Pengelolaan pajak
Berbicara tentang pajak sudah niscaya akan berkaitan dengan perannya nan dominan dalam pengelolaan suatu negara atau daerah. Pajak bahkan dibicarakan juga di banyak kitab kudus manusia sebagai bagian dari konsep memberi dan menerima, serta mengenai hak dan kewajiban.
Rasanya tidak ada negara modern sekarang ini nan tak memerlukan pajak. Itulah sebabnya pajak disebut sebagai tulang punggung penyelenggaraan negara.
Negara nan dikenal memiliki tarif pajak paling tinggi di global ialah Belgia. Besarnya pajak pendapatan di negara ini ialah 54%, disusul Finlandia sebesar 46.6 % dan Jerman di loka ketiga dengan angka 45%. Sedangkan negara nan memiliki tarif pajak terendah ialah Swiss dengan tarif pajak 20%, lalu Amerika Perkumpulan dengan 27% dan Australia dengan rata-rata sebesar 31,6%.
Pengertian
Di Indonesia, definisi pajak dituangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007:
Kontribusi wajib kepada negara nan terutang oleh orang pribadi atau badan nan bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan buat keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Besar dan ketentuan pajak tak dapat ditentukan seenaknya oleh pemerintah, tetapi harus dengan persetujuan DPR sebagai forum nan mewakili suara rakyat. Setiap orang atau badan nan berkedudukan dan menikmati fasilitas generik di Indonesia wajib membayar pajak sinkron ketentuan nan berlaku.
Penerimaan pajak itu sendiri ada nan dikelola oleh pemerintah pusat dan ada nan dikelola oleh pemerintah daerah. Jenis pajak nan dikelola oleh pusat, antara lain PPh (Pajak Penghasilan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan Bea Meterai.
Sedangkan pajak nan dikelola daerah, antara lain pajak kendaraan bermotor dan bahan bakarnya, pajak pemanfaatan air, pajak bahan galian, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame sampai penerangan jalan.
Fungsi pajak
Sebagai tulang punggung penyelenggaraan negara, pajak setidaknya punya 3 fungsi utama.
Pertama , dengan uang nan didapat dari penerimaan pajak. pemerintah akan mampu membangun dan menyediakan fasillitas umum, nan terdiri atas barang maupun jasa, nan bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat, seperti jalan, jembatan, penerangan, air minum, sekolah, dsbnya.
Kedua , dengan pajak pemerintah dapat mengatur, mengarahkan, dan melindungi masyarakat dari hal-hal nan berakibat buruk. Misalnya dengan mengenakan pajak nan tinggi pada minuman keras dan mengatur ijin tempat-tempat nan boleh menjualnya.
Ketiga , dengan pajak, distribusi kekayaan seharusnya bisa dirasakan khasiatnya di antara masyarakat. Orang nan lebih kaya dan lebih mampu akan membayar pajak lebih besar, sedangkan nan tak mampu akan membayar lebih sedkit atau tak perlu membayar pajak dan bahkan dapat mendapatkan donasi dari penerimaan pajak negara, misalnya lewat subsidi BBM, biaya berobat gratis, BLT, donasi beasiswa, dan sebagainya.
Pengelolaan pajak
Sebagai alat moneter nan digunakan buat memakmurkan rakyat, kegunaan penggunaan dana pajak seharusnya bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat baik di pusat maupun daerah. Tapi kenyataannya alokasi dana buat pusat dan daerah di Indonesia masih timpang.
Sumber penerimaan primer pajak seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai sepenuhnya masuk ke pusat. Sedangkan penerimaan pajak nan masuk ke daerah masih kecil dan tak sebanding dengan kebutuhan dan tuntutan buat pembangunan daerah nan bersangkutan.
Ketimpangan ini menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat. Karena itu sine qua non perubahan fundamental tentang pola interaksi pusat dan daerah terutama dalam kaitannya dengan pendanaan. Pemberian swatantra harus seimbang antara tugas dan tanggungjawab nan diemban daerah.
Sudah saatnya sumber penerimaan daerah ditingkatkan dengan misalnya mengalihkan pengelolaan PPN dari pusat menjadi wewenang daerah. Toh PPh masih tetap dikelola pemerintah pusat. Dengan begitu ketimpangan-ketimpangan nan terjadi tak bertambah parah dan kemakmuran benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Tentang Pajak – Syarat Pemungutan Pajak
Memang tak mudah jika harus membebani masyarakat tentang pajak. Ada sedikit kebinggungan dari pemerintah tentang pajak dan pemungutannya. Jika pajak nan harus mereka keluarkan terlalu tinggi maka masyarakat niscaya tak mau buat membayar pajak, namun jika pungutan pajak terlalu rendah maka dana buat pembangunan Negara akan kurang sehingga pembangunannya juga tak akan berjalan dengan lancar.
Untuk itu agar pembayaran pajak dari masyarakatnya berjalan lancar harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Yang pertama pemungutan pajak itu harus adil. Yang harus diketahui tentang pajak itu ialah pajak sama dengan produk hukum lainnya nan diadakan memiliki tujuan buat menciptakan keadilan.
Contoh buat keadilan itu, misalnya para wajib pajak diberi pengaturan antara hak dan kewajiban mereka, hukuman dari pelanggaran pajak juga harus ditegakkan namun perlu seimbang antara hukuman dengan pelanggarannya. Jika pelanggarannya ringan maka diberi hukuman nan juga ringan dan jika pelanggaran nan dilakukan berat tentu sanksinya juga harus berat. Dan contoh nan terakhir pajak itu hanya diberlakukan buat orang nan memenuhi persyaratan buat membayar pajak.
Yang kedua tentang pajak dan pemungutannya ialah pengaturan pajak harus diatur didasarkan pada undang-undang Pasal 23 UUD 1945 nan bunyinya: " Pajak dan pungutan nan bersifat buat keperluan negara diatur dengan Undang-Undang ". Penyusunan undang-undang tentang pajak tentu tak boleh dibuat dengan sembarangan ada ketentuannya.
Ketentuan undang-undang tentang pajak ialah pemungutan pajak nan telah dicantumkan pada undang-undang tentang pajak harus dijamin akan lancar. Lalu juga ada agunan hukum buat nan wajib pajak tak diberlakukan secara umum. Dan nan terakhir bagi para wajib pajak atas hukum mereka harus dijamin kerahasiaannya.
Syarat pemungutan tentang pajak nan ketiga ialah pungutan pajak itu jangan sampai mengganggu perekonomian. Maksudnya di loka ini ialah tak boleh mengganggu kondisi perekonomian secara kegiatan produksi, jasa dan perdagangannya. Jangan sampai merugikan masyarakat dengan menghambat usaha mereka apalagi buat orang menengah kebawah.
Yang keempat pemungutan pajak itu harus efisien. Dengan cara biaya nan dikeluarkan buat pemungutan pajak harus diperhitungkan. Oleh karenanya sistem pemungutan pajak ini harus sederhana juga mudah buat dilaksanakan.
Yang terakhir ialah sistem tentang pajak dan pemungutannya ini harus sederhana. Karena sistem nan sederhana akan membantu pemerintah juga dalam hal menghitung beban pajak sehingga akan memberikan akibat nan positif.
Asas Pemungutan Pajak
Inilah asas tentang pajak dan pemungutannya berdasarkan pandangan para ahli.
Menurut Adam Smith dalam bukunya nan berjudul Wealth of Nations asas pemungutan pajak adalah:
Asas equality ialah pemungutan pajak nan dilakukan oleh negara sinkron dengan kemampuan dan penghasilan pajak. Asas certainty ialah pemungutan pajak nan berdasarkan undang-undang, nan melanggar tentu harus mendapatkan sanksi.
Asas Convinience of Payment artinya pajak nan dipungut harus tepat bagi nan sudah wajib pajak. Asas Efficiency ialah biaya pungutan pajak harus sehemat mungkin dimana biaya pemungutan pajak jangan sampai lebih besar dari pungutan pajak itu sendiri.
Menurut W.J. Langen asas pungutan pajak ialah asas daya pikul nan artinya besar kecil pungutan pajak harus sinkron dengan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Asas kegunaan artinya pajak nan dipungut negara harus digunakan buat kepentingan generik nan bermanfaat. Asas kesejahteraan artinya pajak nan dipungut Negara digunakan buat kesejahteraan rakyat. Asas kecenderungan artinya dalam keadaan sama wajib pajak nan satu dengan nan lain dikenakan pajaknya sama besar. Asas beban sekecil-kecilnya artinya agar tak memberatkan wajib pajak, pemungutannya diusahakan nan serendah rendahnya.
Menurut Adolf Wagner. Asas politik finansial ialah pajak nan dipungut negara harus memadai agar bisa mendorong kegiatan-kegiatan negara. Asas ekonomi ialah penentuan dari objek pajak itu harus tepat. Asas keadilan ialah pungutan pajak nan berlaku harus tanpa diskriminasi, diberlakukan sama buat semua wajib pajak.
Asas administrasi ialah menyangkut kepastian tentang pajak. Dan asas yuridis ialah semua pungutan pajak sinkron dengan undang-undang.