Alat Bukti - Pentingnya Barang Bukti dalam Suatu Kasus

Alat Bukti - Pentingnya Barang Bukti dalam Suatu Kasus

Bukti menurut KBBI ialah sesuatu nan menyatakan kebenaran suatu peristiwa; keterangan nyata; tanda, sedangkan alat adalah benda nan dipakai buat mengerjakan sesuatu: perkakas; perabot(an). Dari sini bisa disimpulkan bahwa alat bukti merupakan benda nan bisa menunjukkan pada kebenaran.



Alat Bukti - Hukum dan Barang Bukti

Sehubungan dengan alat bukti atau barang bukti, maka tak salah jika aku sedikit menyinggung tentang hukum di Indonesia nan pastinya bersinggungan dengan kedua kata ini. Hukum ialah sekumpulan peraturan nan berisi perintah dan larangan. Hukum dibuat oleh pihak nan berwenang sehingga peraturannya berfungsi buat mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban, disertai dengan hukuman bagi pelanggarnya.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, agama, dan adat. Sebagian besar sistem nan dianut, dalam hal ini perdata maupun pidana, bisa mengacu pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda sebab aspek sejarah Indonesia nan merupakan wilayah jajahannya nan lebih dikenal dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).

Bersinggungan dengan hukum ini, bukti menjadi wajib adanya buat memperkuat atau memperlemah kasus nan sedang dikaji. Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, alat bukti nan absah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sementara dalam ilmu hukum acara perdata, buat membuktikan suatu dalih tentang hak dan kewajiban dalam konkurensi pengadilan, beberapa macamnya telah ditentukan oleh UU yaitu alat bukti tertulis, saksi, persangkaaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam hukum acara perdata, disebutkan bahwa alat bukti tertulis (surat) merupakan nan primer sebab surat justru dibuat buat membuktikan suatu keadaan atau kejadian nan telah terjadi atau perbuatan hukum nan harus dilakukan oleh seseorang nantinya, seperti surat tanah dan surat kuasa (Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW).

Keterangan tersebut dilansir dari sumber id.shvoong.com . Dari pasal tersebut bisa diketahui bahwa setidaknya dalam hukum perdata, bukti merupakan perabotan nan akan membuktikan tentang hal dan kewajiban dalam pengadilan.



Alat Bukti - Pentingnya Barang Bukti dalam Suatu Kasus

Saya bukanlah seorang mahasiswa jurusan hukum atau pengacara apalagi ahli hukum nan setiap hari bersinggungan dengan alat bukti . Namun, Saya pernah mengalami suatu kasus nan lumayan menggelikan. Kala itu, teman Saya 'diduga' mengguna-gunai atasannya nan kini telah resign dari kantor lamanya. Lalu, dia mendapatkan sms nan menunjukkan bahwa dia sebagai seorang pengguna-guna.

Sms nan berisikan 'terimakasih atas kirimannya ke perut Saya nan menyebabkan Saya sakit tidak tertahankan dan tak diketahui apa penyakitnya' itu sukses membuat teman aku bengong dan bingung atas 'tuduhan' seperti itu. Kalau boleh Saya mengutif kata Syahrini, "Itu fitnah, rekaan nan keji dan rekaan itu lebih kejam daripada pembunuhan".

Sms nan "menuduh" melakukan guna-guna itu kemudian dijadikan bukti oleh teman Saya nan merasa bingung dan heran. Bukti berupa sms itu kemudian disimpannya dalam draft handphone nan tak dihapusnya sampai dia mendapatkan panggilan buat meluruskan masalah itu. Wah, jadi seru, ya?

Kasus lain misalnya, ketika seorang perempuan memergoki pacarnya berselingkuh dengan perempuan lain. Jika dia hanya melihatnya, sayang sekali dia tak akan bisa membuktikan kelakuan curang pacarnya itu. Maka, perempuan pintar itu kemudian memotret kemesraan sang pacar dan selingkuhannya. Agak seperti sinetron ya? Tapi, foto-foto itulah nan nantinya akan memberatkan sang pacar dan susah mengelak. Nah lho? Itu sih contoh-contoh kasus saja di sekitar Saya.

Apapun akan menjadi bukti di sekitar kita. Struk belanjaan misalnya. Ketika kita merasa kembalian kurang dari sebuah minimarket, struk nan setipis itu juga bisa menjadi alat bukti nan sah. Bagaimana caranya? Anda niscaya sudah hafal dengan cara ini. "Mbak, kembalian Saya kok kurang", si mbak kasir niscaya minta buktinya. "Ada struknya?" Nah, tinggal kasih saja struk beserta kembalian nan kurang. Maka, si mbak-mbak cantik itu akan segera menggantinya dan bilang "Maaf Bapak atas kekeliruan kami, selamat malam". Nah, gampang, kan?

Contoh ini Saya ambil dari seorang leader boyband nan sedang hot-hotnya beredar isu perceraian dengan istrinya. Menutur kabar, istrinya berselingkuh dengan teman suaminya sendiri di grup itu. Wah, gimana perkaranya? Konon, sang suami memiliki bukti e-mail sang istri nan menyebut "sayang-sayangan" dengan pacarnya. Wah, Saya jadi agak geli juga membahas gosip nan begini.

Katakanlah warta ini berisi tentang isu perselingkuhan dalam kehidupan rumah tangga selebritis nan juga member boyband Anu, katakanlah nama personel boyband itu Asep, warta perceraiannya dengan sang istri, (sebut saja namanya Bunga) menyeruak. Bahkan, Asep diketahui memiliki bukti perselingkuhan istrinya dengan Odi (teman Asep). Kabarnya, Bunga nan kini sedang dalam proses perceraian dengan Asep ini berselingkuh dengan Odi nan merupakan teman Asep dalam boyband Anu.

Bukti perselingkuhan keduanya dituturkan oleh seseorang nan tak mau diungkapkan identitasnya, berupa pesan email mesra nan dikirimkan oleh sang istri buat Odi dan sebaliknya. Bahkan, email-email itu dikirim kurang lebih dari selama satu tahun nan lalu. Berikut isi email Bunga buat Odi.

"Ah, Sayang, kamu kok enggak hubungi saya lagi, sih, saya ngerti kamu sibuk, tapi please dong, kamu kasih kabar setidaknya say hallo in the morning , kalau kamu kayak gini terus, saya jadi marah banget sama kamu. Kamu tau kan, gimana kalo orang lagi kangen?", tulis Bunga.

Kemudian, Odi nan keturunan Inggris itu pun membalas, "Udah susah2 saya email. Kamu gak baca ya? Padahal saya email sebisa aku. Kamunya gak baca. Ah saya capek, kamunya salah ngerti terus..", ini email Odi.

Selanjutnya, seseorang itu menambahkan bahwa dengan adanya bukti email ini dan masalah perselingkuhan inilah nan menjadi salah satu penyebab perceraian Asep dengan Bunga. Hal itu sebab sang istri, Bunga, ingin menikmati hidupnya sendirian tanpa dikekang oleh Asep. Wah, masalah rumah tangga ini menjadi lebih kompleks, ya!

Sudah cukup Saya menyebutkan contoh di atas, kalau Saya teruskan, risi akan menjadikan gosip berkepanjangan dan Saya akan dikejar-kejar wartawan infotainment. Namun nan pasti, email itu menjadi barang bukti buat kasus perceraian Asep dan Bunga.

Contoh lain, ketika Anda akan menukar kembali tiket Lady Gaga nan sudah sold out sementara tak ada bukti pembelian tiket, mana dapat uang Anda kembali. Iya, kan? Hal nan akan menjadi alat bukti lain, yaitu ketika Anda mengajak teman memakai alat pelangsing atau obat jerawat nan Anda pakai misalnya. Sambil menunjukkan badan dan wajah, tinggal bilang: Aku buktinya. Nih lihat, udah nyata, kan? Tinggal kamu pilih deh!

Handphone, surat, saksi, bahkan sidik jari dapat menjadi alat bukti nan sah. Bahkan, messanger pun bisa menjadi Barang bukti nan sah. Ingat kasus Angelina Sondakh dengan apel malangnya, kan? Mobil mewah, tabungan nan bengkak, serta beberapa rumah dan beberapa hektar tanah bisa menjadi bukti buat memperkuat satu kasus jika dirasa perlu dipertanyakan kebenaran kepemilikannya.

Alat bukti juga bisa menjadi suatu jeratan, yaitu ketika seorang 'pengedar' nan mangkir dari jeratan hukumnya. Ketika mobilnya digeledah polisi, sang Pengedar bilang "Saya gak ngelakuin itu kok. Sumpah!" Sementara dalam jok mobil ada bukti beberapa bungkus obat-obatan terlarang. "Noh buktinya di jok mobil kamu ada", kata Pak Polisi. "Ya, siapa tau ada nan nyelipin". Mungkin sang Pengedar jawabnya begitu. Tapi ayolah, hayati tak sepenuhnya seperti sinetron, kan? Nah, itulah sekelumit pembahasan tentang alat bukti. Semoga bermanfaat!