Hukum Surat Perjanjian Kontrak

Hukum Surat Perjanjian Kontrak

Bagi Anda nan sampai saat ini tak terlalu memikirkan tentang kepentingan surat kontrak dan hukum dalam urusan pekerjaan dan jual beli sebaiknya harus mulai memikirkannya. Bagaimana pun, surat kontrak ini sangatlah diperlukan. Bukan sekadar buat kepastian bekerja dan kepemilikan suatu barang saja, namun juga buat melindungi hak Anda jika sewaktu-waktu terjadi hal nan tak diinginkan.

Agar maksud dari gambaran di atas bisa dengan mudah Anda cerna, berikut terdapat ilustrasi tentang pentingnya sebuah surat kontrak dan hukum bagi Anda.

Oni, seorang penulis skenario nan biasa mengerjakan project nan selalu diberikan padanya dari sebuah PH, mengeluh sebab bayarannya tak juga turun dari pihak PH, padahal dia sudah menulis puluhan skenario dan dijanjikan akan segera keluar dalam tiga bulan.

Namun, sudah ditunggu sampai waktunya lewat bayaran belum juga turun. Ketika ditanya oleh sahabatnya apakah ada surat kontrak buat menuntut pihak PH, Oni mengaku bahwa dia tak diberi surat kontrak sebab kedudukannya sebagai Ghost Writer.



Kontrak buat Kerja

Kasus Oni ini banyak terjadi, bukan hanya di kalangan penulis skenario, namun juga penulis buku. Banyak sekali penulis nan tak mengetahui betapa pentingnya sebuah surat kontrak buat mengukuhkan hukumnya sehingga haknya tak akan ditindas atau pun diabaikan.

Bahkan, jangan salah, banyak juga para penerbit nakal, dan juga para produser nakal nan tetap mengabaikan hak penulis. Mereka menganggap bahwa penulis ialah kuli nan harus mereka perah sampai habis dengan ditunda-tunda pembayarannya, sedangkan nyawa sebuah penerbit, atau pun film ialah penulis.

Menilik dari kasus nan diungkap di atas, para pekerja, baik itu penulis, maupun para karyawan harus memiliki kontrak kerja nan jelas. Kontrak kerja berguna selain buat menjaga di mana kewajiban dan hak, juga buat menjaga secara hukum bahwa anda tak ditindas.

Bayangkan, bila pekerja tak memiliki kontrak kerja, nan terjadi ialah penindasan nan dilakukan oleh atasan kita. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki kontrak kerja nan akan menjamin bahwa Anda dilindungi oleh hukum di atas selembar kertas tersebut.

Kasus di atas telah memberikan bayangan bahwa surat kontrak membantu menjaga hukum tetap berpihak pada Anda. Namun, Anda tetap harus hati-hati, sebab surat kontrak terkadang malah lebih sering merugikan kita dibandingkan pihak nan membuat surat kontrak, jadi perhatikan dengan baik surat kontrak nan Anda dapatkan, dan bacalah dengan saksama.

Walau ada saja perusahaan nan mengatakan itu ialah formalitas saja, namun ketika Anda melangga surat kontrak, perusahaan atau pihak terkait bisa menuntut Anda, sebab berbeda dengan omongan nan dapat dengan cepat berubah, surat kontrak memiliki kekuatan hukum.



Surat Kontrak buat Jual Beli

Selain surat kontrak kerja, ada juga surat kontrak jual beli. Surat nan satu ini lebih mengacu pada urusan jual beli, misal membeli sebuah barang, rumah ataupun perhiasan, dan saham. Dengan adanya surat kontrak, kita memiliki kekuasaan terhadap benda nan sudah kita bayar dan menjadi hak kita.

Surat jual beli menjaga interaksi baik antara penjual dan pembeli dan meletakkan interaksi mereka bersebelahan dengan hukum sehingga bila ada salah satu pihak nan melanggar kontrak, surat tersebut dapat digunakan buat diajukan ke pengadilan. Jadi, pastikan dengan baik, kalau Anda membuat surat kontrak berlandaskan hukum ketika berhubungan dengan jual beli dan pekerjaan. Semoga bermanfaat.



Hukum Surat Perjanjian Kontrak

Di setiap kelompok atau perkumpulan, baik kecil atau besar, mempunyai suatu hukum atau anggaran nan dibuat oleh kelompok atau serikat tersebut. Akan tetapi, apakah seseorang itu mengerti dan paham tentang hukum tersebut.

Hukum ialah sebuah sistem nan sangat krusial buat menindaklanjuti penyalahgunaan sebuah anggaran nan berlaku. Kata hukum berasal dari bahasa Arab, huk’mun , artinya menetapkan.

Hukum ialah sebuah sistem nan menetapkan suatu tingkah laku nan diperbolehkan, nan dilarang, atau nan harus dikerjakan. Selain itu, sebuah hukum bisa menjadi kebiasaan nan memilih suatu peristiwa atau fenomena menjadi sebuah peristiwa nan memiliki dampak hukum.

Surat mulai diperkenalkan di negara China sekitar tahun 1122-1121 SM pada zaman Dinasti Chou, sedangkan di negara Mesir dan Persia sekitar tahun 2000 SM. Surat nan dibuat waktu itu berfungsi sebagai surat dinas nan berisi dokumen pemerintah dan waktu itu belum ada materai buat menjadikan surat itu absah atau tidak. Akan tetapi, waktu itu nan berlaku ialah cap dari negara atau kerajaan tersebut.

Sistem nan dipakai buat mengirimkan surat tersebut masih kuno, yaitu pengirimannya estapet nan melibatkan beberapa orang. Dari orang nan satu ke orang nan satunya lagi, bergantian menyampaikan surat tersebut dengan jeda tempuh nan sangat jauh, sampai puluhan kilometer.

Akan tetapi, seiring dengan perkembangan zaman, pengiriman surat pun caranya berkembang. Dengan jeda nan jauh, surat bisa sampai di loka tujuan dengan hitungan hari saja. Tidak sampai berbulan-bulan, seperti zaman dulu.

Surat ialah suatu alat komunikasi manusia nan dibuat secara tertulis nan di dalamnya terdapat sebuah warta atau informasi buat disampaikan kepada orang lain dengan mengikuti anggaran dan bentuk tertentu.

Dalam membuat sebuah surat, terdapat beberapa kriteria nan harus dipenuhi oleh penulis surat, terutama surat-surat resmi, seperti surat perjanjian. Kriteria tersebut ialah sebagai berikut.

  1. Dalam membuat sebuah surat harus menggunakan bahasa nan sinkron dengan etika, estetika, dan logika.
  1. Isi surat harus menarik si pembaca dan padat, serta jelas.
  1. Isi surat harus menggunakan bahasa nan bisa mewakili maksud dan tujuan dengan jelas.

Surat mempunyai fungsi nan sangat krusial bagi kehidupan manusia dalam berkomunikasi. Pada zaman dahulu, ketika seseorang ingin menyampaikan suatu maksud kepada orang lain nan jaraknya cukup jauh, maka alternatif nan digunakan ialah melalui surat.

Pada zaman sekarang ini, buat berkomunikasi dengan orang nan jauh jaraknya, cukup dengan menggunakan alat komunikasi berupa telepon genggam atau jaringan internet.

Namun, dengan perkembangan teknologi nan semakin canggih tersebut tak membuat fungsi sebuah surat menurun. Tetap saja surat mempunyai peranan penting. Fungsi surat tersebut ialah sebagai berikut.

  1. Sebuah organisasi tentu saja memerlukan surat dalam urusan tertentu, sehingga surat berfungsi buat menggambarkan gambaran organisasi tersebut.
  1. Surat juga berfungsi sebagai dokumen tertulis nan digunakan sebagai bukti konkret hitam di atas putih.
  1. Surat berfungsi sebagai panduan kerja nan digunakan buat membuat keputusan atau kebijakan berikutnya.
  1. Surat berfungsi sebagai sebuah alat pengingat atau peringatan, sehingga bisa diarsipkan dan dilihat kembali jika diperlukan.

Surat juga berfungsi sebagai bukti sebuah sejarah dengan menggambarkan perkembangan sebuah organisasi atau lembaga. Salah satu jenis surat dalam global kerja ialah surat perjanjian kontrak kerja.

Surat perjanjian kontrak kerja memang sudah telanjur identik dengan materai. Hal itulah nan secara otomatis menimbulkan asumsi bahwa surat tersebut tanpa materai dinilai tak sah. Lantas, benarkah demikian?

Menurut UU No. 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai, kekuatan materai terhadap sebuah perjanjian dan surat-surat lain digunakan sebagai alat verifikasi mengenai perbuatan, fenomena atau keadaan nan bersifat perdata. Untuk alasan itulah, dokumen tersebut perlu dibubuhi bea materai.

Perjanjian nan tak menyertakan materai di dalam suratnya tak lantas berarti perbuatan hukum dan perjanjian itu tak sah. Surat tersebut tetap dianggap sah, namun tak memenuhi syarat pembuktian. Dengan kata lain, surat tersebut didak dapat dianggap sebagai alat bukti.

Dengan demikian, perbuatan hukum dalam perjanjian, misalnya jual beli, tetap dianggap absah meskipun tanpa materai. Seperti nan telah disebutkan, materai berfungsi sebagai syarat pembuktian, bukan sebagai tolok ukur absah atau tidaknya sebuah perjanjian. Absah atau tidaknya perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bukan secarik materai.

Jadi, jika suatu saat Anda akan menggunakan surat di dalam perjanjian tanpa materai sebagai alat bukti di pengadilan, pemberian materainya bisa dilakukan belakangan. Pemberian materai “susulan” ini dikenal dengan istilah nazegelen.

Berdasarkan uraian tersebut, bisa disimpulkan bahwa surat kontrak nan ditandatangani tanpa materai masih absah digunakan dan bisa dipakai sebagai alat bukti dengan penempelan materai belakangan. Hal nan perlu diingat bahwa tak dilunasinya materai dalam dokumen tersebut akan berdampak pada kekuatan dokumen sebagai alat bukti.

Demikian informasi mengeni surat kontrak dan hukum nan berlaku buat surat tersebut dengan menggunakan materai. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi Anda.