Berikut Tugas dari KNKT
Kecelakaan transportasi seringkali menelan banyak korban. Bala seperti ini acap mengenaskan. Warta terbaru terkait dengan kecelakaan transportasi ialah jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet (SSJ) 100. Warta terbaru tersebut mengejutkan masyarakat luas di penjuru tanah air sehingga tiap stasiun televisi selalu update berita terbaru nan terjadi di lokasi jatuhnya pesawat.
Jenis pesawat penumpang milik Rusia nan tengah melakukan uji kelaikan (joy flight) ini, menabrak tebing di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, Rabu 9 Mei 2012. Tak pelak 45 orang penumpang di dalamnya tewas berserakan seketika. Dapat dibayangkan betapa dukanya keluarga korban. Tiap hari Mereka menanti warta terbaru dengan asa besar ada keajaiban.
Mereka juga dibantu oleh pihak wartawan. Setiap kali juru berita mendapat kabar terbaru dari koresponden di loka jatuhnya pesawat, mereka memberikan kabar tersebut ke keluarga korban. Para keluarga korban berharap keluarganya selamat dalam kecelakaan. Saat fakta menyedihkan didapat, luapan tangis pun sulit dielakkan.
Pesawat ditemukan oleh Tim Badan SAR Nasional (Basarnas) nan melakukan pencarian melalui udara, hari Kamis 10 Mei 2012. Kemudian, Tim SAR gabungan TNI, Polri, Basarnas, dan relawan sigap melakukan pencarian dan pengungsian korban. Jasad-jasad korban pun ditemukan sudah tak utuh lagi. Selanjutnya, puluhan kantung jenazah dari titik terjadinya kecelakaan dikirimkan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Selain itu tim juga selalu memberitakan update warta terbaru mengenai pengungsian tersebut.
Kawasan Gunung Salak memang rawan kecelakaan pesawat terbang. Beberapa pesawat jatuh di kawasan gunung tersebut. Berikut ialah daftar pesawat nan mengalami kecelakaan:
• Helikopter Sikorsky S-58 jenis Twinpac (29 Oktober 2003)
• Pesawat Cessna 185 Skywagon (20 Juni 2004)
• Pesawat Cassa TNI AU A212-200 (26 Juni 2008)
• Heli Puma milik TNI AU (12 Juni 2009)
Kecelakaan Tiada Henti
Berita mengenai bala kecelakan transportasi udara selalu ada setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2011 kecelakaan pesawat udara menempati angka terbanyak, 32 kejadian. Pada tahun 2007, 2008, dan 2009 masing-masing terjadi 19 kecelakaan. Lalu pada tahun 2010 menurun jadi 18 kecelakaan.
Jadi, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam lima tahun terakhir dari 2007 hingga 2011 mencatat kecelakaan pesawat udara sebanyak 113 kejadian. Musibah selama itu menelan korban 247 orang meninggal atau hilang dan 75 orang luka-luka.
Masih menurut data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kecelakaan pesawat udara paling banyak disebabkan oleh faktor manusia, mencapai angka 52%. Sebanyak 42% disebabkan masalah teknik, dan 6% dampak faktor lingkungan. Rupanya kualitas sumber daya manusia (SDM) perlu terus mendapatkan perhatian dan pemugaran dalam pengelolaan kegiatan transportasi udara.
Penanganan Kecelakaan
Setiap ada kecelakan transportasi kita akan akrab dengan Badan SAR Nasional (Basarnas) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kedua forum ini memang berperan penuh dalam penanggulangan kecelakaan transportasi.
Basarnas ialah Forum Pemerintah Non Departemen Indonesia nan bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR). Sinkron dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Badan SAR Nasional (Basarnas) mempunyai tugas buat melakukan pencarian dan pemberian pertolongan serta penyelamatan terhadap setiap kecelakaan pesawat udara. Saat ada pesawat udara dalam keadaan bahaya atau hilang dalam penerbangan pun Basarnas akan sigap melakukan pencarian dan pertolongan.
Basarnas juga memberikan donasi dalam bala dan musibah lainnya sinkron dengan peraturan SAR nasional dan internasional. Lebih jelasnya, tugas dan fungsi SAR ialah penanganan musibah pelayaran, penerbangan, dan bala lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Penanganan musibah ini meliputi pencarian (search) dan pertolongan (rescue).
Selain itu, setiap orang atau badan hukum nan mengoperasikan pesawat udara wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara. Sementara buat tugas penelitian mencari penyebab kecelakaan pesawat udara diembankan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Komite ini merupakan forum struktural nan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Saat betugas, KNKT dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan.
Adapun susunan keanggotaan KNKT terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Ketua Sub Komite Pemeriksaan Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Sub Invetigasi Kecelakaan Pelayaran, Ketua Sub Komite Pemeriksaan Kecelakaan Penerbangan, dan Ketua Sub Komite Pemeriksaan Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut Tugas dari KNKT
• Melaksanakan pemeriksaan kecelakaan transportasi;
• memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan kecelakaan transportasi kepada pihak terkait;
• memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil pemeriksaan kecelakaan transportasi.
Kotak Hitam
Berita terbaru terkait degan jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet (SSJ) 100 ialah tim KNKT bekerja sama dengan tim Rusia terus menelusuri penyebab kecelakaan. Ditengarai, penyebab kecelakaan akan diketahui setahun lagi. Pihak KNKT menolak permintaan produsen Sukhoi Superjet (SSJ) 100 buat membuka rekaman kotak hitam atau black box di Rusia. Sebab, KNKT juga memiliki kemampuan buat menganalisis rekaman kotak hitam.
Dalam setiap kecelakaan pesawat udara, pencarian kotak hitam merupakan hal penting. Kotak nan terdiri dari dua rekaman, yakni perekam data penerbangan (flight data recorder atau FDR) dan perekam suara kokpit (cockpit voice recorder atau CVR) ini, akan mampu menyingkap penyebab kecelakaan pesawat udara. Selain merekam pembicaraan antara pilot dan pemandu lalu lintas udara atau air traffic control (ATC), kotak hitam juga berfungsi buat mendeteksi tekanan udara dan kondisi cuaca selama penerbangan. Karena itu, kotak hitam disimpan sedemikian rupa agar mudah ditemukan.
Untuk memudahkan pencarian jika pesawat mengalami kecelakaan, kotak hitam ini sengaja diberi rona jingga. Jadi jangan heran namanya tidak sinkron dengan warnanya. Warnanya nan cerah diharapkan dapat memudahkan pencarin kotak hitam tersebut.
Santunan Rp1,25 Miliar
Pemberian santunan kepada para korban kecelakaan transportasi tampaknya belum berjalan sinkron harapan. Tak sedikit kasus ganti rugi dampak kecelakaan transportasi tak terselesaikan dengan baik. Terkecuali, santunan nan sudah ditetapkan undang-undang seperti nan berasal dari Jasa Raharja.
Padahal kini sudah ada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Permen ini menindaklanjuti penjabaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dilihat dari semangatnya nan prorakyat, Permen No. 77/2011 dapat dinilai sebagai terobosan gemilang dari pemerintah buat melindungi konsumen.
Salah satu isi dari permen ini menegaskan adanya kepastian bagi korban kecelakaan pesawat udara nan kehilangan nyawa memperoleh santunan sebesar Rp1,25 miliar. Diharapkan, kebijakan ini akan membuat para penyelenggara angkutan udara lebih serius memperhatikan keselamatan penumpang. Seluruh penyelenggara angkutan generik mau tak mau mesti lebih berhati-hati dan lebih bertanggung jawab.
Demikian pula dengan pakar waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet (SSJ) 100. Menteri Perhubungan berharap pemberian asuransi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011. Pakar waris berhak mendapat santunan sebesar Rp 1,250 miliar.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan mengawal secara ketat pemberian asuransi kepada keluarga korban. Pihaknya berharap pemberian asuransi kedepan akan sinkron dengan anggaran dan sampai kepada nan berhak.
Langkah Kementerian Perhubungan itu, layak diapresiasi positif. Walaupun sebenarnya nan diharapkan masyarakat ialah bagaimana pihak-pihak terkait dapat menjamin kemanan dalam memanajemen kegiatan transportasi. Dengan demikian, tak akan ada lagi warta baru terkait dengan kecelakaan transportasi nan selalu saja menelan banyak korban.