Kejanggalan Kasus Gayus Tambunan

Kejanggalan Kasus Gayus Tambunan

Publik Indonesia sempat dihebohkan dengan terbongkarnya kasus jual beli hukum nan di kenal dengan Istilah makelar kasus (markus) nan menyeret beberapa petinggi Polri berpangkat Jenderal dan penegak hukum seperti pengacara.

Makelar kasus ini begitu mencoreng wibawa penegak hukum di tubuh kepolisian, nan belum juga pulih gambaran negatifnya di masyarakat. Peristiwa pialang kasus begitu mencederai hati masyarakat, betapa tak penegak hukum nan semestinya menegakkan hukum ternyata tergoda dengan rayuan setumpuk uang. Sungguh hukum tak berpihak ke rakyat kecil.

Berawal dari pernyataan Kabareskrim Polri Susno Duadji nan mengatakan adanya suap senilai Rp24,6 Miliar nan di bagi-bagi antara beberapa pejabat tinggi Polri, Jaksa Penyelidik dan pegawai Dirjen Pajak, kasus pialang kasus ini sampai mendapat perhatian serius dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono nan membentuk satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum buat menyelidiki kasus pialang kasus tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dibantu pernyataan dari Gayus tambunan, dalam kasus pialang kasus ini telah di tetapkan sebanyak 7 orang tersangka nan terdiri dari polisi, pegawai pajak dan pengacara.

Ketujuh orang nan sudah di tetapkan tersangka dan akan ditahan tersebut ialah berinisial GT (Gayus Tambunan), Ak (Andi kosasih), SS (AKP Sri Sumartini), AA (Kompol Arafat), L (Lambertus, anak buah pengacara Haposan Hutagalung), AL (Alif Kuncoro, konsultan pajak) dan HH (Haposan Hutagalung, mantan pengacara gayus).

Selain ketujuh orang tersebut, Ditjen pajak juga telah menonaktifkan 10 orang atasan Gayus buat penyelidikan nan diduga juga mengetahui kasus Gayus dan Polri juga juga telah menonaktifkan Mantan Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmond Ilyas nan juga di duga terlibat. Sepuluh orang nan di tambah satu orang dari kepolisian tersebut tengah dalam inspeksi internal di forum mereka masing-masing.



Gayus sang Makelar

Pada tahun 2010 nama begitu santer di pemberitaan media nasional. Gayus ialah seorang pegawai Golongan IIIA di Direktorat Jenderal Pajak, Gaji pegawai di taraf ini ditambah uang tunjangan kesejahteraan dan sebagainya hanya sekitar Rp6 juta per bulan, tapi dalam usia dan masa kerja nan masih nisbi muda, Gayus telah memiliki uang Rp25 miliar di rekeningnya dan kekayaan lainnya. Dana Rp25 miliar nan diduga kuat ialah uang wajib pajak nan digelapkan.

Pemilik nama lengkap Gayus Halomoan Tambunan begitu santer di hampir semua media di Indonesia, sebabnya di Rekening Gayus tersimpan uang Rp25 miliar, secara logika seorang Gayus nan masih berusia muda sudah memiliki rekening sebesar itu. Hal inilah nan membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), melaporkan rekening Gendut Gayus tersebut ke Bareskrim saat itu Komjen Susno Duadji.

Maka, Pada hari kamis 18 Maret 2010 Komjen Susno menuding adanya Pialang Kasus di tubuh POLRI nan bekerjasama dengan pegawai Direktoral Jenderal Pajak. Berdasarkan beberapa bukti transaksi sejak Oktober 2008 sampai Desember 2009, ada beberapa transaksi rekening Gayus nan mencurigakan yaitu;

  1. 24 oktober 2008 deposit Rp2.983.000 dari rekening nomor 10400040887252.

  2. 31 oktober 2008 deposit US$ 260 ribu dari rekening nomor 12040068093.

  3. 14 November 2008 deposit US$ 200 ribu dari rekening nomor 12040068094.

  4. 18 Februari 2009 deposit US$ 300 ribu dari rekening 12040068095.

  5. 29 April 2009 withdrawal Rp5.417.500.000 dari rekening 10402041602906.

  6. 29 April 2009 Withdrawal Rp3,6 miliar dari rekening 10400000999997.

  7. 18 Agusts 2009 Withdrawal Rp502 juta dari rekening 1040000099998.

  8. 4 Desember 2009 Withdrawal Rp4.724.500.000 dari rekening 1040000099999.

  9. 30 Desember 2009 withdrawal Rp1 miliar dari rekening 104000009999.



Berikut Inventarisir Kekayaan Gayus

Jenis Harta Nilai

  1. Perumahan Gading Park View Rp1,54 miliar-Rp4 miliar.

  2. Apartemen di Cempaka Mas Nilai: Rp350 juta-Rp500 juta.

  3. Sewa: Rp28 juta-Rp30 juta/tahun.

  4. Property di Singapura-Gaji Bulanan Rp11 juta- Rp12 juta.

  5. Rekening Rp25 Miliar.

  6. Mobil Ford Everest Rp200 juta

  7. Mobil Mercedes Rp600 juta

  8. Mobil BMW Rp400 juta

  9. Mobil Toyota Alphard Rp814 juta-Rp1,02 Milliar

  10. Mobil Toyota Altis Rp339 juta-Rp391 juta



Kejanggalan Kasus Gayus Tambunan

Dari analisa Indonesia Coruption Watch (ICW) setidaknya ada 10 kejanggalan pembongkaran makelar kasus pada proses hukum Gayus Tambunan.

  1. Gayus bukan dijerat kasus utamanya yaitu kepemilikan uang Rp28 milliar dalam rekeningnya sinkron nan di dakwaan kepadanya . Gayus justru dijerat kasus SAT nan merugikan negara Rp570.952.000 dengan Dakwaan perkara Pidana No.1195/Pid/B/2010/PN.JJKT.Sel

    Dipilihnya kasus PT SAT, menurut peneliti ICW adanya perubahan kasus dakwaan tersebut di sinyalir merupakan skenario kepolisian dan kejaksaan buat tak masuk ke pialang kasus nan lebih besar nan melibatkan pejabat teras kedua forum tersebut.

    Dipilihnya PT SAT sebagai kasus gayus sesungguhnya jauh hubungannya dengan kepemilikan rekening gendut Gayus Rp28 miliar. Dalam kesaksiannya dalam persidangan, Gayus mengeluarkan uang sebesar 500.000 dolar AS melalui Pengacaranya Haposan Hutagalung Untuk para perwira tinggi kepolisian diantara nan disebutkan namanya Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurno, Raja Erizman, sampai periwira polisi berbintang tiga mendapatkan jatah uang dari Gayus. Tujuannya ialah buat membuka blokir rekeningnya.

  2. Keberlanjutan penyelidikan rekening Gayus (save deposit) senilai Rp75 miliar nan disita polisi tapi sampai kasus Gayus berakhir tak ada kejelasan. Polisi tak banyak bercerita bahkan terkesan tertutup dengan nilai rekening nan secara nominal jauh lebih besar.

  3. Kepolisian terkesan lamban dalam memproses perusahaan-perusahaan nan diduga menyuap Gayus, seperti KPC, Arutmin, dan Bumi Resource. Padahal, dengan jelas Gayus mengakui jika dirinya telah menerima uang sebesar 3.000.000 dollar AS dari perusahaan tersebut.

    Di persidangan Polisi seakan-akan menutup mata dari kesaksian Gayus terhadap adanya uang di rekening Gayus senilai Rp28 miliar nan di nyatakan berasal dari KPC, Arutmin, dan Bumi Resource. Hingga, Gayus divonis penjara kepolisian tak juga memproses perusahaan-perusahaan tersebut.

    Padahal, dalam persidangan Gayus juga mengakui jika ia pernah membuat surat pemberitahuan pajak revisi tahun pajak 2005-2006 bagi KPC dan Arutmin. Kepolisian berdalih belum cukup alat bukti buat memproses kasus tersebut.

    Alasan tersebut menurut banyak pengamat terutama ICW terlalu mengada-ada, menurut ICW dengan kesaksian Gayus di persidangan sudah cukup menjadi alat bukti.

  4. Untuk petinggi nan disebut Gayus juga menerima suap tak ada kejelasan prosesnya, proses penyelidikan dan vonis hanya sampai di perwira menengah yaitu Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini dari sikap kepolisian ini seolah-olah permasalahn Pialang kasus nan melibatkan anggota kepolisian hendak di lokalisir sedangkan buat perwira tinggi pengambilan keputusan tidak ada kejelasan.

  5. Kepolisian tak memproses atasan Gayus, setidaknya ada dua nama nan juga patut dimintai kesaksiannya yaitu Kepala Sub Direktorat dan Banding Bambang Heru Ismiarso.

    Ini juga menimbulkan pertanyaan bagi publik, seolah-olah ada "main mata" antara kepolisian dengan pejabat tinggi. Kepolisian hanya menetapkan Gayus Tambunan, Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan sebagai tersangka kasus PT SAT.

  6. Pada tanggal 10 Juni 2010, Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang di tetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka dalam kaitannya dengan pialang kasus Gayus. Akan tetapi, dalam perjalanannya status tersangka pada Cirus berubah menjadi saksi. Hal ini juga menimbulkan tanda tanya khalayak ada kompromi apa antarpenegak hukum tersebut, mengingat kasus Gayus menyeret para pejabat tinggi Polri.

  7. Kejaksaan Agung melaporkan Jaksa Cirus ke Polisi nan terkait hilangnya planning penuntutan. Namun, ini bukanlah karena kasus dugaan suap Rp5 miliar dan hilangnya pasal korupsi juga pencucian uang dalam dakwaan pada kasus sebelumnya. Cara ini juga menimbulkan kesan bahwa masalah Mafia kasus pajak ini hendak di lokalisir dan mengorbankan Cirus seorang diri.

  8. Keenganan Dirjen pajak buat memeriksa kembali perusahaan nan dicurigai menyuap Gayus karena menunggu novum baru.

  9. Gayus ke luar Tahanan Mako Brimob dan berlibur ke Bali nan menggunakan Bukti diri palsu merupakan kejanggalan nan jelas sekali terlihat.

  10. Adanya penolakan dari Kepolisian jika kasus ini di ambil oleh KPK, padahal tampak jelas sekali jika polisi terlihat tak serius menangani kasus ini, buktinya Gayus justru pergi berlibur ke Bali.

Jadi, sehebat apapun para penguasa di Indonesia memperbaiki dan membangun forum nan profesional akan pecuma jika segala bentuk makelar kasus dan segala bentuk pelanggaran hukum jika tak disertai dengan pembekalan etika nan baik bagi para pegawai dan pendekatan pada nilai-nilai agama serta berlandaskan semangat darma dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.