Kesimpulan
Surat wasiat mempunyai pengertian sebagai pesan terakhir dari orang nan sudah meninggal dunia. Isinya berkaitan dengan berbagai keinginan nan dia untuk semasa hidup, buat dilakukan ketika sudah meninggal dunia. Berdasarkan asasnya, suatu surat wasiat ialah pernyataan nan berasal dari satu orang saja. dan setiap saat dapat dibatalkan kembali. Sebagai contoh surat wasiat rumah , ialah surat nan diberikan kepada pakar waris dari orang nan sudah meninggal. Pembatalan surat wasiat juga dapat dengan secara diam-diam atau terang-terangan.
Menurut Pasal 875 KUH Perdata, surat wasiat ialah “suatu akta nan memuat pernyataan seseorang tentang apa nan dikehendakinya, akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan nan olehnya bisa dicabut kembali”.
Seperti nan termuat dari hukum di atas, surat wasiat harus dibuat dihadapan saksi dan notaris . Sehingga surat wasiat tersebut mempunyai landasan hukum nan kuat bila terjadi permasalahan dikemudian hari.
Testament
Erfstelling
"Erfstelling" ialah suatu isi testasment nan biasa terdapat dalam bab mengenai warisan. Mengenai surat kuasa atau penunjukan warisan mengunakan surat wasiat. testamenaire efgenaam ialah sebutan bagi pakar waris dalam surat wasiat, dan penunjukannya sudah terdapat dalam BW. Pakar waris nan ditulis dalam surat wasiat, mempunyai kedudukan nan setara dengan pakar waris menurut UU. Dia berhak memperoleh bagian nan sama dengan pakar waris nan lain dari nan mewariskan harta dan rumah.
Legaat
Merupakan testament nan memuat tentang penunjukan legaat. Yaitu pemberian suatu barang langsung kepada seseorang. Dan nan dapat diberikan legaat ialah sesuatu seperti benda-benda eksklusif dan bisa lebih dari satu buah, seluruh barang dalam satu kesatuan utuk misalnya mobil, sebagain dari harta warisan nan ada, dan pemberian benda eksklusif nan berasal dari boendel.
Orang nan menerima pemberian tersebut dinamakan dengan legataris. Karena bukan merupakan pakar waris, legataris tak menpunyai hak dan kewajiban kepada nan meninggal dunia. Dan terkadang seorang legataris, mendapatkan amanah buat memberikan barang dari nan meninggal global kepada seseorang.
Pasal 1002-1003 BW, bila suatu benda tak bisa dibagi maka berhak dimiliki bersama. Dan bila salah satu dari orang itu ada nan meninggal, maka nan satunya berhak memiliki semua benda tersebut seluruhnya. Menurut hukum nan disebutkan pada pasal tersebut, orang ini dinamakan Aanwaas.
Macam-macam Testament
Wasiat Olografis
Merupakan surat wasiat nan dikerjakan mengunakan tulisan tangan, kemudian ditandatangani pewarsinya lansung. Setelah selesai dibuat, surat itu diberikan kepada notaris buat disimpan. Ketika surat diserahkan kepada notaris ada dua macam cara, dengan dibiarkan terbuka atau dalam keadaan tertutup. Dari kedua macam cara tersebut, mempunyai hukum nan berbeda ketika diserahkan kepada notaris buat disimpan, yaitu:
Bila dalam keadaan terbuka, surat wasiat diberikan kepada notaris. Akan dibuatkan akta notaris nan berkaitan dengan penyerahan surat wasiat. Supaya lebih valid, akta ditandatangani oleh saksi, notaris dan pewaris itu sendiri. Penulisan akta dapat diletakan di kaki surat wasiat, bila tak ada dapat ditulis pada selembar kertas nan berbeda.
Bila dalam keadaan tertutup, surat wasiat diberikan kepada notaris. Wasiat tetap harus dituliskan di atas sampul dokumen , dan diberitahukan bahwa surat tersebut ialah wasiatnya. Penandatanganan disaksikan oleh para saksi dan dihadapan notaris. Setelah selesai dibuatlah akta penyerahah, dan penyerahan surat wasiat mengunakan lembaran kertas nan berbeda.
Kekuatan surat wasiat nan disimpan oleh seorang notaris tanpa mengunakan akta, mempunyai kekuatan hukum nan sama dengan surat wasiat nan disertai akta umum. Jika pemberian surat wasiat dalam keadaan terbuka kepada notaris. Maka penetapan dalam surat bisa segera dilaksanakan oleh seorang notaris, ketika pewaris meninggal global sekalipun. Dikarenakan sebelumnya notaris mengetahui isi dari surat wasiat tersebut.
Sebaliknya bila surat diberikan dalam keadaan tertutup maka pelaksanaanya tak bisa dilakukan. Karena notaris tak mengetahui isi dari surat tersebut. Berdasarkan hukum notaris tak berhak buat membuka surat tersebut. Untuk mengetahuinya harus dibuka dihadapan Balai Harta Peninggalan .
Wasiat Umum
Wasiat nan dibuat pada seorang notaris mengunakan dua orang saksi. Kehendak dari pembuat surat wasiat harus diungkapkan dihadapan seorang notaris, dan dihadiri dua orang saksi hukum. Pelaksanaannya harus dikerjakan sendiri dan tak bisa diwakilkan kepada siapapun. Baik kepada si notaris, maupun kepada pihak lain seperti keluarganya.
Pembuatan surat wasiat mengunakan penulisan dan bahasa nan digunakan pewaris, dan bisa dipahami oleh pewaris maupun para saksi nan hadir saat itu. Ketika pembuatan surat wasiat, diusahakan mengunakan bahasa dan penulisan nan benar. Kesalahan nan dibuat tak bisa diperbaiki lagi bila pembuat surat wasiat telah meninggal dunia.
Jadi sedapat mungkin diperhatikan dan dibaca ulang, buat meminimalisasi kesalahan dalam pembuatan surat wasiat tersebut. Untuk menjadi seorang saksi setidak harus berumur 21 tahun lebih, dan sudah menikah. Memahami dan mengerti bahasa nan digunakan buat membuat surat wasiat tersebut. Ada pula beberapa orang nan tak berhak menjadi seorang saksi dalam pembuatan surat wasiat ini, yaitu:
- Keluarga dari pakar waris dan sanak keluarganya hingga taraf keempat.
- Keluarga beserta anak cucu dari notaris.
- Para pembantu dari notaris.
Wasiat Rahasia
Surat wasiat nan dikerjakan sendiri atau menyuruh orang lain buat menuliskan pesan terakhirnya. Surat wasiat ditandatangani langsung setelah dibuat oleh pewaris. Dengan sampul nan sudah disegel, surat disaksikan 4 orang saksi diberikan kepada seorang notaris.
Kemudian dibuatlah referensi dihadapan para saksi dan notaris, bahwa surat wasiat tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri olehnya. Notaris akan membuat surat serupa nan memberikan keterangan bahwa apa nan dikerjakan pewaris ialah sahih adanya.
Setelah semua syarat dan ketentuan dibuat dengan benar. Surat tersebut akan disimpan oleh notaris dan baru akan dikeluarkan kala pewaris sudah meninggal dunia. Kemudian diberikan kepada pihak pakar waris, buat melaksanakan kehendak pewaris dalam surat wasiat tersebut.
Dari tiga jenis testament tersebut, terdapat UU mengenai Codicil. Tentang pembuatan surat dibawah tangan, tak mengunakan akta hukum dari notaris. dimana seorang pewaris akan membuat referensi mengenai beberapa hal, nan tak ada hubungannya mengenai pemberian harta waris. Isinya dapat berupa permintaan pewaris bagaimana dikebumikan nantinya atau permintaan nan lain.
Kesimpulan
Dari beberapa keterangan di atas bisa ditarik konklusi mengenai surat wasiat. Bahwa seoarang pewaris akan meninggalkan pesan terakhir ketika masih hidup, buat dilaksanakan ketika meninggal global nantinya. Surat wasiat mempunyai 3 macam jenis, tergantung bagaimana dibuat dan diterapkan ketika pewaris meninggal dunia.
Ternyata selain surat wasiat nan dibuat secara resmi, terdapat UU mengenai Codicil. Referensi mengenai pesan dari pewaris, nan dibuat tak dengan mengunakan akta dari notaris. Dimana dalam keterangan surat tersebut tak dicantumkan mengenai pembagian harta, tetapi keterangan permintaan eksklusif dari pewaris kepada pakar waris. itulah contoh dari beberapa surat wasiat rumah dengan beberapa macam jenisnya. Semoga bermanfaat.