Portal Informasi Gaya Hidup Sehat, Edukasi Nutrisi, dan Tips Praktis Sehari-hari.

Cara Bikin Perjanjian Kerjasama Mudharabah yang Keren & Legal

Hai kamu! Yuk, kenalan dulu sama istilah syarikah dalam bahasa Arab yang sering dipake buat kolaborasi bisnis. Di dunia Islam, syarikah bisa berbentuk syarikah hak milik (syarikatul amlak) atau syarikah transaksi (syarikatul uqud). Syarikah hak milik itu kayak kepemilikan bareng atas barang, misalnya dua orang beli rumah bareng. Sedangkan syarikatul uqud lebih ke pengembangan hak milik yang udah ada.

Jenis-Jenis Syarikah yang Perlu Kamu Tahu

Ada lima tipe syarikah uqud yang umum dipake: syarikatul inan, syarikatul abdan, syarikatul mudharabah, syarikatul wujuh, dan syarikatul mufawadlah. Nah, di artikel ini kita fokus bahas syarikatul mudharabah karena paling populer buat proyek digital kayak bikin website sekolah.

Hal-hal Penting dalam Akad Syarikah Mudharabah

Kalau terjadi kerugian, bebanannya bakal ditanggung oleh shahibul mal (pemilik modal) sesuai proporsi modal yang disetor. Rukun utama perjanjian kerjasama mudharabah meliputi:

  • Shahibul mal - pemilik dana.
  • Mudharib - pengelola dana.
  • Keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan.
  • Usaha yang dijalankan.
  • Akad atau perjanjian yang sah.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Mudharabah

MUKADIMAH

"Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah satu dari mereka tidak mengkhianati mitranya. Kalau ada yang berkhianat, Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi)." (Hadist Qudsi: HR. Imam Daruquthni dari Abu Hurairah ra.)

Bismillaahirrahmaanirrahiim, pada hari ini, ...., tanggal .......... 20......, di ..........., yang menandatangani di bawah ini:

Nama : ___________________
No KTP : ___________________
Pekerjaan : _______________
Alamat : ___________________
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (beliau).

Nama : ___________________
No KTP : ___________________
Pekerjaan : _______________
Alamat : ___________________
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (beliau).

Kedua pihak sepakat buat kerjasama pembuatan website sekolah dengan syarat‑syarat berikut.

Pasal-Pasal Utama dalam Perjanjian Kerjasama

Pasal Umum

  • PIHAK PERTAMA menyerahkan dana eksklusif ke PIHAK KEDUA untuk pembuatan website.
  • PIHAK KEDUA bertanggung jawab mengelola dana tersebut.

Pasal Dana

  • Jumlah total dana: Rp699.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) untuk seluruh proses, termasuk beli domain 1 tahun.
  • Biaya tahunan domain + maintenance Rp150.000,00 mulai 26 Mei 2013.

Pasal Jangka Waktu

Kerjasama dimulai 26 Mei 2012 dan berlangsung selama website dipakai oleh sekolah.

Pasal Hak & Kewajiban

  • PIHAK PERTAMA berhak kontrol, ajukan saran, atau batalkan perjanjian bila ada penyalahgunaan.
  • PIHAK PERTAMA wajib sediakan data sekolah, bayar DP 50% saat tanda tangan, serta lunasi sisa 50% satu minggu setelahnya.
  • PIHAK KEDUA berhak terima DP, sisa pembayaran, dan biaya tahunan domain/maintenance.
  • PIHAK KEDUA wajib tidak ubah dana tanpa persetujuan, serta laporkan kejadian tak terduga dalam 1 hari.

Pasal Penyelesaian Sengketa

  • Jika ada perselisihan, kedua belah pihak selesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
  • Hasil musyawarah dituangkan dalam notulen resmi.

Pasal Lain-Lain

  • Surat akad syarikah ini mengikat secara hukum kedua pihak.
  • Hal-hal yang belum diatur nanti dibicarakan lagi dan ditambahkan dalam addendum.
  • Surat dibuat dua rangkap, ditandatangani dengan materai yang cukup.

PENUTUP

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil..." (QS. Al‑Baqarah: 188)

Malang, 26 Mei 2012

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

__________________ ___________________

Batalnya Syarikah dan Cara Mengatasinya

Syarikah bisa batal karena beberapa alasan: salah satu pihak meninggal, dinyatakan tidak waras, atau ada pihak ketiga yang menguasai (al‑mahjur). Kalau syarikah melibatkan dua orang dan salah satu meninggal, warisannya yang sudah dewasa dapat