Contoh
Walaupun pembagian warisan itu sudah ada ketentuannya, contoh surat wasiat harta terkadang tetap diperlukan. Tidak semua orang mau menundukan hatinya pada ketentuan nan telah ditetapkan oleh anggaran agama.
Umumnya
Secara generik di Indonesia dikenal tiga cara pembagian harta waris yakni berdasarkan hukum perdata, hukum adat, dan hukum agama. Dari ketiga cara tersebut, pembagian warisan menurut hukum perdata paling banyak digunakan dengan cara membuat surat wasiat dan pewarisan absentatio.
Pewasiat akan membuat surat wasiat mengenai pembagian harta waris dan menentukan siapa saja serta berapa persen bagian tiap pakar waris. Sedangkan pewarisan berdasarkan absentatio mengatur bahwa keluarga nan mempunyai interaksi darah saja nan akan menerima harta waris. Jika pihak lain akan diberi harta waris, maka harus dibuat surat hibah wasiat terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan buat melindungi hak-hak pakar waris nan sedarah.
Testamen atau nan lebih dikenal dengan nama surat wasiat merupakan pernyataan absah dari seorang pewasiat kepada pihak lain buat mengurusi semua hartanya apabila si pewasiat tersebut telah meninggal dunia. Surat wasiat juga berisi amanat-amanat lain dari pihak pewasiat kepada pihak nan diberi wasiat. Setelah pewasiat meninggal dunia, barulah mahkamah menentukan keabsahan surat wasiat melalui proses probata.
Dalam proses probata, mahkamah melantik pelaksana wasiat buat memenuhi keperluan undang-undang. Seorang saksi dihadirkan dalam proses tersebut buat memberikan keterangan dan menandatangani bukti penyaksian atau afidavit. Verifikasi diri ini harus dipatuhi ketika akan melaksanakan apa nan diharapkan pewasiat dalam surat wasiatnya.
Apabila mahkamah memutuskan bahwa surat wasiat nan dibuat tak absah dalam proses probata, maka proses pembagian harta warisan bisa dijalankan sinkron dengan undang-undang kematian tanpa wasiat. Artinya, pewarisan harta dilakukan seolah-olah surat wasiat tak pernah ditulis oleh pewasiat. Biasanya, proses probata berlangsung selama 30 hari buat mengemukakan apa nan ada dalam surat wasiat tersebut.
Surat wasiat nan aslilah nan akan diterima oleh mahkamah buat dikemukakan dalam proses probata. Salinan nan paling seksama pun tak akan diterima buat menjaga keabsahan surat wasiat. Harta pewarisan nan tak dikemukakan dalam surat wasiat ditentukan melalui hukum pewarisan dan kematian tanpa wasiat serta kebiasaan agama nan berlaku.
Dalam hukum Islam, dikenal juga pembagian harta waris. Menurut hukum islam, harta waris merupakan segala sesuatu nan ditinggalkan pewaris dan berpindah kepada pakar waris. Pakar waris ialah orang nan berhak menerima sepenuhnya harta peninggalan setelah pewaris meninggal dunia.
Menurut undang-undang tentang hukum waris , ada 4 golongan nan disebut dengan pakar waris yaitu anak dan suami atau isteri, keluarga ibu dan keluarga ayah, saudara kandung orang tua, dan keluarga dalam garis nan menyimpang. Jika semua pihak pakar waris tersebut tak ada, maka harta warisan akan jatuh kepihak negara. Kenyataannya, pihak nan pertama kali berhak buat mendapatkan harta warisan ialah anak dan keturunan selanjutnya, suami ataupun isteri dari pihak pewaris.
Surat wasiat harta bisa dibuat dengan dua cara, yaitu surat wasiat nan dinotariskan dan surat wasiat di bawah tangan. Surat wasiat nan dinotariskan lebih kuat secara hukum, baik bagi si pemberi wasiat maupun pihak pewaris. Surat wasiat ini tak dapat dibatalkan oleh satu pihak, namun harus lewat keputusan pengadilan.
Biasanya, surat wasiat nan dinotariskan akan didaftarkan pada Balai Harta Peninggalan di bawah Departemen Hukum dan HAM. Sedangkan surat wasiat di bawah tangan hanya cukup ditandatangani saja oleh pewasiat dan saksi. Kekuatan hukumnya lemah sebab bisa dibatalkan secara sepihak. Cara pembuatan surat wasiat di bawah tangan sudah mulai ditinggalkan sebab rawan konflik.
Ada beberapa syarat dalam pembuatan surat wasiat seperti, seorang pewasiat harus benar-benar membuktikan bahwa dirinya dengan rela dan bebas melepaskan semua hartanya kepada pihak pewaris. Pewasiat harus menandatangani dan membubuhkan tanggal pembuatan surat wasiat.
Pembuatan surat wasiat harus dihadiri oleh beberapa saksi nan bukan dari pihak pewaris buat menghindari perselisihan. Sebaiknya, masing-masing pihak pewaris diberikan salinan surat wasiat buat saling mengingatkan. Selain itu, seorang pewaris harus membubuhkan tanda tangannya diakhir surat wasiat nan dibuat. Jika tidak, semua isi dalam surat wasiat akan diabaikan dan tak absah di depan hukum . Jika jumlah pewaris lebih dari satu orang, maka pewaris lain harus ditulis dalam surat wasiat nan dibuat.
Contoh
Contoh surat wasiat hibah harta nan dinotariskan yaitu :
WASIAT
Pada hari ini, hari kamis, tanggal 9 April 1998 datang menghadap kepada kami
Camat, Kepala Wilayah Kecamatan .....
Sebagai pejabat pembuat akta tanah nan dimaksudkan dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah buat wilayah kecamatan ..... Kabupaten ..... Propinsi ....
Dengan dihadiri oleh berbagai nan kami kenal dan akan disebutkan dibagian akhir akta ini :
1.Nama
selanjutnya disebut nan menghibahkan. Pihak pertama :
2.Nama
selanjutnya disebut nan menerima hibah. Pihak kedua :
penghadap menerangkan dengan akta ini menghibahkan kepada penghadap nan menerima hibah; sebidang tanah nan terletak di :
Desa .....
Kecamatan .....
diuraikan dalam surat ukur tanggal ..... No. ..... dengan luas ..... dan berbatasan di sebelah :
Utara ....
Timur .....
Selatan .....
Barat .....
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Mulai hari ini semua nan dihibahkan dalam akta ini diserahkan kepada pihak nan menerima hibah dan menjadi hak/kewajiban nan menerima hibah.
Pasal 2
Kedua pihak mengetahui sahih apa nan telah dihibahkan itu dan melepaskan segala tuntutan apabila terdapat disparitas luas dengan hasil pengukuran resmi dari Kantor Subdit Agraria Kabupaten/Kotamadya .....
Pasal 3
Biaya pembuatan akta hibah ini ditanggung oleh pihak penerima hibah.
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan saksi :
1.Nama saksi
2.Nama saksi
Pihak penghibah
Nama
Yang menerima hibah
Nama
Saksi-saksi
Nama saksi 1
Nama saksi 2
Contoh surat wasiat harta di bawah tangan ialah :
WASIAT
Saya nan bertanda tangan di bawah ini :
Nama
Tempat lahir
Tanggal lahir
dengan sadar dan tanpa paksaan pihak manapun membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Wasiat Hibah Harta kepada anak-anak kandung aku nan telah disebutkan yaitu :
1.Nama anak
2.Nama anak
akan menyerahkan harta milik aku secara merata kepada mereka nan tertera di atas apabila aku sudah meninggal dunia, dengan ketentuan 25 % harta akan aku wakafkan dari holistik harta kepada pihak nan telah aku tentukan
demikian surat pernyataan waris atau hibah harta aku untuk dihadapan :
1.Nama saksi
2.Nama saksi
Sebagai pihak saksi-saksi nan aku percaya.
tanggal bulan tahun
Yang berwasiat
Nama pewasiat
Mengetahui :
Ketua RT
Nama
Lurah
Nama
Membuat surat wasiat sangat krusial artinya. Surat wasiat berisi pernyataan terakhir pewasiat kepada pewaris baik itu penyerahan harta maupun amanat. Surat wasiat dibuat buat menghindari perselisihan diantara pakar waris. Isi surat wasiat tergantung kepada pihak pemberi wasiat . Jika seseorang berniat buat memberikan sebagian hartanya kepada pihak lain sebelum meninggal dunia, maka pernyataan tersebut harus ditulis pula dalam sebuah surat wasiat.
Pemberian harta dalam surat wasiat dapat diberikan kepada fakir miskin, anak-anak di panti asuhan, para penyandang cacat, dan pihak lain nan pewasiat tuju buat diberikan sebagian harta miliknya. Dengan demikian, harta nan dimiliki seorang pewasiat akan berguna bagi keluarganya dan bermanfaat bagi pihak lain nan membutuhkan.
Semoga bermanfaat !