR / 1988
- TAP MPR No. II / MPR / 1993
- TAP MPR No. X / MPR / 1998
Tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara.
- TAP MPR No. VIII / MPR / 1998
- Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998
- TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN
- Tap MPR No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.
Pengaruh Politik dan Pembentukan Hukum
Menurut Daniel S. Lev, nan paling menentukan dalam proses hukum ialah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa loka hukum dalam negara, tergangtung pada ekuilibrium politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii).
Adanya suatu ruang proses politik adanya istitusi politik agar dapat terbentuknya sitem hukum. Untuk mewujudkan suatu hukum nan baik maka harus di bentuknya suatu perundang-undangan dalam intitusi politik nan di pengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik dalam wadahnya. Dalam proses pembnetukan suatu politik hukum peranan kekuatan politik sangat besar buat membentuk peraturan hukum tersebut
Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi pembentukan politik dari infrastruktur politik ialah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Forum Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk hukum ialah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara nan diberikan otoritas buat itu. Teori-teori hukum sangat berpengaruh terhadap hukum nan ada di Indonesia.
Sistem Politik Indonesia
Untuk memahami tentang prosedur Politik hukum di Indonesia, maka harus memahami politik nan dianaut. Sistem politik negara di kendalikan oleh suatu lembaga-lembaga negara dan adanya jabatan dalam forum negara itu. Untuk membentuk suatu hukum nan baik maka sine qua non pembentukan sistem politik hukum nan terkait dalam forum hukum tersebut.
Dalam prinsip negara hukum dan sistem politik hukum di Indonesia ada beberapa nan terkait yaitu prinsip konstitusional dan prinsip demokrasi. Prinsip ini saling terkait dan mendukung dalam pembentukan sebuah hukum, dengan kehilangan salah satu prinsip ini maka sistem politik akan pincang. Dalam prinsip konstitusional ini diharuskan setiap lembaga-lembaga bergerak dalam koridor nan diatur dalam amanat konstitusi nan di berikan.
Dengan adanya prinsip demokrasi nan dijalankan dengan baik dari segala bidang maka proses struktur politik hukum pun akan menjadi lancar. Selain itu demokrasi juga perlu keterbukaan tentang informasi kebebasan dalam masyarakat, saling menghargai, menghormati dan ketaatan terhadap hukum akan menjadokan prosedur bersama. Dengan sisitem politik nan demikian berbagai politik yag berupa kebijakan undang-undang nan dilahirkan akan menjadikan sistem politik menjadi hukum nan diharapkan oleh masyarakat.
Nilai-nilai moral nan di untuk oleh perundang-undangan melalui partisispasi rakyat dan suara rakyat dalam pemahamannya akan mewujudkan sistem politik hukum ini akan menjadi teratur. Dalam hal produk itu dianggap melanggar norma-norma dan nilai-nilai nan fundamental nan dihirmati oleh masyarakat dan merugikan hak-hak rakyat nan dijamin konstitusi, maka rakyat bisa menggugat negara (institusi) tersebut buat mebatalkan peraturan nan telah dikeluarkannya dan dinyatakan tak berlaku.
Dengan demikian, nilai moral dan etik, kepentingan-kentingan rakyat nan ada dalam kenyataan-kenyataan sosial tetap menjadi hukum nan dicita-citakan nan akan selalui mengontrol dan melahirkan hukum positif nan baru melalui proses perubahan, koreksi dan pembentukan perundangan-undangan nan baru.
Dalam memahami hukum di Indonesia maka harus dilihat dari falsafah tentang pengertian atau pemahaman dari hukum maupun politik hukum dan meyakini sebagai sumber kekuatan hukum. Hukum sangat berpengaruh oleh positif sebab hukum berdasarkan ketentuan undang-undang nan dibuat secara benar.
Dengan nilai-nilai moral dan etika nan telah di cantumkan dalam perundang-undangan, maka dengan adanya hukum di Indonesia ini semoga masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama dengan baik sehingga menjadi negara kita menjadi negara nan sejahtera.