Contoh Surat Peringatan Pertama
Bagi Anda nan berstatus sebagai karyawan perusahaan ataupun badan usaha, tentu sering mendengar istilah Surat Peringatan atau mungkin juga pernah melihat contoh surat peringatan karyawan tersebut.
Surat peringatan memang dibuat oleh pihak perusahaan atau instansi kepada pihak karyawan ataupun bawahan nan melanggar ketentuan atau kesepakatan nan telah ditetapkan.
Sebagai seorang karyawan, sebelum bekerja di suatu perusahan, biasanya terdapat semacam surat perjanjian atau surat kontrak nan harus ditandatangani. Dalam surat ini terdapat hal-hal apa saja nan boleh dan tidak boleh dilakukan oleh karyawan.
Biasanya, Surat Peringatan (SP) diberikan kepada karyawan atau bawahan sebab beberapa alasan tertentu. Di antara alasan teresebut ialah ketika karyawan melakukan kesalahan kerja nan berulang-ulang atau kesalahan fatal dalam bekerja.
Umumnya, surat peringatan hanya sampai tiga kali. Bila karyawan atau bawahan telah mendapat SP3, karyawan tersebut secara otomatis telah dipecat dari perusahaan.
Surat peringatan nan diberikan kepada karyawan ini bisa disebut juga sebagai semacam surat teuran buat karyawan. Dengan datangnya surat peringatan ini diharapkan karyawan tersebut bisa memperbaiki kesalahannya.
Surat peringatan bisa dibedakan menjadi dua macam dilihat dari sudut pengirimnya, yaitu surat peringatan jabatan dan surat peringatan niaga.
Sistem Ketenaga kerjaan di Indonesia
Dalam sistem ketenaga kerjaan nan diterapkan di Indonesia dinilai masih belum berpihak dan memperhatikan nasib dari karyawan nan bekerja. Hal ini dikarenakan sulitnya tahapan nan harus ditempuh seseorang buat bisa menjadi karyawan tetap bagi perusahaan loka ia bekerja.
Sebelum masuk menjadi bagian karyawan di sebuah perusahaan, seseorang haruslah terlebih dahulu melewati masa training atau masa uji coba. Panjangnya masa training ini ditentukan oleh peraturan dan kebijakan dari perusahan nan bersangkutan. Biasanya masa uji coba ini berlangsung selama tiga bulan, dapat kurang dan dapat pula lebih dari tiga bulan ini.
Selama berada dalam masa uji coba ini, seseorang masih belum mendapatkan fasilita spenuh dari perusahaan loka ia bekerja. Misalnya, ia belum mendapatkan gaji penuh seperti nan telah didapat oleh seorang nan telah menjadi karyawan disana.
Setelah seseorang melewati masa uji coba ini maka akan dilakukan penilaian terhadap hasil kerja dari karyawan nan tersebut. Jika memang dinilai bahwa seseorang tersebut bisa bekerja dengan baik dan memberikan perannya demi keberlangsungan perusahaan maka akan dipertimbangkan buat mengangkatnya menjadi karyawan kontrak.
Seseorang juga dapat saja diangkat menjadi karyawan kontrak dari masa uji coba kerjanya jika memang keahlian dan kemampuannya benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan tersebut.
Ini baru buat mejnadi karyawan kontrak bukan karyawan tetap. Dalam status karyawan kontrak ini, seorang karyawan juga masih belum menikmati fasilitas layaknya seorang karyawan tetap. Ia masih belum nendapatkan kepastian dan agunan bahwa ia kan tetap bekerja di perusahaan tempatnya ia bekarja. Hal ini terjadi sebab jika seltelah masa kontrak kerjanya berakhir, dapat saja perusahaan memutuskan buat tak menggunakan jasanya lagi. Hal ini berarti bahwa ia akan tak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
Dan setelah seseorang melewati masa kontrak pertamanya, maka juga akan dilakukan penilaian seperti halnya saat ia sukses melewati masa uji coba sebelum ia diangkat menjadi karyawan kontrak.
Dalam penilaian ini juga dilihat bagaimana kualitas kerja dari si karyawan. Jika dinilai ia memiliki pola kerja nan layak dan sinkron dengan kebutuhan perusahaan maka akan dilakukan perbaharuan kontrak. Si karyawan dapat saja buat dikontrak lagi dalam jangka waktu eksklusif buat bisa bekerja di perusahaan tersebut.
Jadi, wewenang buat menentukan masa panjangnya seseorang bekerja dalam sebuah perusahaan ialah perusahaan itu sendiri. Hal ini tak berada pada tangan karyawan. Jika perusahaan menilai bahwa satu karyawan tak sinkron dengan kebutuhan perusahaan maka dapat saja dengan mudah dan tidak rumit buat langsung memberhentikan dan memutuskan kontrak kerja. Atau dapat juga dengan jalan tak memperbarui kontrak kerja dengan karyawan nan dimaksud.
Hal inilah nan banyak dinilai sebagai sebuah tindakan nan tidak melihat pada nasib karyawan. Karyawan tak punya hal buat menentukan nasibnya sendiri dalam perusahaan loka ia bekerja.
Selain itu sebagai karyawan kontrak, tak ada hak buat mendapatkan pesangon ketika ia diberhentikan atau tak diperpanjang lagi masa kontraknya dengan perusahaan loka ia bekerja.
Banyak pihak nan tidak setuju dengan kebijakan ini.mereka berusaha buat mengubah sistem ketenaga kerjaanyang ad di Indonesia. Agar sistem tersebut lebih melihat pada nasib karyawan secara keseluruhan.
Tahapan Surat Peringatan
Pernahkan Anda menerima surat peringatan dari loka Anda bekerja? Ketika Anda melakukan tindakan kesalahan, apakah Anda langsung menerima sebuah surat peringatan? Seorang pemimpin biasanya tak akan serta merta langsung memberikan surat peringatan kepada pegawai nan melanggar aturan, melainkan akan melakukan pendekatan pribadi dan memberikan peringatan secara lisan terlebih dahulu.
Kalau nan bersangkutan ternyata tetap mengabaikan peringatan lisan itu, barulah teguran tertulis segera dikirimkan. Biasanya peringatan secara tertulis disampaikan secara bertahap.
Jika Anda menerima surat peringatan termin kedua, waspadailah. Jangan-jangan Anda memang belum memperbaiki sikap sebab melakukan kesalahan pekerjaan. Dalam surat termin kedua, biasanya isinya lebih keras, misalnya dengan ancaman akan ditunda kenaikan jabatannya.
Tahap ketiga ialah surat peringatan dengan strata nan lebih keras dibanding dengan nan kedua. Dalam surat peringatan ini, akan ada ancaman semisal karyawan nan bersangkutan akan dipensiunkan sebelum habis masa kerjanya, diturunkan jabatannya, dimutasikan, bahkan dikeluarkan dengan tak hormat.
Dalam surat peringatan karyawan ini, dapat jadi perusahaan menyertakan ancaman hukuman nan akan dijatuhkan kepada si karyawan. Hukuman ini dapat berupa skorsing buat tak masuk kerja atau pun juga bisa berupa denda nan mengharuskan karyawan tersebut buat membayarkan sejumlah uang. Hukuman dan ancaman ini disesuaikan dengan peraturan dan kebijakan nan berlaku di perusahaan tersebut.
Contoh Surat Peringatan Pertama
Format surat peringatan karyawan ini hampir sama dengan format nan ada pada semua jenis surat. Hanya bentuk dari surat peringatan karyawan ini bisa dibilang lebih sederhana.
Seperti biasanya terdapat kepala surat, namun ini pun juga pilihan, dapat digunakan atau pun tidak, sebab memang si karyawan ialah bagian dari perusahaan tersebut, tentulah ia tahu bahwa surat tersebut berasal dari perusahaan loka ia bekerja.
Juga terdapat nomor surat. Nomor ini merupakan nomor pembuatan surat dari holistik surat nan telah dibuat dan dikeluartkan oleh perusahaan itu. Juga terdapat kode surat. Kode ini merupakan jenis surat nan dibuat. Hal ini dimaksudkan sebab perusahaan tentunya membuat begitu banyak jenis surat. Karena ini jenis surat peringatan maka kode yangg dibuat ialah SP, nan meunjukkan bahwa surat tersebut benar-benar surat peringatan.
Dalam nomor surat ini juga dicantumkan tanggal pembuatan surat. Nomor surat ini dibuat dengan memakai kode. Setelah nomor surat, di bawahnya terdapat klarifikasi tentang data penerima surat peringatan tersebut. Hal ini sebagai ganti dari alamat penerima.
Setelahnya dipaparkan tujuan dari dibuatnya surat tersebut yaitu buat memperingatkan karyawan tersebut. Bahwa ia telah membuat kesalahan dan telah melanggar peraturan perusahaan atau kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan nan telah dibuat saat karyawan menandatangani kontrak kerja.
Dalam surat peringatan ini juga disebutkan hukuman atau denda nan didapat si karyawan sebab pelanggaran nan telah ia buat. Selanjutnya surat ditutup dengan tanda tangan kepala bagian personalia sebagai perwakilan dari kepala perusahaan. Berikut ini ialah contoh dari surat peringatan karyawan:
Surat Peringatan Pertama
No…/X/SP-1/1-12011
Kepada Karyawan bagian Rough Mill di bawah ini:
Nama: Saudara
NIK: 123456
Jabatan: Karyawan
Kepada nan bersangkutan diberikan surat peringatan pertama sebab pelanggaran atas Kesepakatan Kerja pasal/ ayat/ butir… tentang: terlibat/ melakukan/ menyebabkan perkelahian dengan sesama karyawan pada waktu jam kerja, nan terjadi pada hari ... tanggal... pukul... WIB, sinkron laporan/ warta acara/ keterangan terlampir.
Oleh sebab tindakan nan kurang menyenangkan dan mengganggu kegiatan kantor/produksi tersebut karyawan nan bersangkutan dikenakan hukuman administratif/skorsing berupa.../ sejumlah.../...hari.
Dengan terbitnya surat peringatan karyawan dan hukuman tersebut, karyawan nan bersangkutan diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya mengingat sejauh ini karyawan tersebut tercatat memiliki kinerja nan cukup baik /potensial buat kegiatan perusahaan.
Bagian Kepegawaian/ Personalia buat & atas nama Manajemen/ Pemilik Perusahaan...
PT XYZ
Demikianlah surat contoh surat peringatan karyawan nan dapat dicontoh atau disesuaikan dengan kebutuhan nan ada.