Gambar nan Boleh Digambar dalam Islam
Sangat banyak ragam gambar menarik nan beredar bebas di media internet nan dapat diunggah oleh siapa pun. Mulai gambar animasi sampai gambar makhluk hidup, termasuk di dalamnya gambar hewan dan tumbuhan.
Selain itu, ambar kenyataan alam juga banyak ditemukan, tidak ketinggalan gambar manusia dalam bentuk foto atau pun dalam bentuk karikatur. Tidak hanya di web media, di majalah, koran, dan buku-buku pelajaran pun banyak kita liat sisipan gambar-gambar di lembarannya.
Bagi nan hobi membaca komik, sudah barang tentu sudah familiar dengan tokoh-tokoh kartun nan digambar sangat latif dan menarik oleh para kartunis. Penggemar komik pastilah merasa sangat puas dengan tampilan gambar menarik tokoh kartun favorit mereka tersaji dari awal cerita sampai akhir kisah. Sementara bagi para pecinta lukisan, mereka lebih cenderung mengoleksi lukisan buat dipajang di rumah atau kamar pribadi.
Hukum Gambar dalam Islam
Nah, ngomong-ngomong tentang lukisan dan gambar menarik nan banyak dilirik, kira-kira sudah banyak nan tahu belum bagaimana hukumnya di dalam Islam? Apa hukumnya menggambar makhluk hayati dan memajang gambar diri (foto) di media publik nan dapat dinikmati oleh banyak orang?
Satu hal nan tampak sederhana, tapi sungguh kelalaian dalam mengabaikan hukum Islam terhadap hal-hal nan terlihat sepele sebab kurangnya pengetahuan kita akan hal itu hanya akan mendatangkan kemudharatan. Pada akhirnya akan berbuah dosa terselubung nan akan menyeret manusia ke dalam neraka.
Pandangan Islam mengenai lukisan dan ragam gambar menarik di media masa, diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud nan menceritakan apa nan ia dengar dari Rasulullah Saw bahwa beliau bersabda, " Sesungguhnya orang nan paling berat siksaannya kelak di hari kiamat ialah orang-orang nan menggambar. " (Riwayat Muslim)
Imam Thabari berkata tentang nan dimaksud di dalam hadist ini, yaitu orang-orang nan menggambar sesuatu nan disembah selain Allah, sedangkan dia mengetahui dan sengaja sehingga orang-orang nan berbuat demikian dianggap kufur.
Sementara itu, jika dalam menggambar tersebut tak ada maksud buat menyekutukan Allah, dia tergolong ke dalam orang nan berdosa sebagai penggambar, dosanya sebatas sebab menggambar saja. Senada dengan persoalan orang nan melukis atau membuat patung makhluk hayati nan bernyawa dengan tujuan menandingi kreasi Allah.
Sebagaimana nan disabdakan oleh Rasulullah menyangkut hal ini, yaitu: " Sesungguhnya orang nan paling berat siksaannya adalah orang-orang nan menggambar ( menandingi kreasi Allah )." (Riwayat Muslim).
" Siapakah orang nan lebih berbuat dzalim selain orang nan bekerja membuat sesuatu seperti buatanku? Oleh sebab itu cobalah mereka membuat biji atau dzarrah ." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Hadist di atas menjelaskan bahwa menggambar ataupun melukis dan menciptakan patung nan bertujuan buat menyekutukan Allah hukumnya haram dan tak dibolehkan. Meskipun tak bertujuan buat menyekutukan Allah, tapi pelakunya tetap berdosa.
Nah, senada dengan menggambar, lalu bagaimana hukumnya menurut Islam tentang mainan anak-anak? Bukankah mainan anak-anak berupa boneka atau robot-robotan juga berupa bentuk makhluk? Akan tetapi, tujuannya kan hanya buat bermain, tak buat menyekutukan Allah atau pun menandingi kreasi Allah. Terus hukumnya gimana dong, diperbolahkan apa tidak?
Hmmm, dari para ulama ada dua pandangan mengenai hal ini. Ada nan bilang boleh, ada nan bilang tetap tak boleh. Dari mazhab Abu Hanifah berdalil lewat hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha nan berkata:
" Aku pernah bermain dengan (boneka) anak-anak perempuan di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan saya mempunyai teman-teman nan biasa bermain denganku. Apabila Rasulullah shallaallahu'alaihi wa sallam masuk, mereka bersembunyi dari beliau. Sehingga beliau memanggil mereka supaya bermain bersamaku ." (HR. Al-Bukhari no. 5665 & Muslim no. 4470) .
Dari hadist ini diketahui bahwa mainan anak-anak dibolehkan sebab tak ada unsur menyekutukan Allah. Adakah gambar menarik nan dibolehkan dalam Islam?
Banyak nan bertanya, jika menggambar haram hukumnya, terus melukis juga haram hukumnya, apalagi membuat patung, terus ada gak kira-kira jenis gambar nan dibolehkan di dalam Islam buat digambar? Tentu saja ada!
Gambar nan Boleh Digambar dalam Islam
Benda nan dibolehkan buat digambar ialah makhluk nan tak bernyawa atau benda wafat nan tak memiliki roh. Makhluk nan dimaksud tersebut contohnya ialah tanaman. Sementara buat benda wafat jenisnya ada dua, yaitu benda wafat nan dapat dibuat oleh manusia (kaligrafi) dan benda wafat nan hanya diciptakan oleh Allah (seperti matahari, awan, langit, gunung, sungai, laut, dan nan sejenisnya).
Lalu, bagaimana dengan gambar nan diabadikan lewat alat berupa kamera (fotografi) dan video? Bagaimana pula pandangan ulama Islam mengenai hal ini? Menyangkut hal, ini para ulama berpendapat bahwa pada dasarnya, mengambil gambar dengan alat tidaklah diharamkan, kecuali jika ada tujuan buat disembah atau dipajang dan digantung nan merupakan bentuk pengagungan terhadap gambar tersebut. Hal ini sebab mengacu pada kesyirikan.
Alasan para ulama mengatakan hal ini sebab gambar nan dihasilkan lewat foto dan video itu tak ada unsur penciptaan menggambar makhluk nan bernyawa di dalamnya. Hal ini melainkan hanya berupa memindahkan obyek atau bayangan suatu benda lalu menempatkannya di loka lain.
Seperti kerja cermin nan memantulkan bayangan benda nan ada di depannya. Hal tersebut tak haram hukumnya. Namun, nan harus diketahui ialah dilarangnya foto atau gambar nan dihasilkan oleh kamera nan kemudian dipublikasikan di media masa. Misalnya, meng- upload foto di jejaring sosial media.
Terutama para wanita, seluruh tubuh wanita ialah aurat nan harus ditutup kecuali muka dan kedua telapak tangan. Memajang foto diri di web media hanya akan mengundang rekaan nan akan berbuntut dosa. Bayangkan saja, berapa banyak orang nan akan menikmati foto nan kamu pajang di internet tanpa sepengetahuanmu?
Sejatinya, foto-foto nan kamu pajang pastilah foto nan paling bagus dan nan paling menarik bukan? Ingatlah, dosa mata itu sebab memandang sesuatu nan dilarang. Salah satunya memandang wajah-wajah rupawan dan cantik (yang bukan mahrommu) nan bertebaran di media masa sehingga pandanganmu terpaku lama menatapnya.
Masih menyangkut foto, tiba-tiba ada nan bertanya, jika memajang foto di media masa itu dosa, lalu bagaimana jika foto-foto itu dipajang di dinding rumah sendiri, haramkah? Disebutkan di dalam sebuah hadits, " Sungguh syaitan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar ."
Dalam hadits lain disebutkan, " Maukah kalian kuberitahu orang-orang nan mulia di antara kalian? Mereka ialah orang-orang nan ketika dilihat wajahnya maka membuat ingat kepada allah ." (Adabul Mufrad. Imam Bukhari).
Berdasarkan hadits-hadits di atas bisa diambil konklusi bahwa bayangan diri orang-orang shalih mempunyai kekhususan dan kewibawaan tersendiri. Dengan melihat foto bayangan mereka maka akan mengingatkan kita kepada Allah. Hal ini dibolehkan sebab bukan bermaksud memuja atau menyembah.
Berbeda dengan Norma para penganut agama Hindu. Mereka memasang foto di dinding dan di kalungi dengan kembang buat dipuja. Inilah nan dimaksud hadits tentang tak dibolehkan (haram) menggantung gambar makhluk bernyawa di dinding, yaitu menggantungnya dengan maksud dipuja dan disembah.
Berbeda lagi dengan memajang foto diri atau gambar menarik wanita nan tak menutup aurat. Niscaya kamu sendiri juga tahu kenapa hal ini dilarang, kan? Dengan memajang foto-foto dan gambar menarik wanita nan bukan muhrim, apalagi sampai ada nan menyingkap aurat, akan menjadi wahana pembuka pintu rekaan mata. Pengaruhnya akan menjadi dosa bagi nan terpedaya oleh pesona foto tersebut. Wallohu a'lam.
Semoga artikel ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semua buat lebih berhati-hati dalam berkarya melalui gambar-gambar menarik nan telah menjadi bagian hidup. Memang berat rasaya buat meninggalkan hobi dan Norma nan telah dicintai apalagi jika telah menjadi bagian dari pekerjaan, khususnya bagi designer animasi, kartunis, dan pelukis.
Bagaimana mungkin kami meninggalkan pekerjaan ini? Menggambar ialah bagian dari hayati kami! Begitu barangkali komentar para pekerja seni. Mengenai hal ini ada sebuah hadis, " Barangsiapa nan meninggalkan sesuatu sebab Allah, maka Allah akan memberinya ganti nan lebih baik ." (HR Ahmad).
Memutuskan buat meninggalkan hobi menggambar ataupun melukis dan sejenisnya, menjadi sebuah fenomena nan berat. Terutama bagi mereka nan telah terlanjur mencintai bidang nan satu ini. Akan tetapi, perlu diingat oleh kita semua, apakah hanya sebab kebutuhan hayati kita harus mengabaikan apa nan dilarang oleh Allah?
Apakah kamu sangguh bisa mempertanggungjawabkan hal ini nanti di hadapan Allah? Apa kamu berani menjawab, "Ya Robbi kami tak ada pilihan lain selain menggambar dan melukis gambar-gambar menarik makhluk hayati tersebut sebagai penopang hayati kami di global agar tetap dapat beribadah kepada Engkau."
Bagaimana mungkin seorang muslim nan beriman mau menjalani hayati melalui gambar menarik dan beribadah dengan harta nan diperoleh lewat usaha nan tak diridhoi oleh Allah? Naudzubillah mindzalik!