Bentuk-Bentuk Hukum Internasional

Bentuk-Bentuk Hukum Internasional

Hukum internasional ialah hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan dasar nan mengatur pola interaksi antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Hukum Internasional terbagi menjadi dua pola perkembangan nan spesifik berlaku di suatu bagian global ( region ) tertentu.

Diperlukan pemahaman nan lebih menyeluruh buat memahami hukum internasional ini. Tidak hanya bagi mereka nan bergelut di bidang hukum saja nan memahami apa itu hukum internasional, masyarakat awam pun juga perlu mengetahuinya. Hal ini dilakukan supaya masyarakat dapat lebih melek dengan hukum nan ada di dunia, sehingga dapat menilai manakala terjadi kekacauan dalam global hukum internasional.



Hukum Internasional – Definisi dan Konsep Hukum Internasional

Apa itu hukum internasional? Pertanyaan banyak dikemukakan oleh mereka nan tak mengerti seluk beluk global hukum. Selama ini publik hanya mengetahui hukum pidana dan hukup perdata, serta tindak kriminal, itu pun dari warta di televisi. Sedangkan apa itu hukum internasionak secara teoritis, banyak nan tak mengetahuinya. Lalu apa itu hukum internasional? Apakah sama dengan hukum pidana atau bagian dari hukum perdata?

Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Antik mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium , Ius Ceville ialah hukum nasional nan berlaku bagi masyarakat Romawi, dimana pun mereka berada, sedangkan Ius Gentium ialah hukum nan diterapkan bagi orang asing, nan bukan berkebangsaan Romawi. Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium nan lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations (Inggris).

Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, nan mengakhiri perang 30 tahun ( thirty years war ) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara nan bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam kondisi semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional.

Hukum internasional ialah bagian hukum internasional ini, di antaranya ialah Grotius nan mengatakan bahwa hukum internasional ialah hukum dan interaksi internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka nan menyatakan diri di dalamnya. Sedangkan menurut Akehurst, mengatakan bahwa hukum internasional ialah sistem hukum nan dibentuk dari interaksi antara negara-negara.

Definisi dari hukum internasional nan dikemukakan oleh kedua pakar hukum di atas, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya. Lalu subjek-subjek hukum apa nan idealnya ada dalam hukum internasional?

Kita dapat lihat dalam definisi hukum internasional nan dikemukakan oleh Charles Cheny Hyde nan mengatakan bahwa hukum internasional bisa didefinisikan sebagai sekumpulan hukum nan sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan nan harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh sebab itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Hal ini dapat terjadi bila mencakup:

  1. Organisasi internasional, interaksi antara organisasi internasional satu dengan lainnya, interaksi peraturan-peraturan hukum nan berkenaan dengan fungsi-fungsi forum atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara; dan interaksi antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu.
  2. Peraturan-peraturan hukum eksklusif nan berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional.


Sumber Hukum Internasional

Pada prinsipnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil ialah sumber hukum nan membahas materi dasar nan menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri. Sumber hukum dalam arti formal ialah sumber hukum nan membahas bentuk atau wujud konkret dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku.

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional nan dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:

  1. Perjanjian internasional ( international conventions ), baik nan bersifat umum, maupun khusus.
  2. Kebiasaan internasional ( international custom ).
  3. Prinsip-prinsip hukum generik ( general principles of law ) nan diakui oleh negara-negara beradab.
  4. Keputusan pengadilan ( judicial decision ) dan pendapat para pakar nan telah diakui kepakarannya, nan merupakan sumber hukum internasional tambahan.


Bentuk-Bentuk Hukum Internasional

Hukum Internasional Regional berlaku secara terbatas di daerah lingkungan berlakunya hukum tersebut, seperti Hukum Internasional Amerika atau Amerika Latin. Misalnya, konsep landasan kontinen ( Continental Shelf ) dan konsep konservasi kekayaan hidup bahari ( conservation of the living resources of the sea ) nan mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi Hukum Internasional Umum.

Hukum Internasional Spesifik

Hukum Internasional dalam bentuk nan spesifik berlaku bagi negara-negara eksklusif seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan kebutuhan, keadaan, tingkat perkembangan, dan taraf integritas nan bhineka dari bagian masyarakat nan berlainan. Hal ini berbeda dengan hukum regional nan tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional berdasar pada pikiran masyarakat internasional nan terdiri atas sejumlah negara nan berdaulat dan merdeka. Maksudnya, masing-masing negara berdiri sendiri dan tak berada di bawah kekuasaan negara lain sehingga merupakan suatu tertib hukum antara anggota masyarakat internasional nan sederajat.

Hukum Global berpangkal pada dasar pikiran lain. Hukum Global dipengaruhi oleh Hukum Tata Negara ( constitusional law ), Hukum global merupakan semacam negara (federasi) global nan meliputi semua negara di global ini. Negara di global secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum global menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

Ciri-ciri Masyarakat Internasional dalam Sudut Pandang Hukum Internasional

  1. Negara ialah satuan teritorial nan berdaulat.
  2. Hubungan nasional dengan nan lainnya didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Masyarakat Internasional tak mengakui kekuasaan, seperti seorang kaisar pada abad pertengahan dan Paus sebagai kepala gereja.
  4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan pada hukum nan banyak mengambil alih pengertian forum Hukum Perdata dan Hukum Romawi.
  5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum nan mengatur interaksi antar Negara, tetapi menekankan peranan nan besar nan dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum.
  6. Tidak adanya Mahkamah Internasional dan polisi internasional buat memaksakan peraturan hukum Internasional.
  7. Anggapan terhadap perang nan dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari asumsi mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) ke arah ajaran nan menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

Tokoh Hukum Internasional

  1. Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional pada berlakunya hukum alam. Hukum alam nan telah terlepas dari pengaruh keagamaan. Hukum Internasional menurut Hugo banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional, selain hukum alam nan diilhami oleh akal manusia. Oleh sebab itu, Hugo Grotius disebut Bapak Hukum Internasional.
  1. Fransisco Vittoria ialah seorang biarawan berkebangsaan Spanyol. Fransisco Vittoria menulis buku Relectio de Indis mengenai interaksi Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS pada abad XIV. Fransisco mengatakan bahwa negara tak bisa bertindak sekehendak hatinya. Jadi, dia menamakan hukum bangsa-bangsa sebagai ius intergentes .
  1. Fransisco Suarez (Yesuit). Dalam bukunya De legibius ae Deo legislatore ( on laws and God as legislator ), dia menyatakan adanya suatu hukum nan harus dituruti oleh negara-negara dalam interaksi antara negara.

Balthazer Ayala dan Alberico Gentilis mendasarkan ajarannya pada falsafah keagamaan atau tak ada pemisahan antara hukum, etika, dan teologi.