Hasil Uji Lumpur Lapindo

Hasil Uji Lumpur Lapindo

Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo (Lusi) merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas di loka pengeboran Lapindo Brantas Inc, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada 29 Mei 2006. Semburan lumpur Lapindo ini mengakibatkan kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian, di tiga kecamatan tergenang lumpur sehingga mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.



Lokasi Lumpur Lapindo

Sermburan lumpur Lapindo berada di Porong, sebuah kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo atau sekitar 12km sebelah salatan Kota Sidoarjo. Pusat semburannya berjarak hanya 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BPJ-1). Sumur ini ialah sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc (operator blok Brantas). Aktivitas pengeboran inilah nan diduga mengakibatkan semburan lumpur panas terjadi.

Lokasi semburan lumpur Lapindo ini berada di kawasan pemukiman dan di kawasan industri primer Provinsi Jawa Timur. Selain itu, di sini, terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi, serta jalur kereta barah lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi.



Penyebab Lumpur Lapindo

Lumpur Lapindo terjadi sebab aktivitas PT Lapindo di sekitar lokasi itu. Perusahaan ini melakukan pengeboran sumur Banjar Panji-1 pada Maret 2006. Sejak awal, Lapindo merencanakan pengeboran dengan membuat prognosis pengeboran nan salah dengan tak meng- casing lubang sebab kegiatan pengeboran masih berlangsung.

Selama pengeboran, lumpur bertekanan tinggi ( overpressure ) dari formasi Pucangan berusaha menerobos ( blow out ), tetapi hal ini bisa diatasi dengan pompa lumpur Lapindo. Setelah pengeboran mencapai kedalaman 9297 kaki, mata bor akhirnya menyentuh batu gamping. Di kedalaman tersebut, kondisi geologi tanah diperkirakan tak stabil dan banyak terjadi rekahan alami ( natural fissures ) nan bisa sampai ke permukaan.

Ahli geologi di seluruh global menyatakan bahwa lumpur Lapindo terjadi dampak gempa Yogya, aktivitas penereboran, atau kombinasi gempa dan pengeboran. Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya kesalahan-kesalahan teknis saat proses pengeboran.



Hasil Uji Lumpur Lapindo

Hasil pengujian toksikologi di tiga laboratorium terakreditasi (Sucofindo, Corelab dan Bogorlab) menunjukkan hasil bahwa lumpur Lapindo ternyata tak termasuk limbah B3, mulai bahan anorganik (Arsen, Barium, Boron, Timbal, Raksa, Sianida Bebas) sampai bahan organik ( Trichlorophenol, Chlordane, Chlorobenzene, Chloroform dan sebagainya). Hasil dari penelitian ini memperlihatkan semua parameter bahan kimia tersebut berada di bawah standar mutu.

Hasil pengujian LC50 terhadap Penaeus monodon (larva udang windu) dan organisme akuatik lainnya (Daphnia carinata) memperlihatkan bahwa lumpur Lapindo tak membahayakan dan tak beracun bagi biota akuatik. LC50 merupakan pengujian konsentrasi bahan pencemar nan dapat mengakibatkan 50% hewan uji, mati. Pengujian ini membuktikan hasil bahwa lumpur Lapindo mempunyai nilai LC50 antara 56.623,93- 70.631,75 ppm Suspended Particulate Phas e (SPP) terhadap larva udang windu serta di atas 1.000.000 ppm SPP terhadap Daphnia carinata.

Standar EDP-BPPKA Pertamina menyebutkan bahwa lumpur nan beracun memiliki nilai LC50 sama atau kurang dari 30.000 mg/L SPP. Di sejumlah negara, pengujian seperti ini sangat dibutuhkan buat membuang lumpur bekas pengeboran ( used drilling mud ) ke laut. Jika nilai LC50 di atas 30.000 Mg/L SPP, lumpur diperbolehkan di buang ke perairan, termasuk ke dalam laut.

Hasil pengujian ini berbeda dengan simpulan dari Sarana Lingkungan Hayati atau Walhi. Hasil penelitian nan dilakukan oleh Walhi menunjukkan bahwa secara keseluruhan, area luapan lumpur Lapindo dan Sungai Porong sudah tercemar oleh logam kadmium (Cd) dan timbal (Pb). Pencemaran dari lumpur Lapindo ini berbahaya bagi manusia, di mana kadarnya jauh di atas ambang batas. Hal nan harus diwaspadai ialah kadar timbal lumpur Lapindo dan sedimen Sungai Porong besar sekali, yakni mencapai 146 kali dari ambang batas nan sudah ditetapkan.



Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Lapindo

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau dikenal SBY, melakukan penandatanganan surat keputusan pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Lapindo di Sidoarjo pada tanggal 9 menyebutkan bahwa tim penanggulangan lumpur Lapindo ini dibentuk buat menyelamatkan penduduk di sekitar lokasi semburan lumpur Lapindo, menjaga infrastruktur dasar, dan menanggulangi masalah semburan lumpur Lapindo dengan risiko lingkungan terkecil.

Tim penanggulangan lumpur Lapindo ini diketuai oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pekerjaan Umum, Basuki Hadi Muljono dan tim pengarah sejumlah menteri, diberi tugas selama kurang lebih enam bulan. Semua biaya aplikasi tugas tim ini dibiayai oleh PT Lapindo Brantas. Tapi upaya tim menanggulangi lumpur Lapindo ini gagal meskipun sudah menghabiskan biaya sekitar 900 miliar rupiah.



Pembuangan Lumpur Lapindo ke Laut

Beberapa pihak menentang pembuangan lumpur Lapindo ke laut, seperti ITS dan Walhi. Menteri Perikanan saat itu, Freddy Numberi, mengatakan bahwa luapan lumpur Lapindo menyebabkan produksi tambak di huma seluas 989 hektar pada dua kecamatan mengalami kegagalan panen.

Dampak pembuangan lumpur Lapindo ke bahari melalui Sungai Porong akan memperburuk kerusakan ekosistem Sungai. Saat masuk ke dalam laut, lumpur secara langsung mencemari Selat Madura dan sekitarnya.



Dampak Lumpur Lapindo

Berdasarkan hasil penelitian, kadar PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) dalam lumpur Lapindo mencapai 2000 kali di atas ambang batas dan mengancam kehidupan manusia dan lingkungan, seperti:

  1. bioakumulasi dalam jaringan lemak manusia dan hewan;
  2. kulit merah, iritasi, melepuh, dan kanker kulit (jika kontak langsung dengan kulit);
  3. kanker;
  4. timbulnya permasalahan reproduksi; dan
  5. membahayakan oragn tubuh, seperti liver, paru-paru, dan kulit.

Selain itu, akibat lain nan ditimbulkan ialah sebagai berikut.

  1. Lumpur menggenangi tiga kecamatan dan 16 desa.
  2. Lumpur menggenangi 30 pabrik. Aktivitas produksi pabrik-pabrik ini terpaksa berhenti dan ribuan karyawannya kehilangan pekerjaan.
  3. Sarana pendidikan, Markas Koramil Porong, jaringan listrik dan telepon tak berfungsi lagi.
  4. Pipa gas milik Pertamina meledak dampak tekanan lumpur.
  5. Sekitar 600 hektar huma terendam lumpur.

Sampai Mei 2009, PT Lapindo sudah mengeluarkan dana sebesar 6 triliun rupiah buat mengganti tanah masyarakat dan membuat tanggul.



Upaya Penanggulangan Lumpur Lapindo

Membuat tanggul ialah salah satu upaya menanggulangi masalah lumpur Lapindo ini. Tapi, cara ini tetap saja mengancam masyarakat sekitar sebab sewaktu-waktu tanggul bisa jebol. Selain itu, ada beberapa skenario buat menghentikan luapan lumpur Lapindo.

  1. Skenario pertama dilakukan dengan mneghentikan luapan lumpur dengan menggunakan snubbing unit (peralatan bertenaga hidronik) pada sumur Banjar Panji-1. Skenario ini gagal total.

  2. Skenario kedua dilakukan dengan cara pengeboran miring ( sidetracking ) buat menghindari mata bor nan tertinggal. Cara ini juga gagal total.

  3. Skenario ketiga dilakukan dengan membuat tiga sumur baru ( relief well ).


Kisah Korban Lumpur Lapindo

Sunami ialah salah satu korban lumpur Lapindo. Ia harus merelakan rumahnya tenggelam oleh lumpur. Perempuan ini hayati hanya ditemani dua orang anak, sedangkan suaminya sudah meninggal dua tahun setelah terjadinya lumpur Lapindo.

Setelah beberapa bulan tinggal di pengungsian, Sunami mendapatkan uang kontrak sebesar 5 juta rupiah dari Lapindo. Uang ini hanya mampu membayar kontrak rumah selama satu tahun. Setelah itu, Sunami berpindah-pindah loka tinggal mengguanakan uang sendiri.

Hingga saat ini, residu pembayaran aset tanah dan bangunan belum jelas. Penyelesaian nan ditawarkan Lapindo kepada korban lumpur tak jelas dan hanya janji. Pemerintah pun seolah-olah tak berdaya menangani masalah ini.

Semoga masalah lumpur Lapindo ini cepat teratasi dan tuntas!