Perjanjian Kerjasama - Batalnya Kerjasama (Syarikah)
Kerjasama, dalam bahasa Arab lebih dikenal dengan nama syarikah. Syarikah dapat berbentuk syarikah hak milik ( syarikatul amlak ) atau syarikah transaksi ( syarikatul uqud ). Syarikah hak milik ialah syarikah terhadap zat barang, seperti syarikah terhadap barang nan diwarisi oleh dua orang atau nan dibeli oleh keduanya. Sedangkan syarikatul uqudi mengembangkan hak milik seseorang.
Perjanjian Kerjasama - Jenis Kerjasama
Terdapat lima jenis syarikah yang tergolong syarikah uqud , yaitu syarikatul inan , syarikatul abdan , s yarikatul mudharabah , syarikatul wujuh , dan syarikatul mufawadlah . Yang akan dibahas dan diberi contoh surat perjanjian kerjasama dalam tulisan ini ialah syarikatul mudharabah.
Jika terdapat kerugian akan ditanggung oleh shahibul mal sinkron proporsi kapital nan di -mudharabah- kan. Jumhur ulama menyatakan bahwa rukun Perjanjian kerjasama mudharabah adalahsebagai berikut.
- Shahibul mal (pemilik modal)
- Mudharib (pengelola)
- Keuntungan
- Usaha nan dijalankan
- Akad perjanjian
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Mudharabah
MUKADIMAH
"Allah SWT berfirman: Aku ialah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang nan melakukan syirkah (perjanjian kerjasama), selama salah seorang di antara mereka tak berkhianat kepada mitra syarikatnya. Apabila di antara mereka ada nan berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi)." (Hadist Qudsi: HR. Imam Daruquthni dari Abu Hurairah ra.)
Bismillaahirrahmaanirrahiim , pada hari ini, ....., tanggal .................. 20......, di ..................., nan bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
No KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
No KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
KEDUA PIHAK secara bersama-sama telah bersepakat buat mengadakan perjanjian dalam pembuatan website sekolah. Dengan mengikuti ketentuan-ketentuan nan diatur dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 01
KETENTUAN UMUM
- PIHAK PERTAMA, selaku pemilik dana menyerahkan sejumlah uang/diuangkan eksklusif kepada PIHAK KEDUA buat digunakan sebagai dana pembuatan website sekolah.
- PIHAK KEDUA, selaku pengelola dana dari PIHAK PERTAMA, dana pembuatan website sekolah.
Pasal 02
JUMLAH DANA
- Besar uang atau dana, sebagaimana pada pasal 01 ayat 1 ialah sebesar Rp699.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) nan digunakan buat pembuatan website sekolah dari awal sampai akhir, termasuk pembelian domain selama 1 tahun.
- Menyerahkan dana sebesar Rp150.000,00/tahun buat biaya domain dan maintenance kepada PIHAK KEDUA nan dimulai tahun depan, terhitung mulai tanggal 26 Mei 2013.
PASAL 03
JANGKA WAKTU SYARIKAT
Jangka waktu syarikat nan tersebut pada pasal 01 ialah mulai dari tanggal 26 Mei 20112 dan berlangsung selama kerjasama penggunaan website oleh sekolah.
PASAL 04
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Selama jangka waktu syarikat , PIHAK PERTAMA berhak:
- Melakukan kontrol atau meninjau hasil kegiatan pembuatan website sekolah usaha.
- Mengajukan usul dan saran kepada PIHAK KEDUA buat memperbaiki dan atau menyempurnakan hasil pembuatan website sekolah.
- Membatalkan perjanjian, mengambil kembali sebagian atau seluruh dana, atau memutuskan interaksi kerjasama kemitraan, dengan PIHAK KEDUA setelah terbukti melakukan penyelewengan dan atau mengkhianati isi naskah kerjasama ini.
2. Selama jangka waktu syarikat , PIHAK PERTAMA berkewajiban:
- Menyiapkan data sekolah nan selanjutnya diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
- Menyerahkan dana sebesar 50% dari total dana buat pembayaran di muka atau DP kepada PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan surat kerjasama ini.
- Menyerahkan dana residu pembayaran dari total dana sebesar 50% buat pelunasan pembuatan website sekolah kepada PIHAK KEDUA seminggu setelah penandatanganan surat kerjasama ini atau tanggal 2 Juni 2012.
- Membayar dana sebesar Rp 150.000,-/tahun buat biaya Domain atau maintenance dari PIHAK PERTAMA mulai tahun depan terhitung mulai tanggal 26 Mei 2013.
3. Selama jangka waktu Syarikat, PIHAK KEDUA berhak :
- Menerima dana sebesar 50% dari total dana buat pembayaran dimuka atau DP dari PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat kerjasama ini.
- Menerima dana residu pembayaran dari total dana sebesar 50% buat pelunasan pembuatan website sekolah dari PIHAK PERTAMA seminggu setelah penandatanganan surat kerjasama ini atau tanggal 2 Juni 2012.
- Menerima dana sebesar Rp150.000,00/tahun buat biaya domain atau maintenance dari PIHAK PERTAMA mulai tahun depan terhitung mulai tanggal 26 Mei 2013.
- Membatalkan perjanjian dan atau mengembalikan dana dengan PIHAK PERTAMA setelah terbukti bahwa PIHAK PERTAMA melakukan penyelewengan dan atau mengkhianati isi akad syarikat ini.
4. Selama jangka waktu syarikat , PIHAK KEDUA berkewajiban:
- Tidak menambah atau mengurangi dana tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA
- Melaporkan kejadian-kejadian istimewa (musibah) nan terjadi ditengah-tengah kegiatan pembuatan website berlangsung kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 1 hari setelah kejadian.
Pasal 05
PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perselisihan antara KEDUA PIHAK sehubungan Akad syarikat ini, maka KEDUA PIHAK bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan.
- Segala sesuatu nan merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu warta acara.
Pasal 06
LAIN-LAIN
- Surat akad syarikat atau perjanjian kerjasama ini mengikat secara hukum KEDUA PIHAK.
- Hal-hal lain nan mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur di dalam surat akad syarikat ini, akan dimusyawarahkan KEDUA PIHAK nan akan dituangkan dalam bentuk addedum.
- Surat akad syarikat ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap. Seluruhnya ditandatangani oleh KEDUA PIHAK pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai secukupnya.
PENUTUP
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian nan lain diantara kamu dengan cara nan bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu bisa memakan sebagian mal orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 188)
Malang, 26 Mei 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
__________________ ___________________
Perjanjian Kerjasama - Batalnya Kerjasama (Syarikah)
Syarikah menjadi batal sebab meninggalnya salah seorang pesero ( syarik ), atau sebab salah seorang di antara mereka gila. Atau dikendalikan pihak lain sebab al mahjur . Atau sebab salah seorang di antara mereka membubarkannya.Apabila syarikah tersebut terdiri dari dua orang, sementara syarikah adalah bentuk akad nan mubah, maka dengan adanya hal-hal semacam ini, akad tersebut batal dengan sendirinya sebagaimana akad wakalah .
Bila salah seorang syarik meninggal, dan mempunyai pakar waris nan telah dewasa, maka pakar warisnya dapat meneruskan syarikah tersebut. Dia juga dapat diberi izin buat ikut dalam mengelola, di samping dia berhak menuntut bagian keuntungan.
Jika salah seorang syarik menuntut pembubaran, maka syarik yang lain harus mernenuhi tuntutan tersebut. Apabila syarikah itu terdiri dari beberapa syarik , lalu salah seorang di antara mereka menuntut pembubaran, sementara nan lain tetap bersedia melanjutkan syarikah -nya itu, maka syarik yang lain statusnya tetap sebagai syarik .
Di mana syarikah yang telah dijalankan sebelumnya telah rusak. Kemudian, diperbaruhi di antara syarik nan masih bertahan buat mengadakan syarikah tersebut.
Hanya permasalahannya, perlu dibedakan antara pembubaran dalam syarikah mudlarabah dengan syarikah yang lain. Dalam syarikah mudlarabah , apabila seorang pengelola menuntut dilakukan penjualan sedangkan syarik yang lain menuntut bagian keuntungan, maka tuntutan pengelola tersebut harus dipenuhi. Sebab laba tersebut merupakan haknya. Karena laba tersebut tak terwujud selain dalam penjualan.
Perjanjian Kerjasama Efektif dan Tertulis
Perjanjian tertulis ialah dokumen hukum dan mengikat nan menetapkan kewajiban semua pihak nan terlibat, apakah itu buat suatu proyek, barang atau jasa. Dengan demikian, mereka memberikan catatan terbantahkan tentang disepakati istilah. Hukum memberikan bobot besar buat perjanjian harus perselisihan timbul kemudian. Sebuah perjanjian tertulis bisa melindungi kepentingan Anda. Ada banyak jenis perjanjian bisnis, tetapi ini ialah item krusial buat dipertimbangkan ketika menulis kesepakatan apapun. Langkah menyusun perjanjian kerjasama.
- Tentukan lingkup pekerjaan. Tentukan apa nan harus dilakukan dan apa nan pihak nan terlibat. Memutuskan partai mana nan akan bertanggung jawab atas lingkup pekerjaan (atau bagian dari itu). Sertakan partai mana nan akan menentukan apakah lingkup pekerjaan telah selesai dengan memuaskan.
- Menetapkan durasi kesepakatan dan batas waktu nan terkait dengannya. Pilih tenggat waktu primer seperti ketika perjanjian itu sendiri ialah akan diakhiri, ketika pekerjaan nan harus dilakukan atau kebaikan nan diberikan, dan tenggat waktu pembayaran. Putuskan apakah tenggat waktu interim nan tepat, dan menentukan apakah mereka tenggat waktu nan ketat atau fleksibel.
- Tentukan uang nan terlibat. Sertakan biaya, dan apakah harganya tetap atau variabel (ini akan ditentukan oleh apakah itu barang atau jasa nan sedang disepakati) akan berubah.
- Menetapkan setiap pencatatan atau pelaporan secara prosedural. Tentukan siapa atau apa pihak bertanggung jawab atas pencatatan dan pelaporan, di mana sekiranya diperlukan, dan apakah catatan tersebut dan laporan akan mencakup informasi keuangan. Menetapkan berapa lama catatan harus disimpan dan buat apa gelar mereka akan dilindungi jika misteri sangat sensitif.
- Tentukan konservasi bagi kewajiban. Tentukan siapa nan mempunyai kewajiban asuransi atau memberikan kompensasi pekerja. Tetapkan apakah sertifikat asuransi akan diperlukan. Putuskan apakah akan menyertakan klausul ganti rugi buat satu pihak atau keduanya (saling ganti rugi): ini ialah bagian dari perjanjian nan menyediakan satu pihak buat menanggung biaya keuangan (langsung atau dengan penggantian) atas kerugian nan ditanggung oleh pihak lain.
- Mengklasifikasikan hal resolusi sengketa. Putuskan apa nan harus terjadi jika pada saat perjanjian kerjasama terjadi perselisihan hasil dan salah satu pihak berusaha buat mengejar upaya hukum. Mengidentifikasi hukum negara nan dapat dipakai, dan di mana somasi bisa diajukan. Pilih apakah para pihak nan bersengketa buat perjanjian ini harus mengajukan klaim hukum mereka buat mediasi atau arbitrase sepenuhnya. termasuk apakah pihak nan kalah harus membayar buat setiap biaya pengacara.