Demi Akuntibilitas Hukum dan Penyelenggaraan Good Governance

Demi Akuntibilitas Hukum dan Penyelenggaraan Good Governance

Hukum tata negara ialah cabang hukum nan berupaya menjelaskan tugas dan fungsi badan pemerintah nan bertanggung jawab buat administrasi. Agen nan berfungsi dalam kapasitas administrasi umumnya bekerja sebagai cabang dari hukum publik dan berurusan dengan pengambilan keputusan lengan pemerintah.

Dewan, forum dan komisi ialah badan nan berfungsi sebagai bagian dari sistem hukum tata negara. Sebagai penyeimbang badan legislatif di seluruh global telah menciptakan instansi pemerintah tambahan buat mengatur sosial, budaya politik dan ekonomi sejak awal 1900-an, jenis ini hukum telah berkembang secara internasional, dan ketatanegaraan ini, diputuskan di Indonesia dalam pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi buat memeriksa ketatanegaraan.

Selain berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa seperti nan tercantum dalam sila pertama pancasila, negara Indonesia juga berlandaskan pada hukum. Masyarakatnya tampak sudah tak aneh lagi dengan berbagai proses hukum. Sepertinya, hampir semua segi kehidupan masyarakat Indonesia diatur oleh hukum. Terutama hukum nan berkenaan dengan penataan sebuah negara.

Hukum tersebut biasa disebut sebagai hukum tata negara. Pengertian hukum tata negara sendiri secara singkat ialah hukum nan mengatur sistem pada sebuah negara. Lebih luas dijelaskan bahwa pengertian tata hukum negara ialah anggaran nan tentu saja mengatur semua hal nan berkenaan dengan sistem penyelenggaraan suatu organisasi di sebuah negara.

Seperti organisasi-organisasi pemerintahan, yaitu MPR, DPR, dan organisasi milik negara lainnya. Dikatakan organisasi, sebab badan permusyawarahan tersebut memiliki sebuah sistem nan mengatur para anggota maupun petinggi nan berada di dalamnya.



Mengaculah Pada Konstitusi

Akar dari hukum tata negara ialah konstitusi. Tindakan nan berpaku padanya ialah konstitusianalisme. Dan konstitusionalisme ialah konsep dalam teori politik nan menjelaskan bahwa pemerintah tak memperoleh kekuatan dari dirinya sendiri, namun memperoleh kekuasaan sebagai hasil dari sana menjadi seperangkat hukum tertulis nan memberikan kekuatan badan tertentu.

Konsep ini ialah bertentangan tajam dengan monarki, theocracies, dan kediktatoran, di mana kekuasaan tak berasal dari dokumen pra-ditarik hukum. Dalam monarki, kekuasaan diperoleh sebagai hak asasi dari raja atau ratu.

Dalam teokrasi, semua kekuatan dari partai nan memerintah berasal dari satu set keyakinan agama, nan dianggap eksis sebagai dampak dari kehendak Tuhan, dan dalam kediktatoran, kekuatan ini berasal dari kehendak satu atau kelompok orang dan ideologi mereka, nan tak selalu mewakili kehendak rakyat.

Konstitusionalisme sebab secara alami mengatur suatu sistem pemerintahan di mana kekuasaan pemerintah terbatas. Pejabat pemerintah, apakah dipilih atau tidak, canot tindakan terhadap konstitusi mereka sendiri jika mereka mau.

Hukum Konstitusi ialah badan hukum paling tinggi di tanah, dimana semua warga negara, termasuk pemerintah, dikenakan. Beberapa negara di seluruh global telah mengadopsi bentuk konstitusionalisme dalam pemerintahan mereka.



Beberapa Pendapat Ahli

Hukum tata negara ini digunakan hampir oleh seluruh negara di dunia. Tentu saja, sebab negara-negara tersebut niscaya membutuhkan sebuah anggaran nan dapat dijadikan patokan dalam menjalankan beberapa kebijakan-kebijakannya.

Pengertian tata hukum negara menurut beberapa pakar memang berbeda. Masing-masing pakar berpendapat mengenai pengertian hukum tata negara tersebut. Seperti pendapat dari beberapa pakar hukum di seluruh global berikut ini.

1. Van Vollenhoven. Van berpendapat bahwa pengaturan hukum tata negara mengacu pada strata sosial masyarakatnya. Agar kebijakan hukum nan dibuat sinkron dengan lingkungan masyarakatnya.

2. Van der Pot. Pengertian hukum tata negara menurutnya ialah hal nan mengatur suatu badan organisasi dengan badan organisasi lainnya, berikut juga dengan wewenang dan interaksi antarmasing-masing individu.

3. A.V Dicey.Hukum tata negara baginya merupakan hukum paling tinggi pada suatu negara. Karena hukum ini mengatur pembagiaan kekuasaan dan tugas nan harus diemban masing-masing individu buat meninggikan sebuah negara.

4. Scholten. Dia memandang hukum tata negara sebagai sebuah hukum nan selain mengatur organisasi sebuah negara juga mengatur hak, hubungan, kewajiban nan dimiliki oleh masing-masing anggota organisasi tersebut.

5. Maurice Duverger.Pada dasarnya, Maurice berpendapat sama mengenai pengertian tata hukum negara, nan membedakan ialah Maurice menganggap bahwa hukum tata negara merupakan salah satu cabang dari hukum privat.

Berdasarkan pendapat dari kelima pakar hukum tersebut, bisa disimpulkan dan lihat bahwa hukum tata negara merupakan salah satu sistem hukum terpenting nan harus dimiliki oleh sebuah negara.

Hukum tata negara, baik langsung maupun tak langsung rupanya berpengaruh terhadap kemajuan sebuah negara, sebab bila suatu negara mempunyai sistem nan baik, maka negara tersebut akan dengan mudah mengalami kemajuan.

Hukum tata negara peraturan berlaku buat pejabat publik dan lembaga-lembaga publik. Kewenangan administratif berbeda dari otoritas legislatif atau yudikatif dalam hal itu termasuk kekuatan buat membuat anggaran dan peraturan berdasarkan undang-undang bahwa otoritas legislatif diberlakukan.

Badan-badan ini juga memiliki kekuatan buat memberikan lisensi dan izin, mulai penyelidikan dan memberikan solusi buat keluhan, mengawasi jalannya usaha perintah pemerintah dan masalah kepada pihak buat mematuhi aturan-aturan eksklusif atau hukum.

Hakim hukum tata negara ialah pejabat pemerintah nan bertindak di bawah kekuasaan kuasi-yudisial dalam melakukan dengar pendapat, menerbitkan temuan fakta dan mengeluarkan perintah kepatuhan.



Demi Akuntibilitas Hukum dan Penyelenggaraan Good Governance

Menyasar hukum Administrasi pemerintahan ini kurang terbuka buat mampu meninjau dari sisi hukum perdata atau pidana di sebagian besar negara, tetapi ada umumnya ialah proses review. Mekanisme buat judicial review biasanya bekerja dalam hubungannya dengan undang-undang atau doktrin hukum lainnya nan menciptakan baku buat pembuatan peraturan nan tepat. Dan semua ini dilakukan di Mahkamah Konstutusi Indonesia.

Undang-undang ini dalam pengertian hukum tata negara umumnya memungkinkan badan-badan administratif buat meninjau keputusan semi-swasta entitas papan disiplin tersebut, perusahaan nirlaba atau badan lain nan berhubungan dengan hak-hak kelompok masyarakat tertentu. Di bawah prinsip judicial review, beberapa keputusan dari badan hukum tata negara bisa ditinjau berdasarkan klaim due process atau keadilan fundamental, tergantung pada negara.

Banding administrasi / konstitusi berbeda dengan judicial review dalam judicial review memungkinkan pengadilan buat melihat hanya pada mekanisme dan metode badan administratif nan digunakan buat sampai pada keputusan, sedangkan banding administrasi memutuskan apakah keputusan itu sendiri ialah benar.

Beberapa contoh dari usaha badan administratif dalam melakukan koreksi pada tata negara ialah semisal di Indonesia nan mengawasi keadilan dan anti-diskriminasi hukum dalam pekerjaan, seperti Komisi bidang hukum dan perundang undangan nan berhak menyeleksi calon hakim agung baik hakim agung pidana dan perdata di Mahkamah agung, maupun hakim agung di Mahkamah Konstitusi. Dan orang-orang nan pada anggaran kelayakan buat tunjangan pemerintah dalam bidang nan spesial, seperti Kantor mahkamah kelautan.

Adapun di beberapa negara lainnya, misalkan seperti Perancis, badan hukum tata negara nan ikut menangani hal nan sama di sebut d'Conseil État nan dapat melakkan klaim terhadap pemerintah nasional. Meskipun undang-undang administrasi dan badan nan membuat dan menegakkan mereka telah ada selama ratusan tahun dalam beberapa bentuk, itu baru buat banyak negara.

Sedangkan di Brazil, hukum tata negara diperkenalkan dalam bentuk badan hukum sebagai bagian dari cabang eksekutif pada tahun 1998. China tak melihat kegunaan hukum tata negara sampai 1980-an, selama masa reformasi ekonomi nan dibawa oleh Deng Xiaoping.