Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera

Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera

Partai Keadilan Sejahtera merupakan salah satu partai politik di Indonesia nan mempunyai ideologi atau basis pemikiran partai berdasarkan pada ajaran Islam. Sebelum bernama Partai Keadilan Sejahtera seperti sekarang, PKS singkatan dari nama partai ini, awalnya bernama Partai Keadilan atau disingkat PK.

Resmi didirikan pada tanggal 20 Juli 1998, tak lama setelah runtuhnya kekuasaan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Partai ini merupakan satu di antara banyak partai politik, nan bermunculan setelah gerakan reformasi nan menuntut kebebesan setiap warga negara buat berkumpul dan berserikat, termasuk di dalamnya mendirikan partai politik nan baru, selain partai politik nan telah ada selama masa orde baru berkuasa, yaitu Golkar, PPP, dan PDI.

Dalam sebuah konferensi pers bertempat di Aula Mesjid Al-Azhar, Jakarta, dideklarasikanlah pendirian Partai Keadilan dengan presiden pertamanya pada saat itu ialah Nurmahmudi Ismail.

Setelah Pemilihan Generik tahun 1999, Partai Keadilan termasuk dalam partai koalisi pemerintahan di bawah kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid. Partai Keadilan pada saat itu mendapatkan "jatah" kursi menteri nan langsung diberikan kepada presiden Partai Keadilan, Nurmahmudi Ismail, nan kemudian menjabat sebagi Mentri Kehutanan dan Perkebunan.

Partai Keadilan selanjutnya pada 2003, memutuskan buat bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera atas anggaran nan mensyaratkan berlakunya batas minumum keikutsertaan partai politik pada Pemilu 2004.

Atas penggabungan ini, dengan sendirinya Partai Keadilan berganti nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera. Di mana penggabungan ini juga turut mengikutsertakan seluruh pengurus Partai Keadilan. Hidayat Nur Wahid menjabat sebagai presiden partai.

Pada tahun 2004, setelah hasil Pemilu diketahui, Partai Keadilan Sejahtera mendapat suara nan tergolong banyak buat ukuran partai politik nan baru berdiri. Apresiasi masyarakat terhadap partai ini, terutama oleh kaum muslim, mendapat perhatian nan tinggi. Ini terbukti dengan perolehan kursi Partai Keadilan Sejahtera di DPR nan mencapai 45 kursi.

Setelah Hidayat Nur Wahid diangkat menjadi Ketua MPR (2004-2009), beliau mengundurkan diri dari kursi presiden Partai Keadilan Sejahtera. Posisinya kemudian digantikan oleh Tifatul Sembiring. Saat ini, Presiden PKS dijabat oleh Luthfi Hasan, setelah sebelumnya Tifatul Sembiring ditarik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masuk ke dalam kabinter Indonesia Manunggal Jilid ke-2.



Visi dan Misi Partai Keadilan Sejahtera

Ada dua bentuk visi dalam tubuh PKS, yaitu sebagai berikut.

Visi Umum, yaitu.

"PKS sebagai partai da'wah penegak keadilan dan kesejahteraan dalam bingkai persatuan ummat dan bangsa."

Visi Khusus, yaitu.

"Menjadikan PKS sebagai partai berpengaruh, baik secara kekuatan politik, partisipasi, maupun opini dalam mewujudkan masyarakat Indonesia nan madani."

Visi ini akan mengarahkan Partai Keadilan Sejahtera sebagai berikut.

  1. Partai da'wah nan memperjuangkan Islam sebagai solusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  1. Kekuatan transformatif dari nilai dan ajaran Islam di dalam proses pembangunan kembali umat dan bangsa di berbagai bidang.
  1. Kekuatan nan mempelopori dan menggalang kerjasama dengan berbagai kekuatan nan secita-cita dalam menegakkan nilai dan sistem Islam nan rahmatan lil 'alamin.
  1. Akselerator bagi perwujudan masyarakat madani di Indonesia.

Adapun misi PKS ialah sebagai berikut.

  1. Menyebarluaskan da'wah Islam dan mencetak kader-kadernya sebagai anashir taghyir.
  1. Mengembangkan institusi-institusi kemasyarakatan nan Islami di berbagai bidang sebagai markaz taghyir dan pusat solusi.
  1. Membangun opini generik nan Islami dan iklim nan mendukung bagi penerapan ajaran Islam nan solutif dan membawa rahmat.
  1. Membangun pencerahan politik masyarakat, melakukan pembelaan, pelayanan, dan pemberdayaan hak-hak kewarganegaraannya.
  1. Menegakkan amar ma'ruf nahi munkar terhadap kekuasaan secara konsisten dan kontinyu dalam bingkai hukum dan etika Islam.
  1. Secara aktif melakukan komunikasi, silaturahim, kerjasama, dan ishlah dengan berbagai unsur atau kalangan umat Islam buat terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan wihdatul-ummah, dan dengan berbagai komponen bangsa lainnya buat memperkokoh kebersamaan dalam merealisasi agenda reformasi.
  1. Ikut memberikan kontribusi positif dalam menegakkan keadilan dan menolak kedhaliman khususnya terhadap negeri-negeri muslim nan tertindas.


Kebijakan Dasar Partai Keadilan Sejahtera

Sebagai partai politik nan memegang teguh prinsip-prisip Islam, maka seluruh landasan dasar pendirian partai ini dilandasai oleh Firman Allah. Adapun firman Allah nan menjadi landasan dasar Partai Keadilan Sejahtera ialah sebagai berikut.



1. Firman Allah dalam Q.S. Al-Syura ayat 13

"Dia telah mensyari`atkan kamu tentang agama apa nan telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa nan telah Kami wahyukan kepadamu dan apa nan telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama nan kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang nan dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang nan kembali (kepada-Nya)."



2. Firman Allah dalam Q.S. Al-Nur ayat 55

"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang nan beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal nan saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang nan sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama nan telah diridhai-Nya buat mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi kondusif sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa nan (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang nan fasik."



3. Firman Allah dalam Q.S. Al-Shaff

"Hai orang-orang nan beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan nan bisa menyelamatkan kamu dari azab nan pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah nan lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, pasti Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga nan mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke loka tinggal nan baik di dalam surga `Adn. Itulah keberuntungan nan besar. Dan (ada lagi) karunia nan lain nan kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan nan dekat (waktunya). Dan sampaikanlah warta gembira kepada orang-orang nan beriman."



4. Firman Allah dalam Q.S. Al-An'am ayat 153

"Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini ialah jalan-Ku nan lurus, maka ikutilah dia dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), sebab jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa."



Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera

1. Al-Syumuliyah nan berarti Lengkap dan Integral

Bahwa dalam hal ini PKS mesti sinkron dengan ciri da'wah Islam nan syamil. Dari pada itu, maka setiap kebijakan partai akan selalu dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, memandangnya dari berbagai perspektif nan ada, dan menghubungkan antara satu aspek dengan aspek lainnya.



2. Al-Ishlah nan artinya Reformatif

Bahwa dalam hal ini PKS, dalam setiap kebijakan, program, dan langkah nan ditempuh Partai ini, akan selalu berorientasi pada pemugaran (ishlah). Yang bertujuan meninggikan kalimat Allah, memenangkan syari'at-Nya, dan menegakkan daulah-Nya.



3. Al-Syar'iyah nan berarti Konstitusional

Bahwa dalam hal ini, PKS bertekad mewujudkan makna kemerdekaan sejati semua peraturan nan ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah, buat menjadi dasar konstitusi bagi seluruh kebijakan, program, dan konduite politik. Sebab menurut partai ini, kemandirian refrensi syari'at pada kekuasaan negara dan penegak hukum, memberikan agunan krusial dalam merealisasikan amanah dan melawan kedhaliman.



4. Al-Istiqamah nan berarti Komit dan Konsisten

Bahwa dalam hal ini, PKS berpegang teguh kepada ajaran dan anggaran Islam nan merupakan karakteristik seorang muslim. Jadi, diperlukan komitmen dan konsistensi kepada gerakan Islam, nan harus menjadi inspirasi setiap mobilitas partai.



5. Al-Numuw wa al-Tathawwur nan berarti Tumbuh dan Berkembang

Bahwa dalan hal ini, PKS akan terus menerus bersungguh-sungguh & menjadikan kepentingan umat di atas kepentingan partai itu sendiri. Prinsip al-awlawiyat bisa melahirkan efisiensi dan efektifitas gerakan partai. Yang pada akhirnya dipercaya akan membawa pada kemajuan partai.



6. Al Hulul nan berarti Solusi

Bahwa dalam hal ini, PKS,mengharuskan partai dan aktivisnya mengarahkan segala aktivitas dan program partai, nan bertujuan buat menjadi solusi dan merealisasikannya dalam setiap aktivitas nan mereka tempuh.



7. Al-Mustaqbaliyah nan berarti berorientasi masa depan

Bahwa dalam hal ini, PKS dalam setiap kebijakan nan diambilnya dan program-program nan dicanangkannya akan mengaitkan terhadap tiga dimensi waktu, yakni masa lalu sebagai pelajaran, masa kini sebagai realitas, dan masa depan sebagai harapan. Oleh sebab itu, partai akan selalu berorientasi pada masa depan dan tak hanya menyalahkan atas apa nan terjadi pada masa sekarang.



8. Al-'Alamiyah nan berarti Bagian dari da'wah sedunia

Bahwa dalam hal ini, PKS dalam segala hal kebijakan dan gerakan nan dilakukan ialah merupakan bagain dari kegiatan da'wah nan meliputi seluruh ummat dan diharapkan dengan ini bisa meningkatkan rahmat dan kesejahteraan bagi sesama.

Demikianlah visi dan misi, serta Landasan Dasar dari Partai Keadilan Sejahtera. Mudah-mudahan bisa menambah pengetahuan kita terhadap salah satu partai politik Islam terbesar di Indonesia ini. Semoga bermanfaat.