Masa Menyusui nan Terbaik
Saat kita membaca judul tulisan ini, mungkin dalam pikiran kita sesuatu nan aneh. Bagaimana mungkin kita menyusui orang dewasa ? Untuk apa hal tersebut dilakukan? Dan masih banyak lagi pertanyaan nan muncul di dalam benak kita. Bukankah nan pantas menyusu itu anak bayi! Lantas apa maksud tulisan menyusui orang dewasa ini?
Menyusui Orang Dewasa
Sebenarnya, masalah menyusui orang dewasa muncul menjadi perdebatan sejak DR. Izzat 'Athiyah dari Universitas Al Azhar Kairo, beliau saat itu menjadi Ketua Jurusan Hadits di Fakultas Ushuluddin, menyatakan bahwa agar tak terjadi hal hal nan tak diinginkan, maka seorang wanita diperbolehkan menyusui orang dewasa nan selalu bekerja bersamanya.
Fatwa ini mengisyaratkan bahwa dengan menyusui orang dewasa ini, maka mereka akan menjadi mahram sehingga mereka bisa selalu bersama saat bekerja.
Dasar pemikiran Izzat ini terutama mengacu pada peristiwa penyusuan anak nan ibunya tak bisa menyusui oleh ibu nan lain. Jika hal ini dilakukan, maka anak- anak mereka ialah saudara sesusuan. Mereka ialah saudara dan menjadi muhrim, yaitu orang orang nan tak boleh saling menikah atau melakukan tindakan kearah itu.
Tentu saja hal ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat karena dengan fatwa tersebut, maka kehidupan masyarakat berada pada kebingungan konsep. Kebingungan tersebut terjadi sebab sebagian besar masyarakat sendiri tak mengetahui tentang konsep menyusui atau pandangan islam terhadap aktivitas menyusui tersebut.
Sebelum menilik pada menyusui orang dewasa maka ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu hukum dari air susu wanita itu sendiri. Dalam pandangan islam, air susu wanita merupakan benda nan kudus dan tak najis. Jadi secara zatnya maka air susu ini boleh diminum oleh siapa saja sebab merupakan benda nan kudus zatnya.
Jadi kehalalan buat meminum air susu wanita diperbolehkan seperti halnya kita meminum air putih, dan air minum lainnya selama tak ada dalil nan melarangnya. Selain itu, air susu wanita boleh diminum oleh siapa saja baik orang dewasa maupun anak-anak.
Hal tersebut didasarkan pada tak ada dalil nan melarang seseorang nan sudah dewasa buat meminum air susu wanita. Selain itu, juga tak ada dalil nan secara spesifik mengharuskan bahwa air susu wanita hanyalah buat anak-anak saja.
Karena tak ada dalil nan melarang air susu wanita hanya diminum oleh anak kecil saja atau orang dewasa saja, maka hukumnya kembali ke asal. Hukum asal dari suatu benda ialah boleh selama tak ada dalil nan melarangnya.
Sekarang nan menjadi permasalahan primer dalam fatwa tersebut ialah bagaimana jika nan meminum ialah orang dewasa dalam hal ini tentunya ialah suami. Suami memiliki kesempatan nan paling besar buat meminum air susu wanita baik hal tersebut dilakukan secara sengaja maupun tidak.
Jika suami meminum air susu wanita yakni istrinya maka dikhawatirkan akan terjadi sebuah ikatan persaudaraan. Tentunya interaksi suami dan istri antara keduanya harus segera diputuskan sebab keduanya telah menjadi saudara. Oleh sebab itu, harus segera berpisah sebab tak diperbolehkannya saudara menikah dalam islam.
Hal ini hanyalah pemikiran saja dari beberapa masyarakat nan masih belum paham sahih persoalan menyusui atau air susu wanita. Secara hukum islam telah mengatur mengenai hal tersebut sebab islam ialah agama nan sempuran. Jadi semua sudah ada dan telah diatur berdasarkan dalil-dalil nan ada.
Seorang suami atau orang dewasa tak akan pernah menjadi saudara hanya sebab meminum air susu wanita baik dilakukan secara tak sengaja maupun sengaja. Hal tersebut didasarkan pada beberapa hadits nan ada bahwasannya air susu wanita hanya akan menjadikan seseorang bersaudara (saudara persusuan) jika meminumnya sampai kenyang dan berumur kurang dari dua tahun.
Jadi jika ada seseorang nan sudah dewasa meminum air susu wanita dalam hal ini ialah istrinya maka hal tersebut tak akan pernah menjadikannya saudara. Dengan demikian status pernikahannya dalam islam tetap syah. Selain itu, perlu juga diketahui bahwa hanya meminum setetes atau beberapa tetes saja juga tak akan menjadikan seseorang bersaudara sebab belum mengenyangkan.
Dalam beberapa hadist nan ada menerangkan bahwa air susu wanita hanya akan membuat seseorang menjadi saudara jika dia berumur tak lebih dari dua tahun dan air susu wanita nan diminumnya mampu membuatnya kekenyangan. Jadi jika selain dua syarat nan ada tersebut maka tak akan pernah menjadikan seseorang bersaudara.
Mulai sekarang para suami tak perlu risi lagi jika nantinya ketika melakukan interaksi suami-istri takut menelan air susu istrinya. Hal tersebut tak akan pernah menjadikan dua orang dewasa menjadi saudara.
Islam sangat mengatur dengan jelas garis keturunan nan ada sebab islam menghargai setiap keturunan nan ada pada diri setiap muslim. Sangat tak mungkin sekali jika dalam islam ada seorang nan tak jelas garis keturunannya sebab semua telah diatur sedemikian rupa dalam islam sehingga jelas pula hak nan harus diberikan kepada garis keturunannya tersebut. Termasuk dalam hal ini juga tentang waris.
Konsep Dasar Menyusui Anak
Sebenarnya, jika konsep nan telah diuraikan di atas kita pelajari dengan seksama, maka setidaknya kita perlu menyadari bahwa dalam konsep menyusui nan kita anut dalam adat kehidupan masyarakat kita, batas waktu penyusuan ialah hingga anak berumur 2 (dua) tahun. Setelah anak berumur lebih dari 2 (dua) tahun, maka harus segera disapih. Namun semua kembali kepada kedua orang tua sebab dalam islam tak ada embargo nan jelas mengenai umur berapa bayi harus disapih.
Jika memang, kita mempermasalahan masalah saudara persusuan,maka hal tersebut hanya terjadi jika dua orang anak nan belum berumur 2 (dua) tahun menyusu pada wanita nan sama, pada saat nan bersamaan. Jika hal tersebut terjadi, maka kedua anak tersebut menjadi saudara sepersusuan. Hal ini sebab di dalam tubuh mereka telah terbangun daging dan syaraf nan berasal dari air susu nan sama.
Jika seorang wanita menyusui 2 (dua) orang bayi hingga kedua bayi tersebut kenyang, maka kedua bayi tersebut menjadi saudara. Oleh sebab itulah, dalam adat Jawa jika seorang wanita menyusui anak dan ada anak lain nan ingin disusukan, maka selalu diingatkan jenis kelaminnya.
Jika jenis kelamin kedua anak tersebut berbeda, maka tak boleh disusukan. Hal ini sebab keduanya menjadi saudara dan jika sudah besar, maka keduanya tak boleh menjadi suami isteri, jika nasib mempertemukan mereka dalam wadah tersebut.
Masa Menyusui nan Terbaik
Ketika seorang anak dilahirkan ke dunia, maka pada saat itulah terputus placenta nan selama ini telah menjadi saluran makan dari ibu ke dirinya. Dengan adanya plasenta inilah, maka kebutuhan makan buat sang bayi disuplai dari tubuh sang ibu. Tetapi, ketika sang bayi sudah lahir ke dunia, maka terputuslah plasenta tersebut.
Pada saat plasenta terputus, maka anak harus bisa memenuhi kebutuhan makanan buat tubuhnya. Artinya, mulai saat itu anak harus mendapatkan makanan dari luar tubuhnya, melalui saluran makan nan dimilikinya, yaitu mulut. Dan, buat saat pertama, hal tersebut tak bisa sembarang makanan dikonsumsinya. Hal ini sebab organ tubuhnya nan masih halus.
Oleh sebab itulah, maka ibu dilengkapi dengan kemampuan buat menghasilkan air susu. Dan, air susu inilah nan selanjutnya menjadi makanan pokok anak selama tahun tahun pertama kehidupannya.
Dan, menurut Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala sudah jelas bagi kita bahwa waktu nan tepat buat penyusuan anak ialah selama 2 (dua) tahun berturut turut. Firman tersebut berbunyi: " Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya swelama dua tahun penuh, yaitu bagi nan ingin menyempurnakan penyusuan." (QS, Al-Baqarah:223)
Dengan demikian, jelas bagi kita bahwa buat menyempurnakan proses penyusuan bagi anak kita, maka waktu nan dibutuhkan ialah selama dua tahun pertama. Setelah sampai batas waktu tersebut, maka anak harus segera disapih.
Dalam anggaran agama Islam, penyusuan nan dilakukan terhadap dua orang anak secara bersamaan, walaupun mereka bukan siapa-siapa, maka mereka menjadi saudara sesusuan, dan jika mereka berlainan jenis, maka keduanya tak boleh dinikahkan.
Dan, nan paling krusial dalam hal ini ialah bahwa menyusui orang dewasa tak akan menjadikan laki laki tersebut sebagai saudara sesusuan dengan sang wanita dan tetap membatasi kebersamaan mereka. Mereka tetap bukan muhrim sehingga tetap berlaku tata anggaran kebiasaan agama sebagaimana nan lainnya.