Tugas Pokok Puskesmas
Puskesmas merupakan organisasi atau forum fungsional nan menjadi pusat pengembangan kesehatan masyarakat. Tugas pokok puskesmas selain memberikan binaan terhadap masyarakat dalam bidang kesahatan juga memberikan pelayanan dalam bidang kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
Hal ini dilakukan, sebab tugas pokok puskesmas memiliki tujuan buat membangun kesehatan nasional dengan meningkatkan kesadaran, kemauan serta kemampuan buat hayati sehat bagi masyarakat.
Sebagai unit pelaksana teknis dinas (UPTD) kesehatan kabupaten / kota, puskesmas memiliki tanggung jawab buat menyelenggarakan pembangunan kesehatan pada suatu wilayah, serta menjadi pusat pelayanan kesehatan tingkatan pertama dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan taraf pertama secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Tugas Pokok Puskesmas
Kegiatan tersebut meliputi pelayanan kesehatan perorang dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayan kesehatan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuannya. Akan tetapi terdapat tugas pokok puskesmas nan wajib buat dilaksanakan. Tugas-tugas tersebut ialah sebagai berikut ini.
1. Upaya Promosi Kesehatan
Tugas pokok ini dilakukan dampak adanya berbagai permasalahan kesehatan nan melanda masyarakat. Permasalahan tersebut umumnya diakibatkan sebab timbulnya faktor, seperti terdapatnya bibit penyakit atau pengganggu lainnya, pasien berada pada lingkungan nan sangat rentan dengan kemungkinan perkembangan penyakit, serta konduite penderita itu sendiri nan memiliki gaya hayati tak sehat dan tak peduli terhadap lingkungan dan bibit penyakit nan bisa muncul dan berkembang.
Sebenarnya, kesehatan dan munculnya penyakit sangat berpengaruh terhadap konduite hayati dari penderita itu senditi. Untuk itu, promosi kesehatan menjadi tugas pokok puskesmas buat menanamkan betapa pentingnya konduite hayati sehat bagi masyarakat.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor1114/Menkes/SK/VII/2005 tentang Panduan Aplikasi Promosi Kesehatan, di daerah, Promosi kesehatan ialah upaya buat meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dan, untuk, oleh bersama masyarakat, agar mereka bisa menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan nan bersumber daya masyarakat sinkron dengan kondisi sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publik yangberwawasan kesehatan.
Untuk itulah, puskesmas memiliki visi dan misi buat menggerakan gaya hayati sehat serta kepedulian masyarakat akan lingkungannya dan Norma hidupnya, sehingga tercipta lingkungan dan kehidupan nan sehat.
Dalam pelaksanaannya, promosi ini dilakukan dengan memberikan penyuluhan atau informasi bagaimana cara buat berperilaku hayati higienis dan sehat (PHBS) serta cara mengatasi berbagai masalah kesehatan nan sedang diderita maupun nan bisa mengancam, secara mandiri.
Tidak hanya itu, petugas puskesmas di sini juga harus menjadi teladan bagi pasien, keluarga serta masyarakat dalam aplikasi PHBS.
2. Upaya Kesehatan Lingkungan
Lingkungan ialah salah satu penyebab timbulnya masalah kesehatan. Untuk itu, kesehatan lingkungan harus sangat diperhatikan oleh masyarakat. Di sinilah tugas pokok puskesmas buat memberikan penyuluhan dan mengajarkan kepada masyarakat bagaimana cara menjaga kebersihan lingkungan. Sebenarnya terdapat 5 upaya dasar program kesehatan lingkungan nan dilakukan puskesmas, di antaranya yaitu:
A. Penyehatan Sumber Air Higienis (SAB)
Adapun upaya buat menjaga kualitas sumber air higienis ini diantaranya ialah dengan Surveilans kualitas air, Pemeriksaan Sanitasi Wahana Air Bersih, Inspeksi kualitas air, Pembinaan kelompok pemakai air.
B. Penyehatan Lingkungan Pemukiman
Di antaranya dengan memantau wahana sanitasi dasar, seperti jamban keluarga, saluran pembuangan air limbah, serta loka pengelolaan sampah.
C. Penyehatan Tempat-tempat Umum
Pada berbagai loka generik nan seringkali bersinggungan dengan masyarakat, diadakan pembinaan kesehatan pengadaan wahana kesehatan.
D. Penyehatan Loka Pengelola Makanan (TPM)
Dalam hal ini, dilakukan supervisi terhadap kebersihan dan kesehatan dari bahan makanan.
E. Inspeksi Jentik Nyamuk
Biasanya nyamuk seringkali bersarang di berbagai rumah penduduk, terutama pada sumber air. Untuk itu perlu diadakannya pengamatan dan inspeksi buat mengatasi permasalahan dengan nyamuk dan penyakit malaria atau demam berdarah.
3. Upaya kesehatan Ibu dan Anak Serta Keluarga Berencana
Dalam melakukan upaya kesehatan buat Ibu dan Anak, puskesmas juga memberi fasilitas kepada masyarakat buat membangun sistem kesiagaan dalam mengatasi berbagai situasi gawat dari aspek non klinis nan berkaitan dengan kehamilan dan persalinan.
Upaya nan dilakukan tak hanya dengan memberi pendidikan kesehatan kepada masyarakat, serta pemuka masyarakat, namun juga menambah keterampilan para dukun beranak dalam menangani proses persalinan . Selain itu, puskesmas juga memberi pembinaan dan fasilitas kesehatan di taman kanak-kanak. Adapun beberapa kegiatan nan dilakukan dalam upaya kesehatan ini antara lain:
- Deteksi dini faktor risiko ibu hamil.
- Melakukan pemantauan terhadap pertumbuhan dan perkembangan balita.
- Memelihara kesehatan ibu hamil dan menyusui serta bayi, anak balita dan anak prasekolah.
- Memberikan imunisasi Tetanus Toxoid sebanyak 2 kali pada ibu hamil. Selain itu juga meberikan serta BCG, DPT 3 kali, Polio sebanyak 3 kali pada ibu hamil dan para bayi imuni sebanyak 1.
- Memberikan berbagai kesehatan.
- Memberi pengobatan terhadap bayi, balita, anak pra sekolah dan ibu hamil dalam berbagai penyakit ringan.
- Melakukan bimbingan dan supervisi terhadap taman kanak-kanak, para dukun beranak dan kader-kader kesehatan.
4. Upaya Pemugaran Gizi Masyarakat
Program Pemugaran Gizi Masyarakat ini meliputi peningkatan pendidikan gizi, menanggulangi masalah kekurangan energi protein, kurang darah gizi besi, Gangguan Dampak Kekurangan Yaodium (GAKY), kurang vitamin A, keadaan zat gizi lebih, peningkatan survailans gizi, serta perberdayaan usaha pemugaran gizi keluarga/masyarakat.
Biasanya program tersebut akan dilakukan dalam periode harian, bulanan, semesteran (6 bulan sekali) dan tahun (setahun sekali). Akan tetapi, tetap diadakan kegiatan pemeriksaan dan hegemoni apabila terjadi kasus gizi buruk. Kegitan dalam program ini bisa dilaksanakan di luar maupun di dalam gedung puskesmas.
5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
Tugas pokok puskesmas kali ini ialah bertanggung jawab terhadap suatu wilayah buat mencegah penyebaran suatu penyakit menular di wilayah kerjanya. Untuk itu, dalam lingkup wilayah kerjanya ini, kesehatan masyarakat harus benar-benar terpantau. Menurut Undang-undang Kesehatan RI NO:23 Tahun 1992, tugas puskesmas diatur sebagai berikut.
1. Pasal 28 Tentang Pemberantasan Penyakit
Ayat 1
Pemberantasan Penyakit diselenggarakana buat menurunkan angkaq kesakitan dan atau kematian
Ayat 2
Pemberantasan penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan tak menular. Pemberanatasan penyakit menular nan bisa menimbulkan angka kesakitan dan angka kematian nan tinggi dilaksanakan sedini mungkin
2. Pasal 29
Pemberantasan penyakit tak menular dilaksanakan buat mencegah dan mengurangi penyakit dengan pemugaran dan perubahan konduite masyarakat dan dengan cara lain
3. Pasal 30
Pemberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, penyelidikan, pengebalan, menghilangkan sumber mediator penyakit, tindakan karantina dan upaya lain nan diperlukan
4. Pasal 31
Pemberantasan penyakit menular nan bisa menimbulkan endemi dan penyakit karantina dilaksanakan sinkron dengan ketentuan undang undang nan berlaku
6. Upaya Pengobatan
Apabila berbagai pencegahan dan upaya kesehatan nan dilakukan ternyata belum cukup buat menghindari penyakit, sudah seharusnya puskesmas melakukan upaya pengobatan. Pengobatan dan perawatan dilakukan hingga pasien sembuh.
Apabila penyakit nan diderita ternyata berbahaya, dan kapasitas tenaga pakar di puskesmas kurang, puskesmas harus memberikan acum buat rumah sakit nan dituju.
Tugas pokok puskesmas sudah seharusnya tak hanya dilakukan oleh petugas puskesmas, tapi juga mendapat respon positif dari masyuarakat. Karena semua itu demi kesehatan hayati masyarakat agar lebih terjaga.